Opini
Eksploitasi Tenaga Terdidik Demi Kepentingan Dunia Industri
Oleh: Junari, S.I.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Darurat dunia kerja. Pendidikan merupakan jalur yang memiliki program magang atau PKL (praktek kerja lapangan) dan kerap kali diminati sehingga menjadi alasan banyak orang mendaftarkan diri kepada sekolah-sekolah yang mengeksploitasi bakat agar mudah mendapatkan kerja ketika sudah selesai pada bidang studinya.
Ai Maryati Solihah, selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa program Praktik Kerja Lapangan yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan rentan terjadi modus eksploitasi pekerja anak. Ai menyampaikan banyak aduan yang masuk ke KPAI terkait pelanggaran dari perusahaan yang memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di luar kapasitas mereka (TEMPO.co.id, 9-10-2024).
Modus baru magang menyeret banyak korban, alih-alih mengembangkan bakat di bidang studi, malah eksploitasi anak lewat jalur magang masuk kategori ‘trafficking’. Bahkan ditempatkan di luar negeri yang tidak memiliki standarisasi magang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Sebanyak 1.047 jumlah mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia terduga korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman, pada Oktober hingga Desember 2023 (Kompas.com, 25-03-2024).
Mereka menjanjikan program magang tersebut ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi menjadi 20 satuan kredit semester (SKS). Setelah ditelusuri, program tersebut bukanlah magang, melainkan ferienjob yang meliputi kerja fisik paruh waktu saat musim libur. Adapun tujuan Jerman memberlakukan ferienjob adalah untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik. Selain itu, mahasiswa dibebankan dengan biaya Rp 6 juta untuk keberangkatan. Dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang pengembaliannya dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan (Kompas.com, 25-03-2024).
Dalam kasus eksploitasi kerja berkedok magang akan mendapatkan ancaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Dikenai penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta pihak perguruan tinggi yang bersangkutan juga dapat terseret dalam kasus tersebut. Adanya program magang atau PKL merupakan realisasi link & match dunia pendidikan dengan dunia industri/DUDI. Dalam sistem kapitalisme, program ini rawan menjadi sarana eksploitasi pelajar atau mahasiswa oleh perusahaan karena mengejar keuntungan. Berbagai bentuk eksploitasi yang dapat terjadi adalah beban kerja yang tinggi, jam kerja over time, tanpa gaji, tanpa jaminan keselamatan, kesehatan dan lainnya. Ini semua bagian dari dampak kapitalisasi pendidikan. Kapitalisme juga mengakibatkan hubungan antara perusahaan dan sekolah sebagai hubungan saling menguntungkan, namun merugikan peserta didik.
Miris, kurangnya literasi dunia pendidikan ikut andil terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini bukan hanya kesalahan personal semata namun kesalahan secara sistemik yang terstruktur rusak. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu menjadi sasaran utama yang digencarkan oleh sistem untuk merusak generasi bangsa.
Pemerintah kurang teliti mengawasi proses berkedok magang. Bagaimana tidak? TTPO bisa berjalan dan berbagai oknum dalam dunia pendidikan ikut andil, magang yang mengembangkan ke jurusan malah dijadikan kepentingan yang justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Alih-alih ingin mengembangkan bakat peserta didik. Kerusakan yang terstruktur membuat pelaku sulit mengembangkan bakat. Sangat disayangkan yang terjadi ialah menjerumuskan anak bangsa pada kemaksiatan. Dunia pendidikan seakan sedang krisis adab. Bagaimana tidak? tindak pidana perdagangan orang bisa bekerjasama antar negara yang menyangkut banyak orang melalui jalur pendidikan tanpa ijin pemerintah. Walaupun pada akhirnya dapat ditelusuri, tapi kejadian serupa tidak akan memberikan efek jera pada pelaku. Itu semua karena buah dari sistem rusak yang tidak bisa memberikan keselamatan dan sistem ini pula tidak mampu memberikan solusi yang hakiki.
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan. Sistem yang tidak menjadikan syariat sebagai standar kehidupan. Sehingga baik atau buruk suatu aktivitas yang penting bisa menguntungkan bagi pemangku kepentingan. Kapitalisme pada dasarnya lahir dari sekularisme. Sistem rusak yang memisahkan agama dari kehidupan, tidak lagi mengutamakan keselamatan dan perlindungan bagi rakyatnya. Sistem kapitalisme tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan umat.
Islam Memberikan Jaminan Pendidikan yang Komprehensif
Maka hanya dengan syariat Islam yang sempurna akan menjamin keselamatan dunia kerja dan melindungi peserta didik maupun dunia kerja. Negara bertugas memberikan pendidikan dengan mencetak SDM yang berkepribadian Islam, unggul, agen perubahan, terampil dan berjiwa pemimpin yang akan membangun peradaban mulia.
Negara akan memfasilitasi sarana dan prasara yang dibutuhkan untuk mencetak SDM yang berkualitas dan terampil. Hal ini akan mudah diwujudkan karena negara dalam Islam memiliki sumber daya untuk membiayai semuanya, tanpa harus tergantung kepada pihak lain. Sistem ekonomi Islam akan menjadi pedoman dalam mengatur anggaran negara. Kalaupun ada kebutuhan bekerja sama dengan pihak lain, maka tidak akan terjadi penyalahgunaan program magang/PKL yang merugikan peserta didik.
Islam memberikan solusi atas problematika yang tengah dihadapi saat ini. Hanya kembali pada syariat, umat akan dimuliakan. Karena dunia pendidikan dalam Islam fokus pada pencetakan generasi yang taqwa. Maka umat wajib memperjuangkan penegakkan syariat sebagai satu satunya hukum yang memberikan solusi. Wallahu'allam
Via
Opini
Posting Komentar