Opini
Berantas Miras dan Narkoba dengan Aturan Islam
Oleh: Hawa Aziz
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku penusukan di diskotik Palembang berkaitan dengan ricuh perkara narkoba. Diskotik Darma Agung Palembang memang sudah terindikasi sebagai sarang narkoba. Pada 8 Mei 2016 silam, satpam diskotik Darma Agung, Adrian Plaza alias Andi (40) tewas ditikam pengunjung. Demikian juga pada 24 Mei 2024 lalu, ditemukan 23 butir ekstasi yang dibuang di tong sampah area diskotik tersebut.
Buntut dari kejadian ini, Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel telah mengirim surat ke pemkot Palembang untuk mencabut izin operasional diskotik tersebut. Akan tetapi, hingga kini belum ada realisasinya atau upaya tegas dari Pemda Palembang. Masalah narkoba ini tidak habis habisnya, mulai dari anak anak, remaja, hingga dewasa. Tempatnya pun beragam, dari kota besar hingga pelosok desa. Permasalahan narkoba tak pernah selesai, makin merajalela walau telah banyak bandar besar yang ditangkap.
Solusi Islam Berantas Narkoba
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan Al-Quran dan Hadis sebagai pedoman hidup manusia yang lengkap, baik dari persoalan yang besar sampai yang kecil dan juga termasuk miras dan narkoba. Islam tidak memandang remeh miras dan narkoba karena minuman ini diharamkan dalam Al-Quran. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Maidah 91 yang artinya,
"Dengan minuman keras dan judi itu setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah Swt. dan melaksanakan sholat maka tidak lah kamu berhenti."
Demikian juga Rasulullah saw. dalam hadis Ibnu Majah dan Tarmizi bersabda,
"Dari Ibnu Abbas berkata tidak boleh berbuat mudarat, dari hal-hal yang menimbulkan mudarat."
Jadi Islam memandang tegas, bahwa miras dan narkoba adalah haram dan apabila dikerjakan akan menimbulkan dosa. Selain itu, minum minuman keras dan konsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Islam memiliki beberapa cara efektif untuk mencegahnya dan menjaga warga agar tidak terjerumus pada hal-hal kejahatan tersebut.
Pertama, terus melakukan pembinaan pada masyarakat baik dalam bentuk pendidikan formal, kajian, atau ceramah-ceramah umum untuk menanamkan aqidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan aqidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang, ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu, negara dalam Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik, sekaligus mampu menjadi pengontrol pelaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku pelanggaran penggunaan miras dan narkoba. Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengonsumsi dan memproduksi, karena semua itu termasuk tindakan kriminal yang layak dilakukan sanksi takzir atasnya. Jenis dan bentuknya disesuaikan dengan kadar dan kejahatan yang dilakukan.
Sanksi bagi pelaku bisa berupa diekspose di depan umum, dipenjara, didenda, dijilid, sampai di hukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Inilah di antara upaya negara dalam Islam dalam menjaga serta melindungi umat agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, dan penyelundupan miras dan narkoba bisa dimusnahkan.
Via
Opini
Posting Komentar