Opini
Pencemaran Udara kian Mengancam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S.
(Aktivis Dakwah dan Penulis Buku)
TanahRibathMedia.Com—Dengan adanya laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kualitas udara di Kabupaten Tangerang yakni berada pada indikator 110 menunjukkan adanya persoalan serius bagi kesehatan masyarakat. Betapa tidak, hasil tersebut memosisikan Kabupaten Tangerang berada di urutan ke tiga daerah dengan kualitas udara buruk di Indonesia. Tentu saja, hal itu harus menjadi perhatian kita semua, khususnya pemerintah sebagai pemelihara urusan rakyat.
Kualitas udara yang buruk dapat disebabkan oleh polutan atau zat-zat berbahaya yang berasal dari asap kendaraan, asap pabrik, dan asap rokok. Efeknya, udara akan berwarna keabu-abuan, mengandung karbondioksida yang tinggi, bahkan bisa menghasilkan bau yang tidak sedap. Tentu saja pencemaran udara ini dapat memperburuk kesehatan masyarakat, seperti memicu gangguan pernapasan, asma, ISPA, dan kanker paru-paru. Oleh karena itu, persoalan buruknya kualitas udara tak bisa disepelekan karena akan membawa dampak pada menurunnya kualitas hidup manusia.
Jika kita menilik kepada akar penyebabnya, maka kita akan melihat bahwa buruknya kualitas udara salah satunya disebabkan oleh pembuangan asap pabrik dan kegiatan industri. Karena memang sejatinya proses produksi dan operasional industri dapat menghasilkan gas buang, asap, dan partikel-partikel beracun yang mencemari udara.
Tak hanya itu, pencemaran udara juga disumbang oleh adanya kegiatan penambangan dan pembakaran hutan secara ilegal demi dibukanya lahan bagi kepentingan bisnis. Hal ini berkaitan dengan diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang terus melakukan eksploitasi secara masif terhadap SDA di negeri ini. Para pemilik modal tersebut bahkan mendapat legalitas untuk mengelola SDA demi kepentingan bisnis dan investasi meski harus mengorbankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Sistem Ekonomi Kapitalisme Melegalkan Eksploitasi
Sebagaimana kita tahu bahwa visi pertumbuhan ekonomi dalam sistem kapitalisme menitikberatkan pada peningkatan produksi. Akhirnya, sistem ini mengusahakan produksi sebesar-besarnya melebihi batas kebutuhan manusia, baik oleh pihak swasta ataupun negara. Efeknya, negara akan memaksa masyarakat untuk bersikap konsumtif demi barang produksi yang beredar di pasaran bisa terjual dan memberi keuntungan besar bagi para korporasi. Beginilah mekanisme sistem ekonomi kapitalisme dalam menjalankan roda perekonomiannya. Menggenjot produksi tanpa memandang dampaknya bagi lingkungan, termasuk pencemaran udara, yang penting dapat menghasilkan keuntungan besar.
Khilafah sebagai negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan sangat memperhatikan kualitas lingkungan hidup, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara tidak akan berpihak kepada korporasi hanya demi keuntungan pribadi para pejabatnya, melainkan negara akan benar-benar menegakkan konsep ekonomi Islam dalam pengembangan harta kekayaan. Sesuai dengan yang ditetapkan syariat, bahwa kepemilikan harta kekayaan dibagi menjadi tiga yakni kepemilikan individu, negara, dan umum.
Harta kepemilikan umum yang termasuk di dalamnya SDA dengan deposit melimpah, haram dikuasai oleh swasta. Negara akan melarang keras swasta mengeksploitasi SDA apalagi sampai mengorbankan lingkungan. Harga kepemilikan umum adalah milik rakyat secara keseluruhan, maka akan dikelola oleh negara secara mutlak sebagai wakil dari rakyat. Nantinya hasil dari pengelolaan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat, baik secara langsung maupun dalam bentuk layanan publik misalnya pendidikan gratis dan kesehatan gratis.
Selain itu, Khilafah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi dan industri yang dibolehkan bagi pihak swasta agar tidak mencemari lingkungan. Negara akan membuat regulasi yang mewajibkan setiap industri untuk mengelola limbah yang dihasilkannya sesuai standar baku mutu yang ditetapkan negara, termasuk limbah udara. Bahkan jika diperlukan, negara akan memanfaatkan sumber energi terbarukan yang minim polusi.
Negara juga akan terus melakukan edukasi kepada rakyatnya agar menjaga kelestarian lingkungan. Secara individu, rakyat wajib memiliki kesadaran untuk tidak mencemari lingkungan. Inilah bentuk penjagaan komprehensif negara terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kesehatan rakyatnya dan adanya kesadaran bahwa alam ini merupakan amanah dari Allah Swt. untuk senantiasa dijaga.
Oleh karena itu, hanya dengan diterapkannya syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah lah persoalan pencemaran udara akan dapat teratasi. Karena sistem kapitalisme tidak mampu menyelesaikan problem ini dari akarnya, melainkan hanya parsial saja. Oleh karena itu, umat harus memiliki kesadaran untuk bahu-membahu memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah Islamiyyah yang akan menjadi solusi atas segala permasalahan umat manusia. Wallahu'alam bis shawab.
Via
Opini
Posting Komentar