Opini
Tinjauan dalam Perspektif Islam: Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban
Oleh: Endah Dwianti, S.E. CA., M.Ak.
(Pengusaha)
TanahRibathMedia.Com—Pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu aspek paling vital dalam keberlangsungan kehidupan sebuah negara. Di Indonesia, kekayaan alam yang melimpah seharusnya menjadi berkah yang mengangkat kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, dalam kenyataannya, kekayaan ini sering kali salah urus, memicu berbagai permasalahan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya nyawa. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus tambang emas di Indonesia yang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merenggut nyawa warga negara.
Pada Mei 2024, dikutip dari cnbcindonesia.com (15-502024) melaporkan peta tambang emas di Indonesia, di mana terdapat kasus perampokan emas oleh warga negara asing asal Cina. Tambang emas ini tidak hanya kehilangan aset berharga, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kekayaan alam.
Kasus ini diikuti oleh laporan cnnindonesia.com (27-9-2024), pada September 2024, yang mengungkapkan bahwa sebanyak 774 kg emas berhasil dicuri oleh warga negara Cina, dengan total kerugian mencapai Rp102 triliun.
Selain dari aspek ekonomi, kelalaian dalam pengelolaan tambang juga membawa dampak buruk bagi keselamatan manusia. Di Solok, Sumatra Barat, longsor yang terjadi di lokasi penambangan emas pada awal Oktober 2024 menewaskan belasan orang. Awalnya, dilaporkan 15 orang tewas, tetapi kemudian angka ini direvisi menjadi 11 korban jiwa oleh BPBD setempat. (voaindonesia.com, 1-10-2024)
Longsor ini menunjukkan bagaimana ketidakteraturan pengelolaan tambang, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan penduduk sekitar. Dalam kasus serupa, tambang emas yang longsor di wilayah yang sama menewaskan 15 orang dengan 25 lainnya masih tertimbun. (liputan6.com, 27-9-2024)
Kegagalan Negara Mengelola Kekayaan Alam
Fakta-fakta di atas mengindikasikan kegagalan negara dalam memetakan dan mengelola kekayaan alam dengan baik. Pemerintah sering kali berdalih menyebut aktivitas penambangan ilegal sebagai akar masalah, tetapi fenomena ini seakan menjadi dalih untuk “cuci tangan” atas persoalan yang lebih mendasar, yaitu buruknya tata kelola sumber daya alam. Istilah "ilegal" sering digunakan untuk menyamarkan ketidaktegasan negara dalam menegakkan hukum dan mengawasi aktivitas penambangan secara ketat.
Kasus berulang yang melibatkan tambang ilegal dan warga negara asing juga menandakan lemahnya kedaulatan negara atas kekayaan alamnya sendiri. Padahal, pengelolaan SDA yang baik seharusnya dimulai dengan memiliki big data terkait potensi alam di setiap wilayah Indonesia. Dengan data ini, negara dapat memastikan setiap aktivitas penambangan dilakukan secara teratur, di bawah pengawasan ketat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kelemahan dalam pengelolaan tambang, baik skala besar maupun kecil, sering kali disebabkan oleh ketidaksinergian antara regulasi pemerintah dan kepentingan rakyat. Padahal, dalam sistem Islam, tata kelola kekayaan alam sangat jelas. Negara memiliki peran yang besar dalam memastikan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat, dengan mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Pandangan Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Islam memiliki aturan yang sangat jelas terkait pengelolaan kekayaan alam. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola oleh negara dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Terdapat tiga pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Islam:
1. Pengelolaan oleh negara: Kekayaan alam yang termasuk dalam kategori milik umum, seperti tambang emas, minyak bumi, gas alam, dan lain sebagainya, seharusnya dikelola oleh negara, bukan oleh individu atau swasta. Pengelolaan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan utama menyejahterakan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang atau pihak asing. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kekayaan alam digunakan secara bijak dan hasilnya dinikmati oleh rakyat secara merata.
2. Kewaspadaan terhadap pihak asing: Negara harus memiliki kewaspadaan tinggi terhadap ancaman dari pihak asing yang berniat menguasai kekayaan alam Indonesia. Fenomena pencurian emas oleh warga negara asing, seperti yang dilaporkan baru-baru ini, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kedaulatan atas kekayaan alam. Dalam Islam, setiap upaya penjajahan atau perampasan kekayaan alam oleh pihak asing adalah bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang harus segera ditangani.
3. Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat: Islam sangat memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Pengelolaan SDA yang ceroboh, seperti yang terjadi di Solok, di mana puluhan orang meninggal akibat longsor di tambang, adalah bentuk kelalaian besar dari pemerintah. Dalam Islam, setiap tindakan pengelolaan alam harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan
Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia belakangan ini, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan, menunjukkan bahwa pengelolaan SDA yang salah urus oleh negara telah membawa kerugian besar. Negara seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk memetakan dan mengelola kekayaan alam sesuai dengan ketentuan yang jelas, seperti yang diajarkan dalam Islam. Melalui pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab, kekayaan alam Indonesia dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, bukan sebaliknya menjadi sumber bencana dan kerugian besar bagi bangsa.
Wallahualam bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar