Opini
Kekayaan Alam Melimpah, Pengelolaan Tak Berarah
Oleh: Najma Fatiha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam baik di darat maupun di laut. Letak geografis yang strategis di antara dua benua dan dua samudera membuat Indonesia menjadi negara yang mempunyai berbagai potensi. Namun kekayaan alamnya yang melimpah ternyata negara masih saja gagal dalam mengelola kekayaan alam yang tersedia.
Kementerian Energi dan SDM (ESDM) bersama dengan biro Koordinasidan Pengawasan Penyidik Pengawas Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktral Jenderal Minerba dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindo Surya Herdadi menjelaskan modus opernandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, jusrtu dijadikan tempat penambanga ilegal.
Lebih lanjut, Sunindyo mengatakan bahwa para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawa keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas. Tak hanya itu, dia juga menyatakan bahwa telah ditemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal ini, seperti alat ketok atau labelling, sorongan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Bahkan ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truk listrik di lokasi tersebut (CNBC, 15-5-2024).
Dikabarkan pula bahwa ada penambangan emas ilegal di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah tertimbun tanah longsor dari lubang galian tambang pada Kamis (26-09-2024) sore. Kepala pelaksana BPDP Kabupaten Solok Irwan Efendi menyatakan, “Bahwa sebanyak 15 orang telah meninggal dunia, 11 sudah dibawa 4 masih di lokasi. Dan 25 lagi masih tertimbun serta 3 orang lagi mengalami luka”.
Menanggapi hal tersebut, terbukti bahwa negara telah gagal dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Dengan SDA tersebut justru menimbulkan berbagai hal yang buruk mulai dari timbulnya korban jiwa di lokasi penambangan akibat tanah longsor hingga hilangnya emas karena ditambang oleh oknum-oknum tertentu yang tidak memiliki izin untuk menambang. Hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian dan kekacauan negara dalam pengelolaan.
Negara berlepas tangan akan persoalan pengurusan SDA tersebut. Dengan sebatas mengatakan bahwa kasus tambang yang terjadi adalah ilegal. Padahal kasus tersebut tidak terjadi hanya sekali namun, sudah berulang kali terjadi. Dari situ jelas bahwa negara acuh tak acuh dengan permasalahan yang terjadi serta tidak menegakkan hukum yang ada dalam negara. Kalaupun hukum tersebut ditegakkan juga tidak akan menyelesaikan masalah yang ada. Hal tersebut dikarenakan hukum yang diterapkan saat ini adalah sistem sekuler kapitalis.
Yang mana sistem tersebut hanya mengutamakan materi dan keuntungan semata. Sistem ini tidak bisa memberi solusi yang tepat. Melainkan, hanya omong kosong belaka. Oleh karena itu, jika sistem ini tetap diterapkan, yang ada justru akan menimbulkan masalah bahkan malah menambah masalaha yang tak pernah ada ujungnya.
Hal tersebut berbeda dengan Islam. Dalam Islam, negara memiliki peraturan sendiri untuk mengelola kekayaan alam yang ada. Tentunya aturan yang diterapkan sesuai dengan syariat yang sudah Allah tetapkan. Negara seharusnya memiliki big data kekayaan alam di wilayahnya juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Hal tersebut akan memudahkan negara untuk mengelola serta mengawasi SDA yang tersedia. Tak hanya itu, negara juga harus memiliki kewaspadaan yang tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang memiliki niatan buruk dan akan berakibat merugikan negara.
Sementara itu, kekayaan alam yang tersedia merupakan kepemilikan umum, artiya tidak boleh dimiliki oleh individua tau pihak tertentu saja, tetapi wajib bagi negara untuk mengelolanya dan hasilnya harus dikembalikan pada rakyat. Sehingga manfaatnya bisa didapatkan serta dirasakan oleh rakyat secara optimal. Dan mampu untuk menyejahterakan rakyat.
Hanya saja, sistem pengelolaan kekayaan alam seperti ini hanya mungkin dilaksanakan dalam sistem yang shohih dan adil yakni khilafah Islamiyah. Negara pasti akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas persoalan yang dihadapi. Wallaahu a’lam bi ash-shawwaab.
Via
Opini
Posting Komentar