Opini
Legalitas Miras, Label Halal Lepas Landas
Oleh: Erlike Handayani, S.H.I
(Pemerhati Remaja)
TanahRibathMedia.Com—Umat muslim kembali dihebohkan dengan izin legal sebuah produk minuman. Minuman yang disebutkan tidak halal banyak beredar di masyarakat. Minuman yang diberi nama "Wine, Beer, Tuak, dan Tuyul", tersebut dengan mudah lolos sertifikasi label halal.
Sontak masyarakat dibuat resah akan beredarnya produk minuman ini. Karena hampir rata-rata konsumen pasar beragama muslim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk saja, bukan soal kehalalan produknya (kumparannews, 3-10-2024).
Fakta lain adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal (kumparan.com, 3-10-2024).
Pastinya hal ini akan menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat yang mayoritas muslim. Sulit membedakan nama dengan zat pada makanan atau minuman. Tentunya sebagai muslim harus mendahulukan kehalalan suatu produk dibandingkan kenikmatan mengkonsumsi makanan ataupun minuman. Prinsip halal dan haram harus tegas untuk dijalankan. Agar legalitas label halal miras tidak lepas landas.
Sistem kapitalisme terlalu menganggap remeh persoalan ini. Minuman yang dianggap aman karena zatnya selalu mengundang kekhawatiran umat muslim. Sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme tidak lagi sempurna.
Meskipun zatnya halal, penamaan produk dibolehkan. Apalagi sertifikasinya juga memiliki aturan batasan waktu tertentu. Hal yang sakral bagi umat muslim seolah menjadi lahan bisnis demi kepentingan pengusaha dan penguasa.
Islam sangat signifikan dalam menjaga pangan di tengah masyarakat. Negara memastikan untuk menjaga perihal zat pangan yang akan dikonsumsi baik yang halal maupun yang haram. Negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi masyarakat muslim, karena negara merupakan pelindung agama bagi rakyat.
Sertifikasi halal merupakan bentuk pelayanan dari negara, dengan biaya murah bahkan gratis. Kehalalan dan kethayyiban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi akan dijamin sepenuhnya.
Pengawasan pada pada pruduk akan dilakukan di setiap pasar oleh para qadhi hisbah. Segala proses yang berhubungan dengan pembuatan makanan di jaga dengan ketat. Para qadhi mengawasi produksi dan distribusi untuk memastikan kehalalan produk, agar tidak adanya kecurangan dan manipulasi.
Para pengusaha juga akan diperhatikan serta dilakukan penjagaan, agar pemberian label halal pada produk makanan ataupun benda sesuai dengan aturan syariat Islam, serta terjaga keamanannya untuk dikonsumsi maupun penamaannya.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Swt. dalam surah Al-A'raf ayat 157,
ÙˆَÙŠُØِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبٰتِ ÙˆَÙŠُØَرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ...
Artinya: ..."dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..."
Wallahu 'Alam Bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar