Opini
Tambang Emas RI Digasak Warga China, Bumi Bolong Hingga 1.600 Meter, Kok Bisa?
Oleh: Ammelia Sobihatul Ahmar
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu (CNN, 27-09-2024).
Mengutip dari detik.com (26-09-2024), perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Angka itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal. Terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut. Modusnya WNA China Gasak Tambang Emas 774 Kg, bikin RI Rugi Rp1,02 T.
Warga negara asing China baru diberi pekerjaan untuk mengerjakan proyek APBN itu bisa menyolong pertambangan emas Indonesia secara ilegal di Kalimantan dan boncosnya Luhut Binsar Panjaitan sekaligus pemerintah bikin program baru lagi akan memberikan lahan 1.000.000 hektar kepada China untuk dikembangkan dibidang pertanian baru diberikan pekerjaan proyek saja warga negara China itu bikin pertambangan ilegal, apalagi kalau diberi lahan 1.000.000 hektar bayangkan saja akan berpa banyak lagi warga negara China bikin pertambangan ilegal di Kalimantan dan ini bukan akhir ini bisa disebut awal karena kalau ada biji emas sudah ditambang akan banyak emas yang akan digasak warga negara China.
Di balik ini ada oknum-oknum pejabat pemerintah yang ingin mengambil keuntungan sendiri. Pemerintah harus menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan bawah penambangan ilegal sudah sangat menghawatirkan pelakunya bukan hanya warga negara sendiri tapi juga warga negara asing kalau itu terjadi maka menjadi wajar fenomena kutukan sumber daya alam dimana negara yang dikaruniai Allah berlimpah sumber daya alamnya tetapi tetap miskin bahkan hancur lingkunganya bahkan yang menikmati orang asing yang mengeruk secara ilegal.
Kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu dan berbagai kerugian lainnya. Negara seolah serampangan dan tanpa persiapan dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, semua diserahkan pada asing dan aseng, negera hanya sebagai regulator saja. Itupun juga tidak terlepas dari kebijakan pesananan para kapital atau pemilik modal.
Hal ini menunjukkan adanya karut-marut dalam pengelolaan negara. Penyebutan ilegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan SDA yang tidak tepat. Berulangnya kasus tambang ilegal juga menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan /potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem Islam.
Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai degan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat secara menyeluruh. Tiga pilar tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan, keadilan dan efesiensi pengelolaan sumber daya alam.
Via
Opini
Posting Komentar