Opini
Di Mana Perlindungan Negara di Saat Predator Anak Semakin Marak?
Oleh: Riza Maries Rachmawati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di kehidupan saat ini sepertinya sudah tidak lagi ada tempat yang aman bagi anak. Pasalnya banyak anak-anak sekarang ini menjadi korban pelecehan, rudapaksa, hingga pembunuhan.
Seperti kasus yang dialami gadis cilik DCN (7) asal Banyuwangi baru-baru ini. Pada Rabu (13-11-2025) DCN yang merupakan siswi kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah menjadi korban rudapaksa, korban pencurian yakni kalung dan gelang emas diambil pelaku, hingga korban pembunuhan. Kejadian tragis tersebut terjadi setelah korban pulang sekolah. Kasus kejahatan lain yang menimpa anak juga terjadi di Aceh Utara. Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap A (14 tahun) warga Kecamatan Loksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (11-11-2024).
Kasus kejahatan dan pelecehan sekasual yang semakin marak akhir-akhir ini tidak hanya menimpa anak perempuan. Anak laki-laki pun tidak terhindar menjadi korban pelecehan seksual. Sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan terakhir misalnya, terjadi di Jawa Barat. Kondisi ini tentunya semakin mengancam kemanan anak-anak dan dapat mengakibatkan tumbuh kembang anak menjadi terganggu. Sistem kehidupan yang rusak saat ini tidak lagi menyisakan ruang yang aman bagi anak-anak. Keluarga yang merupakan tempat pertama bagi anak-anak tidak mampu memberikan perlindungan utama. Begitu pula lingkungan masyarakat dan negara yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, juga tidak bisa memberika rasa aman bagi anak.
Kehidupan yang berasakan sekularisme saat ini telah menjadi biang kerusakan dimana-mana, termasuk dalam hal perlindungan dan keamanan anak. Sekularisme yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manusia tidak lagi berpikir dan bertindak sesuai aturan Allah Swt. Ketika manusia dijauhkan dari tuntunan agama maka cara berpikir dan beramal manusia dikuasai oleh hawa nafsu. Mereka mengklaim perilaku tersebut sebagai hak kebebasan. Maka tidak heran muncullah manusia-manusia yang lemah iman dan tidak beradab. Naluri seksual (gharizah nau’) dan akal yang dimiliki oleh manusia tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Kehidupan sekuler saat ini juga menghasilkan masyarakat yang individual. Dalam berinteraksi masyarakat sekuler tentu tidak mengikuti syariat Allah yang mengharuskan adanya budaya amar ma’ruf nahi munkar. Kontrol masyarakat makin memudar, berbagai kemaksiatan yang merupakan pemicu manusia untuk melakukan kemaksiatan seolah dibiarkan begitu saja oleh masyarakat. Saat ini konten porna, judol, pinjol, khamr (miras), dan hal-hal yang merusak akal manusia lainnya menjadi pemicu (rangsangan) bagi predator anak. Maka tak heran jika predator anak makin marak dimana-mana.
Di sisi lain, negara yang berasakan sekularisme ini semakin tidak peduli dengan nasib moral bangsa. Negara sekuler membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator merajalela. Hal ini dibuktikan dengan peran negara sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya. Baik dari segi penerapan pendidikan berasas sekuler, membiarkan berbagai hal yang menjadi pemicu (rangsangan) bagi predator merebak, maupun menerapkan sistem sanksi yang tidak menjerakan. Jika negara masih berparadigma sekuler, selamanya anak-anak tidak akan pernah selamat dari predator anak.
Allah Swt. berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum : 41).
Maraknya predator di tengah kehidupan kita saat ini seharusnya membuat kita tersadar betapa banyak kerusakan yang Allah tampakan agar manusia kembali kepada aturan-Nya. Allah telah menurunkan sebagai sistem kehidupan yang akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi hidup umat manusia. Penerapan sistem Islam dalam kehidupan secara praktis diwujudkan dalam bingkai negara khilafah.
Dalam Islam, negara tidak akan pernah memisahkan agama dari kehidupan. Segala sesuatunya wajib terikat aturan Allah, termasuk peran negara. Negara Khilafah sebagai pengurus urusan umat dan sebagai pelindung atau junnah memiliki kewajiban untuk peduli dengan kondisi anak-anak. Penjagaan terhadap anak ini merupakan bentuk kewajiban yang syariat perintahkan. Perlindungan atau penjagaan tersebut akan diwujudkan dengan memastikan anak-anak mendapat kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai ancaman keselamatan.
Negara khilafah yang menerapkan syariat Islam kaffah akan menerapkan mekanisme dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga atau pelindung generasi. Islam memiliki tiga pilar perlindungan terhadap masyarakat termasuk anak. Mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegarakan sistem sanksi yang tergas dan menjerakan oleh negara khilafah.
Individu yang bertakwa terlahir dari keluarga yang senantiasa menghadirkan suasana keimanan dan ketakwaan didalam keluarganya. Ayah berperan sebagai pemimpin keluarga dan ibu berperan sebagai madrasatul’ula. Jika fungsi ayah dan ibu berjalan sebagaimana perintah syariat, Insyaallah anak-anak mendapat perlindungan pertama dari keluarga. Ketaakwaan individu ini akan menjadi kontrol pribadi agar seseorang tidak mudah berbuat maksiat, sebab dia akan menstandarkan pemahaman atau standar hidup serta keridhaannya pada hukum syariat.
Keluarga yang takwa dengan senantiasa terikat dengan syariat Islam ini akan didukung dengan kondisi masyarakat yang Islami pula. Masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama yaitu peraturan Islam. Amar ma’ruf nahi munkar akan menjadi budaya ditengah-tengah masyarakat. Budaya tersebut menjadi kontrol masyarakat segala jenis kemaksiatan termasuk predator anak tidak merajalela.
Syariat memerintahkan agar negara hadir sebagai pelindung untuk menindak tegas para pelaku kemaksiatan. Negara khilafah akan memberlakukan uqubat (sanksi) kepada predator anak. Uqubat Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga bisa dipastikan, predator anak tidak akan mendapat ruang untuk lahir dan berkembang. Demikianlah syariat Islam kaffah yang diterapkan oleh khilafah akan mampu mengatasi maraknya predator anak.
Wallahu’alam bi shawab.
Via
Opini
Posting Komentar