Opini
Bangunan Sekolah Tidak Layak, Bukti Abainya Negara
Oleh: Eni Purwasih, S.Psi., M.Psi
(Pengemban Dakwah Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—"Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” inilah bunyi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang pendidikan. Dalam pasal tersebut jelas bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak dan nyaman. Namun secara nyata bunyi pasal tersebut belum menyentuh masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Salah satunya dengan masih banyak bangunan sekolah yang rusak dan tidak layak huni.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik melalui CEIC, menyatakan bahwa masih banyak kondisi ruang kelas sekolah di Indonesia yang mengalami kerusakan, dengan rincian tercatat ada 60.60 persen ruang kelas SD berada dalam kondisi rusak ringan atau sedang. Pada jenjang SMP, sebesar 53.30 persen ruang kelas yang mengalami rusak ringan atau sedang. Jika dilihat dari sisi wilayah, Bengkulu merupakan daerah yang paling banyak memiliki ruang kelas SD yang rusak baik kerusakan ringan maupun sedang yakni sebesar 67.70 persen. Berikutnya ada Maluku Utara ruang kelas SMP paling banyak sebesar 62.84 persen mengalami rusak ringan maupun sedang. Kemudian Papua Barat, ruang kelas jenjang SMA yang paling banyak mengalami kerusakan baik ringan maupun sedang sebesar 62,84 persen dan 58,4 persen dialami ruang kelas SMK (CNBCIndonesia, 2-5-2023).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa ada lebih dari 3,5 juta siswa di Indonesia tidak memiliki akses ke sekolah yang layak (Timesindonesia.co.id, 5-12-2024).
Kegagalan Kapitalisme Mengurus Pendidikan
Presiden Prabowo dengan bangganya menyampaikan bahwa ia akan menganggarkan Rp 17,15 Triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri dan swasta pada tahun 2025. Hal ini disampaikan pada saat peringatan Hari Guru Nasional 2024. Ia mengatakan bahwa Dana tersebut akan disalurkan langsung ke sekolah dalam bentuk transfer tunai guna mendukung swakelola (Kompas.com, 29-11-2024).
Pendidikan merupakan sarana dalam mencerahkan peradaban suatu bangsa sehingga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Pendidikan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat sehingga pemerintah bertanggung jawab penuh dalam mewujudkannya. Oleh karenanya berbagai upaya telah dan akan ditempuh untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Upaya-upaya tersebut tidak menjadikan sistem pendidikan di negeri ini lebih baik. Alih-alih mengatasi masalah lama yang ada menambah masalah baru dalam pendidikan.
Kapitalisme telah gagal menjadikan negara bertanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi rakyatnya. Negara dengan tanpa rasa bersalah menyerahkan tanggung jawabnya kepada pihak swasta sehingga memunculkan masalah baru di dunia pendidikan yakni kapitalisasi pendidikan. Pendidikan diposisikan sebagaimana komoditas yang diperjualbelikan dengan harga sangat tinggi. Oleh karena itu, hanya sedikit orang yang bisa merasakan pendidikan dengan layak.
Bangunan sekolah yang banyak tidak layak digunakan merupakan bukti ketidakpedulian negara terhadap generasi baik dalam hal keselamatan siswa, kenyamanan belajar, kegiatan belajar. Padahal pada saat proses belajar mengajar berlangsung dibutuhkan kondisi yang aman dan nyaman dalam sarana dan prasarana agar tercapai tujuan pendidikan. Ketersediaan infrastruktur seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta akses terhadap informasi teknologi yang memadai sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran, produktivitas siswa, dan kemampuan guru untuk mengajar dengan efektif.
Pendidikan dalam Islam
Di dalam sistem kapitalis-sekuler hubungan yang tercipta antara penguasa dan rakyat ibarat penjual dengan pembeli, di mana rakyat menerima pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara membayar pajak dan pemerintah menjual berbagai kebutuhan tersebut kepada rakyat demi meraih keuntungan yang besar.
Berbeda halnya dalam sistem Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat. Pendidikan tidak hanya sebagai sarana untuk meningkatkan intelektual melainkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Sebab manusia yang hidup tanpa memiliki ilmu maka ia akan tersesat dan akan menyebabkan kemudaratan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana dengan kualitas terbaik merupakan kewajiban negara.
Setiap individu dipastikan mendapatkan hak pendidikannya sehingga fasilitas sekolah akan merata di tiap wilayah termasuk wilayah 3T. Selanjutnya Negara akan memberlakukan kurikulum pendidikan berlandaskan akidah Islam pada berbagai jenjang pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Negara senantiasa mengontrol materi-materi pelajaran dan metode pengajaran. Hal ini bertujuan untuk terwujudnya kepribadian Islam dan membekali anak didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Inilah fungsi Negara dalam Islam, sebagai pengurus dan pelindung umat, bukan sebatas regulator.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Mengenai pembiayaan pendidikan maka Negara mengambilnya dari Baitul Mal atau kas Negara yang diperoleh dari pos fai dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Negara akan memastikan pembiayaan pendidikan hanya digunakan untuk membayar upah kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lainnya. Serta untuk membiayai berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku pegangan, klinik, dan lainnya. Sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dana pendidikan. Dengan demikian akan terwujudnya kemaslahatan umat. Terciptanya generasi-generasi yang cerdas secara intelektual dan juga memiliki akhlak yang mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt..
Wallahu alam bishawab
Via
Opini
Posting Komentar