Opini
Strategi Global Kespro, di Balik PP 28/2024 Langgengkan Liberalisasi Generasi
Oleh: Eni Oktaviani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bulan September 2024, merupakan peringatan internasional kesehatan reproduksi. Mulai dari 4 September sebagai hari Kesehatan Seksual Sedunia, 26 September sebagai hari Kontrasepsi Sedunia, dan 29 September sebagai hari Aborsi Aman Sedunia (detik.com, 02-09-2024).
Tentu dibalik penetapan hari internasional ini ada tujuan dan upaya untuk menyebarkan kesadaran sosial. Hal ini sangat relevan dengan PP Kontroversial yakni PP No. 28/2024. Bagian keempat, kesehatan reproduksi dijelaskan pada pasal 96–130 , dengan ketentuan upaya kesehatan sistem reproduksi, pelayanan kesehatan reproduksi dan upaya kesehatan seksual remaja (berupa kontrasepsi) dimaksud pada pasal 100 sampai 114, pelayanan aborsi pada pasal 119 sampai pasal 124 (Salinan Dokumen PP Nomor 28 Tahun 2024)-peraturan.bpk.go.id, 31-07-2024).
Termuat ketentuan yang bertentangan dengan norma agama, dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual. Pendidikan seksual yang komprehensif pada remaja / usia sekolah, tidak di khususkan pada yang sudah menikah, peningkatan akses layanan kesehatan seksual bagi semua orang tanpa memperhatikan status sosial, ketetapan pengaturan KB dan perilaku seksual yang tidak beresiko (safe sex) dengan penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini jelas dapat memicu semakin maraknya seks bebas, pelegalan alat kontrasepsi, aborsi dan pro lgbt pada generasi.
Menurut World Health Organization (WHO) dikatakan sehat secara seksual jika dirinya bisa memilih pasangan seksualnya, merasakan kenikmatan seksual, terbebas dari resiko kehamilan yang tidak direncanakan dan infeksi menular seksual, serta bebas dari segala paksaan dan kekerasan seksual. Definisi ini serupa dengan yang tertuang pada pasal 96-99 PP No. 28/2024 (ugm.ac.id, 03-04-2023).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Program Khusus PBB ICPD 2030, 23 September 2024 akan merayakan pencapaian yang diperoleh dengan memperluas pemahaman global tentang hak reproduksi yang komprehensif berkaitan kesehatan seksual. ICPD30 dilakukan melalui berbagai aktor, acara, dialog, dan platform, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang luas dan beragam, di luar proses antarpemerintah formal. ICPD mengklaim mengetahui cara memenuhi kebutuhan kesehatan seksual dan reproduksi semua orang, maka yang dibutuhkan untuk keberjalanan tujuan ini adalah sumber daya, kemauan politik, dan komitmen (unfpa.org, 2024).
30 tahun sejak ICPD menetapkan pendekatan berbasis standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi (SRHR) yang menjadi panduan saat ini. WHO telah menerbitkan strategi kesehatan reproduksi yang diratifikasi oleh 191 Negara Anggota di Majelis Kesehatan Dunia ke-57. Kerangka kerja ini didasarkan pada kesetaraan gender dan mengakui pentingnya kesehatan seksual yang tidak berubah dalam mencapai kesehatan untuk semua (who.int, 2024).
Didapati bahwa hubungan seksual dianggap sebagai hak seksual yang merupakan hak dasar manusia, menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh manusia sama seperti pemenuhan kebutuhan jasmani lainnya. Inilah pandangan yang lahir dari ide kebebasan (liberalisme).
Ide ini bertentangan dengan pandangan Islam, karena naluri seksual (gharizah nau’) bukanlah kebutuhan, sehingga tidak akan menghantarkan kepada ganguan akal, fisik maupun psikis bahkan kematian atas pemenuhannya. Islam memandang hubungan pria dan wanita berfokus pada tujuan penciptaan naluri, yakni untuk melestarikan keturunan, dengan hubungan yang dibatasi hanya dengan pernikahan dan milku al-yamin.
Indonesia menganut sistem demokrasi yang menjamin dan memberikan hak kebebasan untuk manusia membuat aturan sendiri. Sehingga ini membuka jalan bagi Barat sebagai negara Ideologis untuk mengintervensi pembatasan pencetakan generasi melalui agenda Kespro dengan menanamkan liberalisasi gaya hidup yang dijamin HAM.
