Opini
Tiada Harapan Judi Hilang dalam Sistim Kapitalis
Oleh: Zahra Tenia
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Judi lagi, muncul lagi, dan lagi. Pemerintah Indonesia kembali dipermalukan dengan ditemukannya 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) yang terlibat menjadi oknum judi online.
Sebagaimana yang dilansir dalam www.viva.co.id pada Jumat 1 November 2024 yang lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap sebelas pelaku, yang ternyata tiga di antara mereka merupakan staf ahli kementrian terkait. Penangkapan ini dilakukan oleh polri di salah satu unit ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi yang sengaja difungsikan sebagai kantor satelit judi online.
Sungguh memalukan dan sangat disesalkan bagaimana bisa pejabat atau penguasa yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat, kini telah berubah menjadi musuh rakyat sendiri? Mereka menghancurkan dan merusak warga negaranya demi keuntungan dan kekayaan pribadi lewat permainan judi.
Judi Membahayakan
Judi merupakan salah satu tindakan yang membahayakan. Perbuatan kriminal, yang tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga orang lain seperti keluarga, teman, tetangga, masyarakat sekitar dan bahkan negara. Berawal dari rasa penasaran, ingin mencoba, kalah kemudian menang, kalah lagi, mencoba lagi dan seterusnya, namun pada satu titik membuat pelakunya tanpa perlu berfikir panjang, tanpa sadar telah mengorbankan semua miliknya. Judi bagaikan narkoba, menjadikan candu, membuat mabuk dan ketagihan, mencari kepuasan yang tidak ada ujungnya. Akibatnya, semua aset dijual, hutang membengkak, stres dan akhirnya bunuh diri.
Berbagai fakta, membuktikan semua itu. Terbaru di Sumatra selatan seorang suami nekat gantung diri karena ditegur istrinya kecanduan judi online. (detik.Sumbangsel.com, 24-19-2024).
Lebih dari itu, baik judi online maupun offline semua berdampak dekstruktif terhadap hubungan sosial, menyebabkan retaknya hubungan antara sesama manusia dan dampak buruk lainnya. Oleh sebab itu aktivitas permainan judi harus dijadikan musuh bersama, yang harus diperangi, diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan hanya pelaku, tetapi para bandar, backingnya dan juga sistim penyangganya.
Kapitalis Suburkan Judi
Judi online hari ini ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan. Subur dengan cuaca dan lingkungan yang mendukungnya. Meski pada pemerintahan era Jokowi telah dibentuk satgas pemberantasan judi online yang tertuang dalam Keppres No. 21 tahun 2024 dan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti membekukan akun-akun judi online, menutup ribuan rekening, namun faktanya di era presiden Prabowo sekarang judi online terus berkembang di masyarakat.
Iklan- iklan masih berseliweran di di YouTube dan media sosial lainnya. Semua segmen masyarakat tanpa melihat prosfesi, usia jenis kelamin, baik itu ibu rumah tangga, bahkan anak-anak akhirnya bisa dengan mudah mengakses dan terlibat judi online. Tentu hal ini menjadi catatan penting yang hrus diperhatikan, mengapa judi begitu sulit dihilangkan dan diberantas? Hal ini tidak lain karena penerapan sistim kapitalis yang diterapkan hari ini.
Dalam kehidupan kapitalis, masyarakat memiliki cara pandang bahwa kebahagiaan adalah dengan cara memiliki materi sebanyak-banyaknya. Pemicu judi online sebagian besar disebabkan karena manusia ingin bisa kaya dengan cepat, instan tanpa harus bekerja keras. Akhirnya, mereka pun masuk dalam jebakan Judi online, dengan modal ringan berharap akan mendapatkan keuntungan yang berlipat. Padahal, itu semua hanya mimpi. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Ustadz Denis lim, seorang penceramah sekaligus mantan bandar, dalam testimoninua disebuah podcast.
Sistem ekonomi dalam kapitalis yang diterapkan hari ini juga memicu industri perjudian bermunculan ditanah air. Tidak dimungkiri Indonesia pernah melegalkan permainan judi demi meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini sangat wajar terjadi, karena dalam ekonomi kapitalis apapun yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat, akan selalu dibiarkan bahkan diberi payung hukum meskipun pada dasarnya bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku. Semua adalah demi meraup keuntungan materi.
Tidak kalah pentingnya, hukum yang teramat lemah yang diterapkan dinegri ini juga menjadi faktor sulitnya memberantas kejahatan judi online. Kapitalis, meniscayakan manusia bisa membuat hukum sesuai dengan kepentingannya. Karakter hukum buatan manusi ini sangat lemah dan tidak bisa memberikan efektivitas jera terhadap perilaku kejahatan. Sebagai contohnya, pelaku judi online menurut UU ITE pasal 27 ayat 2 hanya dikenakan sanksi enam tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. Tentu hukuman/ denda ini sangat ringan, jika dibandingkan dengan keuntungan dari bisnis kotor ini yang bisa mencapai triliunan rupiah. Karena, wajar jika para oknum penguasa tergiur dan terlibat menjadi backing maraknya judi online.
Islam Solusi Tuntaskan Judi
Agama Islam hadir, sebagai sebuah jawaban atas semua persolan manusia, termasuk judi online. Syariatnya yang lengkap dan sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya mengatur masalah hubungan manusia dengan Tuhan, namun juga antar sesama manusia dan bernegara. Islam menjadi sistem terbaik yang pernah ada didunia. Kurang lebih sekitar 13 abad lamanya, islam mampu membawa manusia kepada peradapan yang maju dan gemilang.
Permasalahan judi telah jelas diatur dalam sistem yang mulia ini. Dalam islam, judi jelas haram dan dilarang keberadaan. Hal ini tertuang dalam Qur'an surat Al Maidah ayat 90, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dengan berpedoman pada ayat tersebut, negara Islam akan tegas menutup semua akses perjudian. Tidak akan ada iklan judi yang akan dengan mudah diakses melalui media sosial, lewat handphone dan sebagainya.
Selain itu, dalam negara Islam juga akan diberlakukan hukum seadil-adilnya tanpa memandang siapa subyek pelakunya. Semua didasari pada Al-Quran dan sunnah Rasulullah. Karakter hukum Islam sangatlah kuat, tanpa celah dan kelemahan karena langsung berasal dari zat yang menciptakan manusia. Allah berfirman dalam surat Al-Ma’idah Ayat 50,
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Dalam Islam, sanksi yang diberikan kepada pelaku judi baik online/offline disebut takjir. Jenis hukumanya diserahkan kepada khalifah, bisa cambuk 40-80 kali atau hukuman mati, tergantung tingkat keseriusan/ kerusakan yang ditimbulkannya. Alhasil, masyarakat akan teredukasi dan tidak akan menganggap remeh dengan kejahatan sekecil apapun.
Kesimpulan
Praktik judi akan terus subur dan tidak akan terselesaikan dengan baik, selama tidak ada pergantian sistim dari kapitalis kepada Islam kaffah. Saatnya kembali mengulang masa keemasan Islam dengan cara memperjuangkan kembali tegaknnya hukum Allah Swt. divbawah institusi Islam bernama daulah Khilafah.
Wallahu alam.
Via
Opini
Posting Komentar