Opini
Ironi Negeri Kaya SDA, Rokok Dijadikan Potensi PAD
Oleh: Rahmayanti, S.Pd
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rokok bukan barang asing lagi bagi masyarakat di tanah air, ironi memang dari anak-anak sampai manula begitu akrab dengan barang yang satu ini. Meskipun diyakini banyak mengandung racun dan merusak kesehatan, namun bukannya menjauhi malah makin banyak yang menggemari atau mengkonsumsinya.
Sejak ada Ibukota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, konsumsi rokok di ibukota baru Indonesia itu ternyata meningkat pesat. Seperti diketahui, penjualan rokok juga terus melesat sejak kehadiran IKN. Puluhan ribu pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN juga mengonsumsi rokok. Selain mereka yang bekerja di IKN, juga buruh-buruh kebun kelapa sawit, pertambangan, dan pabrik-pabrik industri. Sayangnya tak semua rokok yang dikonsumsi melalui proses peredaran dan penjualan legal. Menurut Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Junanto terdapat 1,5 juta batang rokok yang disita hingga September 2024.
“Hal ini menunjukan, cukai rokok juga potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan terus menegakkan aturan dalam mendukung pabrikan lokal legal untuk mengisi pangsa pasar tersebut,” paparnya.
Dia juga menambahkan dari peredaran rokok pabrikan legal ini terdapat kewajiban pemungutan cukai dengan potensi Rp 324 miliar (Tribunnews.com, 18-10-2024).
Di saat gencar-gencarnya penyadaran kepada masyarakat bahwa rokok berbahaya untuk kesehatan, dengan banyaknya slogan-slogan yang disebar dan ditempel di berbagi tempat, mengadakan acara yang berhubungan dengan kesehatan terutama bahaya rokok, sering juga diadakan sosialisasi sampai ke sekolah-sekolah, namun pemerintah justru demi PAD (pendapatan asli daerah) menjadikan rokok sebagai potensi komoditas.
Sepatutnya kita menyadari bahwa wilayah Kalimantan Timur merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti hutan, barang tambang, potensi lautan, seandainya ini dikelola negara dengan baik maka hasilnya bisa dipergunakan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat, bukan mengambil potensi pendapatan dari rokok yang nyatanya membawa kerugian bagi masyarakat dalam bidang kesehatan, namun karena sistem kapitalisme yang kuat mendorong negara malah menyerahkan pengelolaan SDA (sumber daya alam) ini kepada swasta asing, aseng, dan lokal. Yang namanya korporasi jelas akan mengambil keuntungan yang besar walaupun dampaknya buruk tidak akan pernah diperhatikan oleh mereka.
Terlebih dengan banyaknya pajak yang dibebankan kepada rakyat, terdampak di segala bidang dari hal yang kecil sampai ke hal yang besar, akan menambah daftar panjang penderitaan rakyat. Dengan rencana mengandalkan potensi komoditas dengan rokok seperti mengharapkan sesuatu yang kecil dengan mengorbankan yang lebih besar, termasuk rakyat dengan mengeluarkan peraturan memberikan kelonggaran atas peredaran rokok. Yang ditakutkan hal ini akan memicu lebih meningkatnya konsumsi rokok dikalangan remaja bahkan bisa merambah ke anak-anak kecil. Ironi nantinya kecil-kecil sudah banyak yang berpenyakitan, akibat paparan asap rokok dan kandungan racun rokoknya.
Berbeda halnya dengan Islam yang selalu mengedepankan keamanan dan kenyaman rakyatnya, serta memperhatikan keadaan yang bisa membahayakan maka akan diatur bahkan dilarang penggunaannya. Rokok di dalam Islam ada terdapat perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan, makruh dan ada yang mubah. Rokok hukum asalnya mubah, Karena rokok termasuk benda yang dapat dihukumi kaidah fiqih, karena tidak ada dalil khusus yang mengharamkan tembakau, namun bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar (bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mereka. Di dalam kitab Asy-Syakhshiyah al Islamiyah disebutkan setiap kasus dari sesuatu benda/ perbuatan yang mubah, jika berbahaya atau menghantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah.
Adapun pemasukan negara di dalam Islam memiliki banyak sumber, seperti zakat, jizyah, kharaj, ghanimah, fa’I, dan pengelolaan SDA, salah satunya dari pengelolaan (SDA) sumber daya alam. Allah memberikan negeri-negeri kaum muslim berlimpah dengan potensi sumber daya alam, seharusnya negara dengan segala kekuatan dan keahliannya bisa memberikan tanggung jawab dengan baik yaitu mengelolanya sesuai dengan syariat Islam, lalu hasilnya akan diberikan untuk kesejahteraan pada rakyatnya, dalam bentuk membangun sarana atau fasilitas umum, memberikan jaminan akan kebutuhan dasar, pendidikan dan kesehatan gratis atau terjangkau. Sehingga rakyat tidak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pengelolaan sumber daya alam haram kalau dikuasai individu, swasta apalagi asing. Dengan begitu negara tidak akan merasa kesulitan mencari pemasukan karena banyak sumber pendapatan, maka untuk membuat rakyat sejahtera bukanlah sesuatu hal yang sulit.
Dengan demikian sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) agar menjadi solusi permasalahan serta menjadi peradaban unggul yang gemilang.
Via
Opini
Posting Komentar