Barat melalui penguasaan media informasi, menyerang pemikiran di era digital dengan ide sekuler. Hal ini meracuni umat dan generasi, adanya gerakan komunitas yang menyebarkan pemikiran hak reproduksi ini, agar diterima oleh masyarakat dalam kehidupan umum, hingga menjadi bagian dari budaya/gaya hidup, kemudian dijamin berupa aturan untuk memastikan setiap individu mendapatkan hak seksual, inilah bagian dari eksploitasi.
Tentu akan ditemukan berbagai dampak membahayakan yang mengancam eksistensi hidup manusia dibalik PP 28/2024 kontroversial maupun UU aksi ICPD, sebagaimana banyaknya persoalan yang dihadapi dunia Barat akibat liberalisasi perilaku. Ini melanggengkan liberalisasi generasi berakibat kerusakan generasi.
Padahal sesungguhnya manusia dan hidupnya merupakan milik Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya :
ÙˆَÙ…َا Ø®َÙ„َÙ‚ْتُ الْجِÙ†َّ ÙˆَالْاِÙ†ْسَ اِÙ„َّا Ù„ِÙŠَعْبُدُÙˆْÙ†ِ
"Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menghambakan diri kepada-Ku." (QS Az-Zariyat: 56)
Penderitaan dunia terus terjadi dalam bingkai peradaban Barat disebabkan keberadaan UU dan Hukum Internasional yang mengikat kaum muslim dengan perangkat Neo-kolonialisme. Selanjutnya agenda global berlangsung secara aklamasi, mengharuskan diadopsi atasnya berbagai gagasan seperti HAM, kebebasan individu, Kesehatan Reproduksi, SDGs, kesetaraan gender dll oleh negeri-negeri muslim.
Menciptakan agen berwujud penguasa dengan menempatkan penguasa pro Barat di negeri-negeri Muslim untuk mengatur urusan umat dengan mabda kapitalisme-sekuler, menggunakan mekanisme “stick and carrot” , hadiah berupa janji bantuan ekonomi dan hukuman berupa ancaman aksi militer. Jebakan ini digunakan untuk memanipulasi serta mengamankan kepentingan Barat di bawah naungan kendali PBB. Sedangkan ancaman dan masalah yang muncul tidak akan bisa diatasi dengan perbaikan (reformasi parsial), dikarenakan kekeliruan konsep awalnya.
Selama 13 abad kaum muslim menjadi umat terkemuka di dunia. Negara khilafah merupakan negara yang paling kuat dan nomor satu sedunia. Negara khilafah dalam kancah perpolitikan dunia merepresentasikan keberadaan kebijakan luar Negara Islam, yang di aplikasikan secara praktis melalui dakwah dan jihad ke seluruh umat manusia di dunia.
Keberhasilan kaum Muslim dan Islam di kancah perpolitikan internasional diperoleh karena kaum Muslim memahami makna dakwah Islam dan menyadari sepenuhnya arti pentingnya jihad yang tak terpisahkan dari upaya mengemban Islam ke seluruh dunia. Hal ini menjadikan umat Islam terkemuka sekaligus sebagai pemelihara dunia. Karena khilafah akan menjaga dan mencegah pengaruh asing sekaligus menyebarkan ide-ide Islam ke seluruh dunia.
Namun saat ini kaum muslim sedang terpuruk, nestapa, dan hina karena terjebak pada pusaran politik global yang di dominasi ideologi kapitalisme-sekuler. Yang mengakibatkan umat Islam dan negeri-negeri muslim sebagai pengikut, objek dan santapan empuk. Sudah saatnya umat Islam dan para penguasanya membuang jauh-jauh ideologi Barat dengan meninggalkan demokrasi-kapitalisme-sekuler yang bertentangan dengan Islam. Menempatkan Islam sebagai ideologi (mabda), yang memimpin dan menuntun perilaku dalam berinteraksi dengan negara-negara lain di dunia.
Umat Islam harus dikembalikan pada karakternya yang khas sebagai Muslim, yaitu umat yang memiliki kesadaran politik yang tinggi, karena memahami Islam sebagai mabda (ideologi) dengan sudut pandang khas bertumpu pada akidah Islam. Sehingga mendorong untuk berjuang mengimplementasikannya dalam kehidupan. Dengan Fikrah Islam dan Thariqah Islam yang tetap untuk berjuang. Sehingga hal ini akan menghantarkan lahirnya negara ideologis Islam yang akan mempengaruhi tata aturan dunia di berbagai aspek kehidupan termasuk kehidupan sosial.
Via
Opini
Posting Komentar