Opini
Memberantas Judi Online dalam Sistem Sekularisme-Kapitalisme, Mampukah?
Oleh: Rus Ummu Nahla
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus judi online kembali menguak, setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) yang melibatkan sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Operasi ini dilakukan dengan menggeledah sebuah ruko berlantai tiga yang berada di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat. Ruko tersebut diketahui menjadi markas jaringan judi. Penggeledahan dilakukan pada 1 November 2024, setelah penangkapan 11 orang tersangka yang 10 orang diantaranya adalah merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, para tersangka telah menerima bayaran sebesar Rp 8,5 juta persitus judi yang mereka amankan, sehingga total keuntungan yang didapat mencapai Rp. 8,5 miliar (Radarmalang.jawapos.com, 02-11-2024).
Berita ini tentu sangat mengejutkan sekaligus menyesakan. Salah satu lembaga pemerintahan yang selama ini digadang-gadang getol memberantas judol dengan cara memblokir situs judol, namun justru ada oknumnya yang memelihara dan menjadikannya sebagai lahan penghidupan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Tidak tanggung-tanggung satu situs judol harus menyetor uang sebesar 8,5 juta rupiah, sementara itu ada lebih dari seribu situs judol yang dipelihara dan diambil setorannya.
Di mana naluri dan hati mereka melihat kenyataan, sudah banyak yang menjadi korban akibat judol? Banyak suami istri bertengkar hingga berujung perceraian bahkan terjadi pembunuhan akibat Judol. Belum lagi generasi mudanya banyak juga yang kecanduan hingga akhirnya terjerat judol dan melakukan tindakan kriminal. Tidak jarang banyak juga yang mengakhiri hidupnya lantaran terjerat utang karena bermain judol dan masih banyak lagi korban kerusakan lainnya.
Gurita Judi Online dan Pemberantasannya
Judi online semakin menggurita ke berbagai elemen masyarakat, dari mulai masyarakat biasa, kepolisian hingga pejabat negara. Dari mulai rakyat sipil hingga tentara. Sebagaimana temuan PPATK, bahwa ada sekitar 97 ribu anggota TNI terlibat Judol. Anggota DPR-DPRD hingga 8000 anak terpapar Judol (Arrahmah.id, 12-11-2024).
Semua ini sangat memprihatikan dan sudah pada taraf membahayakan. Adapun upaya pemerintah melalui Kemkomdigi selama ini, pertama, dalam memblokir situs Judol masih terkesan apa adanya. Meski Komdigi mengeklaim telah berhasil men-takedown sekitar hampir 250 ribu situs akan tetapi jumlah tersebut tidak seimbang dengan jumlah situs judol yang beredar yang konon mencapai jutaan situs. Lagi-lagi ini menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi kejahatan digital. Terlebih masih banyak oknum terkait yang bermain (Republika online, 08-11-2024).
Kedua, adanya cara pandang keliru, tentang kasus Judol yang ada saat ini, pemain judol selain bandar diperlakukan sebagai korban. Dari cara pandang ini, wajar jika pernah ada ada wacana korban judol akan diberikan bantuan.
Ketiga, perekrutan pegawai dalam sekularisme tidak dilihat dari ketakwaan, sehingga terjadi pegawai yang justru terlibat kejahatan dengan memelihara situs untuk meraup keuntungan yang keuntungan pribadi dan kelompoknya saja.
Solusi Islam
Judi, sudah amat banyak menimbulkan kerusakan ditengah-tengah masyarakat. Sudah saatnya mencari solusi yang benar-benar menghilangkan (menghapus) judi hingga ke akar-akarnya. Solusi tersebut tidak lain dan tidak bukan, yakni dengan penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara.
Negara dengan akidah Islam sebagai dasar dan syariat Islam sebagai aturannya akan melakukan hal-hal berikut:
Pertama, negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dosanya perbuatan judi. Hal edukasi ini juga bisa dilakukan dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Dengan begitu, negara sedaridini sudah mencegah dengan membentuk karakter individu yang berkepribadian Islam. Selain itu negara akan mendorong masyarakat bertakwa dengan menciptakan budaya amar makruf nahi munkar.
Kedua, pengawasan tekhnologi terutama di bidang internet. Negara akan memantau penggunaan teknologi secara ketat dengan bekerjasama dengan para tenaga ahli agar bisa memastikan bahwa tidak ada situs-situs yang sifatnya merusak, termasuk judi online. Negara akan mengupayakan semaksimal mungkin keberadaan alat teknologi internet yang canggih untuk mempermudah menghapus situs judol yang jutaan bertebaran di berbagai macam platform media yang berbasis internet. Bukan hanya itu, sistem perekrutan tenaga ahli di bidang tersebut wajib mempersyaratkan ketakwaan individu, sehingga tidak lagi dijumpai oknum-oknum pegawai seperti yang terjadi dalam sistem sekularisme-kapitalisme.
Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, serta mendistribusikan kekayaan yang diperoleh negara dari harta kepemilikan umum dengan tepat. Sehingga dengan itu, kesejahteraan masyarakat akan terwujud dan akan dapat menghapus kesenjangan sosial diantara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.
Selain ketiga hal tersebut, negara dalam Islam akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku judi, baik bandar maupun pemain. Untuk sanksi judi offline ataupun online itu semua termasuk tindak pidana, yang akan diberikan hukuman takzir, yakni jenis kadar hukumannya ditetapkan oleh ijtihad khalifah. Selain itu, sistem sanski dalam Islam bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dengan demikian, solusi untuk menyelesaikan judol yang sudah membahayakan adalah dengan diterapkannya syariat Islam secara kafah oleh negara.
Wallahu 'alam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar