Opini
Viral, Konten dan Dendam Berujung Maut
Oleh: Lestari Agung
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Masih hangat menjadi perbincangan, peristiwa perampokan satu keluarga di kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Aksi perampokan yang terjadi pada hari Rabu, 18 September 2024 dini hari ini menyebabkan dua orang mengalami luka berat dikepala yaitu Resti (25) selaku istri korban dan Nining (48) selaku mertua korban, satu orang mengalami luka ringan yaitu Alifa (18) anak korban, dan satu orang meninggal dunia bernama Haris (26) selaku kepala keluarga (radarbogor.jawapos.com, 18-09-2024).
Narasi bermunculan terkait motif perampokan satu keluarga tersebut. Belakangan beredar bahwa motif di balik aksi tersebut karena istri korban sering mengunggah kemewahan rumahnya di media sosial. Sebelum kejadian nahas tersebut, sang istri memang sempat mengunggah video hometour bernuansa hijau melalui media sosial tiktok. Video tersebut memperlihatkan setiap detail isi ruangan di dalam kediamannya hingga area paling pribadi, yakni kamar tidur. Siapa sangka, petaka justru hadir setelah dirinya mengunggah video hometour beberapa hari kemudian. Rumahnya justru menjadi target aksi perampokan dan pembunuhan sadis.
Berselang lima hari pasca peristiwa nahas tersebut, tepatnya pada hari senin, 23-09-2024, akhirnya Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap empat orang pelaku perampokan sekaligus pembunuhan satu keluarga tersebut. Para pelaku berinisial D (30), S (29), C (48) dan O (26). Satu di antara pelaku ternyata telah mengenal korban sebagai rekan bisnis dan ternyata pelaku memang telah merencanakan aksi perampokan tersebut.
Setelah penangkapan, motif baru pun muncul. Ternyata pelaku yang sudah mengenal korban tersebut mengaku melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu dikarenakan motif ekonomi dan dendam. Pelaku kerap kesal terhadap korban karena sering ditagih uang gadai mobil sebesar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menggadaikan mobilnya kepada korban dengan uang gadai sebesar Rp23 juta.
Dari dua narasi motif yang muncul terkait aksi perampokan tersebut, yakni pamer kemewahan di media sosial dan dendam karena faktor ekonomi, ternyata kedua motif itu bisa dikatakan saling berkaitan. Korban dianggap memiliki kemewahan ekonomi. Selain sebagai driver online, korban juga memiliki usaha jual beli kendaraan. Identitas korban bisa dengan mudah diakses oleh siapapun karena didukung oleh aktivitas sang istri yang kerap aktif dimedia sosial. Istri korban selalu memposting dan membagikan unggahan video tentang segala aktivitas keluarga dan identitas pribadi, serta selalu memamerkan kemewahan rumahnya.
Di era digital seperti sekarang ini, media sosial telah menjadi wadah bagi banyak orang untuk berbagi momen, pencapaian, atau kepemilikian barang berharga. Alhasil, pamer kekayaan dengan memposting rumah mewah dengan segala pernak pernik di setiap sudut di dalam rumahnya menjadi salah satu konten yang banyak ditemui di platform, seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan Youtube.
Meskipun terlihat menyenangkan dan memuaskan untuk berbagi kesuksesan, pamer kekayaan (flexing) di media sosial bisa membawa konsekuensi yang serius karena akan selalu ada bahaya yang siap mengintai. Pertama, menarik perhatian para pelaku kriminal. banyak kasus perampokan yang terjadi melalui media sosial karena pelaku bisa mendapatkan akses informasi secara mudah untuk melancarkan aksi kejahatan dari hasil postingan atau unggahan video.
Kedua, memicu iri hati dan kebencian. Tidak semua orang yang melihat unggahan tentang kemewahan akan meresponnya dengan baik. Sebagian orang mungkin merasa iri, bahkan marah melihat pameran kekayaan yang dianggap berlebihan. Dalam beberapa kasus, ternyata perampokan yang terjadi bukan hanya karena faktor ekonomi, melainkan karena adanya dorongan untuk "menghukum" mereka yang dianggap pamer atau sombong.
Ketiga, mengundang pencurian identitas dan kejahatan digital. Dalam beberapa unggahan, orang sering kali tanpa sadar telah memberikan detail pribadi yang dengan mudah dapat digunakan oleh penjahat siber untuk mencuri identitas mereka dan bisa saja dijadikan untuk melakukan tindak kriminal lainnya yang mungkin jauh lebih sulit dilacak daripada perampokan fisik.
Media sosial memang memberikan banyak keuntungan dalam berbagi momen dan pencapaian, tetapi tetap harus berhati-hati dengan hal yang sifatnya pribadi karena secara tidak langsung kita telah membagikan informasi yang bisa membuat celah untuk terjadinya tindak kriminal.
Dalam Islam, memamerkan kekayaan kepada orang lain dengan alasan apapun pada dasarnya adalah perilaku sombong yang masuk dalam kategori sifat tercela, bisa membatalkan amalan, dan mendatangkan murka Allah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qs. Al-Lukman ayat 18 yang isinya melarang manusia memamerkan harta dan bersikap sombong. Allah Swt. berfirman,
Pamer harta merupakan salah satu tindakan yang dapat merusak manusia. Dengan pamer harta, tidak akan membawa kebaikan bagi pemiliknya, justru sebaliknya bisa menjadi langkah awal tindak kriminal. Ada baiknya harta tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan tanpa perlu diketahui orang lain. Karena, sejatinya kemulian seorang manusia bukan diukur dari kekayaan, melainkan kemulian manusia dinilai berdasarkan ketakwaan dan ibadah yang dilakukan. Islam juga tidak melarang umatnya menjadi kaya, bahkan diperintahkan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal dan berkah agar bisa terus berbagi kepada orang yang kekurangan.
Kepemilikan harta dalam sistem ekonomi Islam menurut ulama besar dan cendekiawan Islam yang berasal dari Palestina, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Beliau berusaha memahamkan kepada umat bahwa Allah Swt. adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini. Allah Swt. menciptakan segala sesuatu untuk diserahgunakan kepada manusia sebagai sarana untuk menjalankan perannya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi.
Dalam sistem ekonomi Islam, hak milik individu dan hak milik umum diakui, tetapi tidak bersifat mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa hak milik berkaitan erat dengan prinsip bahwa manusia adalah pemegang amanah dari Allah Swt., dalam hal ini amanah yang dimaksud, yakni harta yang dimiliki seseorang hanyalah sebatas titipan, yang kapan saja titipan tersebut bisa ditarik dan diambil kembali oleh pemiliknya dalam waktu sekejap dan dengan jalan yang tak terduga.
Via
Opini
Posting Komentar