Opini
Mengapa Minuman Keras Sulit Diberantas?
Oleh: Umi Hanifah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Minuman keras wajib diberantas tuntas karena merupakan induk kejahatan dan keharamannya sudah jelas dalam lslam. Sebagaimana khalifah Utsman ra. pun berpesan, “Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.” Dari miras banyak kejahatan lainnya, membunuh, berzina, mencuri, dan perbuatan rusak lainnya.
Menjadi pertanyaan besar, mengapa miras sangat sulit diberantas? Padahal mayoritas penduduk negeri ini adalah beragama lslam yang mengharamkan miras.
Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini tidak mengharamkan miras karena ada manfaat yang didapat dari barang najis ini seperti pajak, menarik wisatawan, membuka lapangan pekerjaan, dan alasan lainnya. Tidak ada halal atau haram asal bisa mendatangkan keuntungan maka akan tetap di jalankan. Kapitalisme telah menjadi bagian kehidupan masyarakat, agama hanya dijadikan simbol, namun dalam pengaturan urusan publik agama disingkirkan.
Mirisnya lagi miras diatur peredarannya, barang haram yang mendatangkan bencana seharusnya di larang mulai dari produksi hingga distribusi. Terbaru dampak dari miras adalah penusukan terhadap dua orang santri di Jogja, namun Sri Sultan Hamengkubuwono bukan menuntut pelarangan, ia hanya menyarankan untuk di tertibkan peredarannya. Tidakkah mereka takut akan laknat Allah terkait miras ini.
Dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan." (HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh)
Inilah ngerinya penerapan sistem kapitalisme, yang di larang Pencipta di halalkan hingga kerusakan demi kerusakan terus bermunculan. Interaksi dalam masyarakat menjadi kacau, ketakutan, dan saling curiga sehingga jauh dari ketenangan.
Hukuman bagi produsen dan yang mengkosumsi bisa di tarik ulur sesuai kepentingan karena landasannya yang masih kabur, dan ini terkait miras oplosan yang ilegal.
Pasal 204A KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan:
"Barangsiapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." Sipp.menpan.go.id (7-6-2023).
Miras oplosan atau bukan punya definisi yang sama, semuanya barang yang berbahaya dan banyak mendatangkan keburukan. Masyarakat tidak bisa produktif karena fisik dan mental terganggu, secara finansial juga akan menjadi masalah karena harga miras yang tidak murah.
Sebaliknya dalam sistem kehidupan yang diterapkan lslam, miras dengan tegas dilarang dari hulu hingga hilir. Masyarakat di pahamkan secara masif bahwa apa saja yang terkait dengan miras haram dan mendapat laknat. Suasana interaksi dalam kehidupan tatkala melakukan interaksi seperti jual beli, pergaulan, pekerjaan, dan yang lain di bangun dengan suasana iman. Sehingga siapa saja baik penguasa atau masyarakat punya pemahaman yang sama untuk menghindari miras karena takut pada azab-Nya.
Masyarakat dalam lslam akan produktif karena fisik dan mentalnya sehat, yang di haramkan di tinggalkan seperti miras, narkoba, obat penenang, dan apa saja yang merusak akal dan jiwa tidak akan pernah ditawar dengan berbagai alasan. Mereka paham ada pertanggungjawaban kelak di akhirat terkait apa saja yang dilakukan.
Sanksi yang di berikan bagi yang mengkosumsi miras dengan 80 kali cambuk, bahkan bisa lebih berat lagi jika perbuatannya membawa dampak bahaya yang besar, hukuman diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain tidak menirunya. Bagi pembuat atau produsen dan distributor akan mendapat sanksi takzir atau hukuman penjara, denda, cambuk, hingga hukuman mati yang semuanya ditetapkan oleh hakim atau penguasa.
Sungguh, hanya dengan penerapan sistem lslam miras bisa diberantas tuntas dan kehidupan berjalan tenang, sebaliknya dalam sistem kapitalisme miras justru tumbuh subur dan tidak ada kebaikan di dalamnya melainkan perasaan was-was takut dampak miras yang banyak dikosumsi seperti saat ini.
Allahu a’lam.
Via
Opini
Posting Komentar