Opini
Aparatur Negara Terlibat, Akankah Judol Dapat Dibabat?
Oleh: Aulia Rahmah
(Kelompok Penulis Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Pada Jum'at (1-11-2024), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan satelit judol (judi online) oleh beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari penggeledahan itu, polisi menangkap sebelas orang yang terlibat tindak pidana judol dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa diantaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil. Dari pengakuan salah satu tersangka, dirinya digaji 5 juta setiap bulan untuk mengamankan situs judol agar tidak diblokir. Setelah ditelisik, kantor satelit judol tersebut mematok harga Rp 8,5 juta sebagai uang pengaman agar situs judol terhindar dari pemblokiran (kompas.com, 1-11-2024).
Situs judi online dapat diibaratkan bagai pepatah "mati satu tumbuh seribu". Satu situs judol diblokir muncul seribu situs lainnya. Menjamurnya situs judol membuat aparat kuwalahan memblokirnya. Ibarat botol dengan tutupnya, situs judol banyak, peminatnya pun banyak juga. Kegiatan ekonomi berjalan, supplay and demand terus berlangsung. Aparat mengawasi, bahkan menjadi bagian dengan membina situs-situs terlarang tersebut agar aman, tentu dengan menyetor sejumlah uang.
Sekularisme yang mengutamakan asas manfaat, membuat aparat negara tergiur untuk mengendalikan situs terlarang tersebut demi meraup cuan. Tak ada rasa malu dan bersalah. Apalagi rasa takut ketika melanggar hukum. Juga tak ada rasa kekhawatiran dalam dirinya saat memperoleh penghasilan dari jalan haram. Judi yang seharusnya diberantas, justru dibekingi dan terus dibiarkan meracuni anak bangsa.
Pemberantasan judi terbukti hanya mimpi ketika aparatur negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Judi yang seharusnya dibabat habis hingga ke akar-akarnya, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum yang berlaku, sehingga aparat tidak merasa takut berhadapan dengan hukum dan sanksi yang ada. Jika demikian, pemberantasan judi semakin akan jauh dari harapan. Masyarakat akan terus terbuai dengan angan-angan kosong oleh situs judol yang menjanjikan keuntungan.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler Kapitalisme yang diterapkan hari ini. Kebebasan berperilaku membuat sebagian besar masyarakat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan, termasuk mengikuti judol yang didalam Islam jelas-jelas dilarang.
Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. Al Maidah: 90-91).
Islam secara tegas mengharamkan judi, baik offline maupun online. Negara akan menutup segala celah terjadinya judi melalui mekanisme tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Pola pendidikan berbasis Akidah Islam akan menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam. Tinggi iman dan takwanya. Iman dan takwanya itu lah yang akan dapat menjaga seseorang dari perilaku buruk. Karena seluruh perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kelak di akhirat, generasi muslim akan berhati-hati dengan penghasilannya. Mereka akan mempertimbangkan cara memperolehnya, apakah sesuai dengan syariat atau tidak. Mereka akan menghindar dari cara-cara haram, semacam judi online. Begitu pula dengan aparatur negara, akan berhati-hati dan bertanggung jawab dengan tugas dan amanahnya. Mereka tidak akan mudah menyalahi bahkan memanfaatkan wewenangnya untuk berbuat nista.
Pilar kedua adalah kontrol masyarakat. Masyarakat Islam yang terbentuk sebagai hasil dari penerapan pola pendidikan Islam, negara akan memfungsikannya sebagai kontrol untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dan tindak kriminal. Dengan berbagai cara, masyarakat terus didorong untuk fastabikul khairot, berlomba-lomba dalam kebaikan. Saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran. Dan mengadukan kepada pihak berwenang saat mendapati kesulitan dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, dalam hal ini upaya pemberantasan judi.
Pilar ketiga adalah penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. Sebelum negara menerapkan sanksi, negara terlebih dahulu menyiapkan seperangkat sistem hidup untuk mengondisikan masyarakat, harapannya agar masyarakat terjaga iman dan ketakwaannya. Di samping menerapkan Sistem Pendidikan Islam, negara juga menerapkan Sistem Islam pada aspek ekonomi dan politik. Dengan penerapan Sistem Ekonomi Islam kesejahteraan masyarakat akan terwujud.
Dengan menerapkan Sistem Politik Islam, negara akan membangun Sistem kedaulatan digital demi melindungi generasi dari gempuran gaya hidup dan konten-konten yang merusak semacam judi online. Aparatur negara Islam yang tinggi iman dan ketakwaannya, ditambah kondisi negara yang kuat dan berdaulat, mereka tidak akan mudah menjual iman dan kehormatannya dengan menyalahgunakan wewenangnya seperti yang terjadi dalam kehidupan sekuler kapitalisme saat ini. Wallahu a'lam bi ash-showab.
Via
Opini
Posting Komentar