Opini
Ekspor Pasir Laut, Tanda Sistem Makin Kalut
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Joko Widodo lagi-lagi menetapkan kebijakan kontroversi. Kebijakan tersebut terkait perizinan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Setelah 20 tahun dilarang, kini kebijakan ini disahkan kembali. Tahun 1976, keran ekspor pasir laut sempat dibuka demi memenuhi kebutuhan "daratan" yang ditujukan untuk Singapura. Namun, karena berbagai dampak kerusakan lingkungan yang terus mengancam, akhirnya kebijakan ini dihentikan.
Pengerukan pasir laut dianggap sebagai usaha komersial yang mampu menopang perekonomian negara terkait pembangunan IKN dan mendongkrak sektor ekonomi yang kini telah terancam krisis. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kebijakan masa pemerintahan presiden Megawati, yang melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dampak Sistem Rusak
Kini, kenyataan pahit itu terulang lagi. Keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama 22 tahun, kini dibuka kembali. Wajar saja, keputusan ini pun menuai kritik publik. Karena keputusan tersebut diduga mengandung berbagai pelanggaran.
Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Dr. Fahmi Radhy, M.B.A, mengungkapkan dampak pengerukan pasir laut yang berbahaya bagi lingkungan dan ekologi laut (tempo.co, 25-9-2024). Secara tidak langsung, kebijakan ini akan "mengusir" nelayan dari mata pencahariannya. Jelas, kebijakan ekspor pasir laut ini akan melahirkan berbagai kerusakan jika dilanjutkan.
Tidak hanya itu, jika ditelisik dari sektor keuangan, penerimaan yang diperoleh dari ekspor pasir laut ini dinilai lebih kecil ketimbang biaya operasional yang dibutuhkan untuk pengerukan. Alih-alih ingin untung, ternyata merugi. Lingkungan pun menjadi korban kerusakan keserakahan penguasa materialistis. Alasan untuk mendongkrak penerimaan negara pun disebut sebagai alasan utama ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun sayang, kebijakan ini bukanlah solusi cerdas untuk memperbaiki ekonomi negara. Selain membuahkan kerusakan lingkungan, ketetapan ini pun telah bertentangan dengan kajian ilmiah yang dilakukan para ahli. Para ahli mengungkapkan, sedimen pasir yang dikeruk dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem pantai dan menyebabkan abrasi.
Kebijakan yang dilahirkan dari sistem buatan akal manusia hanyalah keputusan lemah yang merusak dan mengakibatkan kezaliman. Betapa rusak dampak penerapan sistem kapitalisme sekularistik. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alasan keuntungan materi selalu menjadi hal utama dalam setiap kebijakan yang ditetapkan. Tanpa memandang dampak yang terjadi. Kepentingan dan keselamatan rakyat justru tergadai oleh kepentingan para oligarki. Bahkan pendapat para ahli pun tak dipedulikan. Keuntungan materialistis menjadi satu-satunya hal utama yang dicari. Sistem yang kini diterapkan jelas merupakan sistem cacat yang hanya melahirkan kezaliman.
Paradigma Islam
Sistem Islam, satu-satunya sistem yang menyajikan solusi kehidupan. Islam mengatur mekanisme dan strategi penjagaan alam.dan lingkungan demi keseimbangan demi keselamatan. Dalam hal ini, pendapat para khubara (ahli) harus dipatuhi dan didukung penuh oleh negara. Karena menyangkut keselamatan hidup masyarakat secara umum.
Sistem Islam dalam wadah Khilafah senantiasa memprioritaskan kepentingan rakyat. Negara memposisikan diri sebagai penjaga sekaligus pengurus rakyatnya secara utuh.
Terkait pengelolaan dan penjagaan lingkungan, manusia mestinya mampu memanfaatkan sesuai kebutuhannya tanpa mengeksploitasinya. Allah Swt. berfirman,
"Dan Kami telah menghamparkan Bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya." (QS Al-Hijr : 19-20).
Allah Swt. memerintahkan agar tidak merusak lingkungan dan isinya. Karena setiap kerusakan, baik langsung maupun tidak langsung akan membawa bencana bagi seluruh manusia. Syariat Islam begitu sempurna mengatur kehidupan manusia, alam semesta, dan hubungan keduanya. Dan hanya sistem Islam-lah, satu-satunya sistem yang menjaga keseimbangan kehidupan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
Syariat Islam pun menetapkan pengelolaan sedimentasi laut. Sedimentasi laut merupakan proses pengendapan yang terjadi di laut, saat material-material laut dipindahkan oleh kekuatan laut. Jika proses sedimentasi tidak mengganggu kehidupan manusia, maka negara akan membiarkan hal tersebut. Akan tetapi, jika menimbulkan gangguan pada kehidupan, maka negara akan melakukan tindakan khusus, misalnya pengendalian abrasi melalui metode costal engineering atau yang lainnya. Segala bentuk pembiayaan diatur secara amanah dalam Baitul Maal.
Sistem Islam, merupakan sistem yang adil dalam mengurusi kehidupan. Kepentingan umat terlindungi secara menyeluruh dalam sistem yang memosisikan umat dan kekayaannya sebagai harta yang wajib dijaga. Dengan tatanan Islam, rakyat terjaga dari segala bentuk ancaman. Dengannya pula kehidupan berlimpah berkah Allah Swt. Wallahu a'lam bishowwab.
Via
Opini
Posting Komentar