Opini
Judi Sabung Ayam dan Dadu di Batam Terciduk, Apa Kabar dengan Judol?
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Aparat kepolisian berhasil menggerebek sarang judi sabung ayam dan dadu di pemukiman Rindu Malam, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 7 pelaku dengan barang bukti berupa 85 sepeda motor dan 6 unit mobil berhasil diamankan petugas.
Aksi penggerebekan tersebut diawali dari laporan warga di sekitar lokasi perjudian yang cukup membuat warga resah. Penggerebekan pun dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (2/11) malam dengan 3 pelaku di antaranya adalah penjudi dadu dan 4 sisanya adalah penjudi sabung ayam (Detik.com, 5-11-2024).
Kinerja aparat kali ini dalam menggerebek sarang judi sabung ayam dan dadu memang layak untuk diapresiasi, hanya saja, ada hal besar yang berkaitan dengan judi yang menjadi pertanyaan besar akan kinerja daripada aparat kepolisian ini.
Aparat kepolisian berhasil menggerebek perjudian sabung ayam dan dadu. Pertanyaannya, apa kabar dengan judi online yang marak terjadi di Indonesia?
Seperti berita yang beredar sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi membeberkan fakta yang mencengangkan bahwa, Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi online terbanyak di dunia dengan perputaran uang menyentuh angka Rp327 triliun selama 2023 (Viva.co.id, 30-3-2024).
Parahnya, tak hanya rakyat kecil yang terjerat oleh judi online, bahkan sekelas pejabat Komdigi tak luput dari jeratan judi online ini. (Kompas.com, 31/10/2024). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, juga menyebutkan dalam dapat bersama anggota dewan bahwa, ada lebih dari 1.000 orang di DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan terlibat judi online, dengan jumlah sebesar 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka dengan nilai mencapai hampir Rp25 miliar (Pikiranrakyat.com, 26-6-2024).
Meski pemerintah telah membentuk satgas untuk memberantas judi online, dan bahkan presiden baru, Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi agar para aparat penegak hukum tidak boleh membacking oknum judol, pertanyaannya, apakah hal tersebut benar-benar telah memberantas judi di Indonesia?
Nyatanya tidak. Bahkan hampir setiap hari, pelaku perjudian makin banyak dan marak di kalangan masyarakat. Upaya pemerintah dalam menanggulangi perjudian di Indonesia nyatanya hanyalah gertakan sambal saja. Perjudian tidak benar-benar hilang di tengah masyarakat, meski pemerintah juga telah berkali-kali melakukan pemblokiran pada rekening judol dengan nilai mencapai trilyunan.
Lalu apa Penyebab Perjudian tersebut Marak?
Semua tidak lain tidak bukan adalah karena sistem sekuler-kapitalisme yang sudah mengakar di dalam sistem pemerintahan. Di dalam sistem sekuler-kapitalisme, pemerintah hanyalah regulator dari para pengusaha untuk makin mensukseskan mereka meski harus mencekik rakyat. Lapangan pekerjaan yang kian sempit dan kebutuhan yang kian melangit, membuatnya menjadi salah satu faktor penyebab makin maraknya pelaku perjudian di Indonesia.
Judol yang juga menjerat para pejabat dan wakil rakyat itu makin memperlihatkan kepada kita bahwa, betapa rusaknya sistem sekuler-kapitalisme hari ini. Ketidaksabaran dalam meraih sesuatu hanya untuk terlihat mewah dan gaya hidup hedonis, membuat mereka terjerat kasus judol ini.
Dari sisi hukum, selain lambannya pemerintah dalam memberantas perjudian, hal tersebut juga seolah sulit dilakukan. Bandar-bandar judi seolah menjadi sosok yang licin untuk bisa ditangkap hingga menimbulkan gosip di tengah masyarakat bahwa ada backing yang kuat yang dimiliki oleh bandar-bandar tersebut.
Maka, apabila pemerintah masih saja mempertahankan sistem sekuler-kapitalisme sebagai sistem yang wajib diadaptasi dalam menjalankan negara, maka selama itu pula judi tidak akan benar-benar hilang dari negara ini. Karena bukan soal judinya yang menjadi sebab daripada maraknya perjudian tersebut, tetapi kepada tata kelola pemerintahan dalam mengurus rakyatnya.
Lantas Bagaimana Solusi Tuntas dalam Memberantas Perjudian di Indonesia?
Tak lain tak bukan jawabannya adalah penerapan syariat Islam kaffah dalam bernegara. Sistem Islam kaffah akan melahirkan ketakwaan individu yang diterapkan sebagai aturan kurikulum dalam pendidikan. Para pelajar dididik akidahnya sebagai dasar yang kuat sebelum mereka mempelajari ilmu lainnya. Akidah yang kuat dan kokoh akan melahirkan individu yang bertaqwa dan memiliki ketakutan pada Allah Swt. akan hisabnya kelak di akhirat. Rasa takut inilah yang menjadi rem seseorang di setiap tindak tanduknya. Apakah itu berbuah pahala atau dosa.
Selain daripada ketakwaan individu yang ditumbuhkan sejak dini, juga pemeliharaan pemerintah pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pemerintah dalam sistem Islam adalah ra'in atau pengurus umat, yang artinya lebih mendahulukan kepentingan rakyat di atas apapun. Termasuk juga dalam pengelolaan sumberdaya alam yang diurus langsung oleh negara tanpa campur tangan asing atau swasta. Yang tentunya dengan hal ini, pemerintah khilafah bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan dengan gaji yang sangat layak.
Maka, ketika dari sisi individu masyarakat tersebut terdidik akidahnya untuk menjadi pribadi yang bertaqwa, ditambah dengan kepengurusan umat oleh negara dengan aturan Islam dari segi kebutuhan pokok dan lapangan kerja, tentu perjudian tidak akan berkembang di tengah masyarakat. Bahkan akan lenyap selama-lamanya.
Untuk itu, tak hanya masalah judi yang bisa diatasi oleh tegaknya syariat Allah di suatu negara, tetapi juga berbagai hal yang merusak rakyat, seperti perzinaan, maling, koruptor, L68T, dan lainnya juga akan lenyap. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang tegas dalam mengatur urusan umat di dalam suatu negara.
Via
Opini
Posting Komentar