Opini
Ironi Kasus Korupsi di Negeri Ini
Oleh: Febri Lestari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Negeri yang memiliki landasan sistem pemerintahan trias politika, di mana kekuasaan hukum dibagi menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif ini pun masih marak terjadi kasus korupsi. Bahkan korupsi terjadi di semua lini, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Misalnya, belum lama ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementrian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar mengatakan seharusnya impor gula kristal putih hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengijinkan PT AP untuk mengimpor (Detik.com, 30-10-2024).
Kejaksaan Agung juga mengatakan kebijakan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementrian-kementrian guna mengetahui kebutuhan riil gula putih dalam negeri (detik.com) selain itu juga terjadi persoalan dalam jenis gula yang diimpor, serta perusahaan ynag terlibat dalam pengolahan dan penjualannya mengakibatkan kerugian negara sekitar 400 milyar rupiah.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada masa jabatan beberapa Menteri setelah Tom Lembong, bahkan dalam jumlah yang lebih besar. Namun nyatanya hingga ini hari belum ada penyelidikan yang mendalam. Hal ini menimbulkan adanya dugaan politisasi kasus Tom Lembong.
Kasus lain yang menimbulkan pertanyaan adalah pemberian fasilitas jet pribadi pada Kaesang. Pasalnya KPK menetapkan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam gratifikasi. Hal ini semakin menguatkan adanya ketidakadilan di mata masyarakat. Sungguh miris penanganan negara atas berbagai tindak pidana korupsi di negeri ini.
Jika penegak hukum tampak jelas memperlihatkan adanya tebang pilih penegakan hukum. Inilah gambaran penegakan dalam sistem sekuler kapitlisme, dimana yang kuat akan mengalahkan yang lemah. Pihak yang kuat akan menang melawan hukum.
Kemenangan ini terjadi karena adanya hubungan kekerabatan, persahabatan, juga hubungan bisnis. Bisa juga kedudukannya sebagai bangsawan, pejabat atau tokoh, atau karena kedekatannya dengan kekuasaan atau kedekatannya dengan penguasa. Posisi dan kedudukan mereka membuat mereka dengan mudah lolos dari jeratan hukum. Inilah kekuasaan yang menampakkan bahwa kekuasaan dapat mempermainkan hukum.
Sistem kapitalisme-demokrasi inilah yang menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi, hingga menjadi budaya di negeri ini. Kapitalisme menjauhkan peran agama dari kehidupan. Sehingga aturan yang berlaku sarat dengan asas manfaat dan kepentingan.
Sistem ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab ada sistem lain yang mampu memberikan solusi tuntas dan benar dalam menangani berbagai kasus kehidupan khususnya kasus korupsi yakni sistem Islam. Islam memandang bahwa korupsi adalah perbuatan haram dan merupakan pelanggaran terhadap hukum syarak. Oleh karena itu negara wajib memberantas korupsi hingga ke akarnya. Penerapan sistem islam secara menyeluruh oleh negara Islam, akan sangat efektif. Mulai dari langkah pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Langkah awal yaitu dengan penanaman iman dan takwa kepada seluruh petugas pemerintahan, ketakwaan menjadi aspek utama dalam memilih pejabat, bukan kedekatan dan balas jasa politik. Ketakwaan inilah yang akan mencegah pejabat melakukan korupsi. Kedua, dengan penggajian yang layak, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk berlaku korup.
Ketiga, ketentuan yang jelas dan sederhana dalam pencatatan harta pejabat dan aparatur negara serta audit secara berkala, sehingga nampak jelas perjalanan kepemilikan harta para pejabat. Jika ada harta yang tidak bisa dibuktikan sumbernya, maka harta tersebut akan disita. Keempat, hukuman yang bisa memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
Penegakan hukum ini akan dijalankan oleh orang-orang yang amanah yang memiliki ketakwaan tinggi. Sebeb, di dalam sistem islam wajib menerapkan hukum secara adil dan tidak boleh ada pengaruh dari pihak manapun. Inilah sistem hukum Islam yang mampu menjamin terwujudnya keadilan hukum di tengah masyarakat. Wallahualam.
Via
Opini
Posting Komentar