Reportase
Beragam Jenis Riba
TanahRibathMedia.Com—Bertempat di Masjid Darul Arqam, lantai 2 Gedung Muhammadiyah, Jatiwangi, Ahad (13-10-2024), Majelis Tsaqafi kembali menggelar agenda rutin bulanan bertajuk "Open House" berupa diskusi terbuka bersama narasumber Ustaz Elon Jaelani. Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Elon menyampaikan penjelasan mengenai berbagai jenis riba, sebagai jawaban atas pertanyaan Ucu Supriadi, salah seorang peserta yang hadir pada acara diskusi tersebut.
Menurutnya, praktik riba bisa terjadi bukan hanya karena adanya transaksi pinjam meminjam, melainkan terdapat pula pada praktik jual-beli. Riba secara umum adalah praktik mengambil tambahan atau kelebihan dalam transaksi ekonomi yang dilarang dalam Islam.
Lebih lanjut, Ustaz Elon menjelaskan, ada beberapa jenis riba yang dikenal, masing-masing dengan karakteristik dan dalil yang melarangnya. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis riba tersebut. Pertama, riba nasi'ah. Riba nasi'ah adalah penambahan nilai pada utang karena adanya penundaan atau keterlambatan pembayaran.
Praktik riba ini terjadi ketika seorang peminjam tidak dapat membayar utangnya pada waktu yang disepakati, kemudian diberikan tambahan waktu dengan syarat harus membayar lebih.
Al-Qur'an menyebutkan larangan riba nasi'ah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, sesungguhnya Allah Swt. telah membedakan jual beli itu dengan riba. Dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba. Secara implisit ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah melarang praktik penambahan nilai dalam utang akibat keterlambatan waktu pembayaran.
Kedua, jenis riba fadhl. Riba jenis ini muncul karena adanya transaksi jual beli pada barang-barang yang termasuk "barang ribawi" (perak, emas, kurma, jewawut, gandum dan garam) sejenis dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda. Bisa ambil contoh, misalnya, menukar 1 kg emas kualitas sedang dengan 1,2 kg emas kualitas rendah, yang berarti ada tambahan jumlah gram, harusnya sama, yaitu 1 kg dengan kualitas yang sama pula. Berbeda halnya jika ditukar dengan perak, dibolehkan karena berbeda jenisnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad saw. menjelaskan, bahwa tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan takaran yang sama dan serah terima langsung (tangan di atas tangan). Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah melakukan riba.
Ketiga, riba jahiliah. Riba jahiliah adalah riba yang umum dipraktikkan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliah, di mana jika peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah disepakati, maka utangnya akan diperbesar dan diberi tambahan bunga. Praktik ini adalah bentuk riba nasi'ah yang paling keras.
Selain itu, terdapat pula praktik riba qardh. Jenis riba qardh terjadi dalam pinjaman uang di mana peminjam harus membayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjam, baik dengan syarat langsung atau tersembunyi. Inilah riba karena adanya tambahan dalam transaksi utang-piutang. Pasalnya, dalam soal utang-piutang tidak boleh mengambil keuntungan .
Di akhir penjelasanya, Ustaz Elon menegaskan dengan bunyi hadis, "Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." (HR Baihaqi).
Makna hadis tersebut telah menunjukkan tentang keuntungan atau tambahan yang diambil dalam transaksi utang adalah riba yang dilarang.
Oleh sebab itu, dengan adanya larangan terhadap berbagai jenis riba merupakan bentuk keadilan dalam transaksi ekonomi dan mencegah penindasan ekonomi, terutama terhadap pihak yang lemah atau membutuhkan. "Dalam hal ini, syariat Islam mendorong transaksi yang jujur dan adil demi kesejahteraan umat," pungkasnya.
Acara "Open House" ini cukup mendapat perhatian yang tinggi dari berbagai kalangan yang hadir, yang selama ini intens memperhatikan segala permasalahan umat untuk dikupas secara mendalam dengan aturan syariat Islam secara kaffah. Ustaz Elon memberikan pemahaman mengenai dampak negatif riba terhadap ekonomi dan masyarakat, serta pentingnya menjauhi praktik tersebut di tengah sistem kehidupan ekonomi kapitalisme yang identik dengan riba. []Maman El Hakiem
Via
Reportase
Posting Komentar