Straight News
Imam Masjid Murtad, Ustaz Taufik: Gak Sah Shalatnya
TanahRibathMedia.Com—Menjawab pertanyaan hukumnya sah atau tidaknya shalat jamaah di masjid ketika imamnya murtad, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Ustaz Muhammad Taufik N.T mengatakan tidak sah shalatnya.
"Shalat jamaah tidak sah ketika imamnya murtad baik ketika tahunya setelah atau sebelum shalat," tuturnya dalam sesi tanya jawab: Imam dan Khatib Diam-Diam Murtad, Apakah Jamaah Wajib Mengulang Shalatnya? di kanal Youtube MT Darul Hikmah Banjarbaru, Kamis, (7-11-2024).
Ustaz Tafik mengingatkan, jika sudah tahu seseorang keluar dari Islam, maka jangan mau menjadi makmum orang tersebut. Penjelasan ini dapat lihat di dalam kitab-kitab fikih misalnya di dalam kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
"Kata Imam Ibnu Qudamah, alkafiru la tasihus shatu kahfahu bihalin, orang kafir dan orang murtad, maka tidak sah shalat kita bila jadi makmum dalam kondisi apapun," lanjutnya.
Ustaz Taufik menyebutkan bahwa yang sudah terlanjur menjadi makmum dari imam shalat yang murtad, ada ikhtilaf di antara para ulama. Pendapat yang pertama mengatakan orang yang shalat di belakangnya itu wajib mengulangi shalat menurut pandangan Imam Sya fii.
"Jadi menurut imam Syafi.i dan Ash Shaburi, kalau imamnya ternyata murtad sudah lama maka hendaknya shalatnya diulang," urainya.
Pendapat kedua, waqala Abu tsaur Wal muzani berkata Abu tsaur (ahli fikih) dan Imam Al-muzani (muridnya Imam asyafi'i) tapi beda pandangan dengan gurunya dalam hal ini.
Ustaz Taufik menuturkan Imam Al Muzani berkata, La iadata ala Man Sha khalfahu wahua La yaalam yaitu tidak wajib untuk mengulangi shalat bagi siapa yang dia jadi makmum di belakang orang yang kafir tadi kalau dia tidak mengerti.
"Jadi kalau tidak tahu gak wajib mengulangi karena dia itu bermakmum kepada orang yang kondisinya gak tahu atau faasbaha ma lama buhdin," terangnya.
Hal ini menrutnya mirip dengan ketika seseorang itu berimam kepada orang yang berhadas.
"Jadi imamnya ini seperti Sayidina Umar. Pernah Umar belum mandi junub saat menjadi imam. Saat itu ada dua pendapat, yaitu harus diulang dan satunya tidak wajib diulang," tutupnya. [] Muhammad Nur
Via
Straight News
Posting Komentar