Opini
Pendidikan Korupsi Usia Dini Benar-Benar Cegah Korupsi?
Oleh: Ratna Sari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerapkan pendidikan anti korupsi sejak dini, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta untuk memasukkan muatan pendidikan anti korupsi di mata pelajaran. Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini.
Berlandaskan Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2019 Kabupaten Purwakarta menerapkan pendidikan anti korupsi sejak dini. Pendidikan ini diajarkan kepada semua sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta, dengan membuat kotak kejujuran. Kotak tersebut bertujuan untuk menyimpan barang-barang yang ditemukan oleh bukan pemiliknya. Cara ini dianggap efektif untuk mengajarkan anak supaya tidak melakukan korupsi (Headlinejabar.com, 14-10-2024).
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan harta negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, Korupsi juga merupakan sebuah perilaku yang dilahirkan dari pemahaman seseorang.
Menghadirkan perilaku anti korupsi tidak hanya sekadar mengajarkan perubahan sikap atau kebiasaan semata tapi harus terintegrasi dengan pemahaman yang terealisasi dalam kurikulum pendidikan. Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu mencegah tindak korupsi yang kian marak. Langkah ini tentu saja patut dihargai sebagai upaya mencegah tindak korupsi di masa depan. Hanya saja tentu perlu diperhatikan apakah solusi ini tepat dan mampu mengatasi masalah korupsi secara tuntas hingga akar masalahnya ? Tentu harus diketahui juga apa saja penyebab terjadinya tindak korupsi.
Ada beberapa hal yang menyebabkan korupsi, pertama tidak adanya pengaturan yang baik terkait pengelolaan gaji pejabat pemerintahan. Kedua, sistem yang mendukung dan membiarkan korupsi muncul dan terus bertumbuh. Ketiga, karena penyakit wahn atau cinta dunia.
Tujuan pendidikan dalam sistem kapitalisme hanya menargetkan pencapaian berupa angka-angka semata tanpa didampingi pemahaman mendasar dalam hubungannya sebagai makhluk ciptaan Allah. Alhasil meskipun pendidikan anti korupsi diterapkan di sekolah sejak dini, tapi tujuannya hanya sekedar angka keberhasilan perilaku di sekolah semata.
Pendidikan anti korupsi yang diterapkan dalam sistem kapitalisme tidak akan mampu mengatasi permasalahan korupsi yang sudah mencengkram negeri ini. Dibutuhkan solusi yang komprehensif dalam sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik dan sanksi.
Sedangkan dalam pendidikan Islam, kurikulum pendidikannya terintegrasi dengan akidah Islam, sehingga tujuan pendidikan Islam tidak hanya sekedar siswa berprestasi di sekolah semata, tapi menciptakan siswa yang bersakhsiyah/berkepribadian Islam yang unggul. Berpemahaman Islam dan berperilaku sesuai aturan Islam serta menguasai ilmu pengetahuan.
Wallahu'alam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar