Opini
Bidan Tega Menjual Bayi, Output Buruk Sistem Demokrasi Sekularisme
Oleh: Nora Afrilia, S. Pd.
(Aktivis Muslimah dan Penulis)
TanahRibathMedia.Com—Ada saja cara manusia hari ini mendapatkan cuan. Terbongkar kasus jual beli bayi di Yogyakarta sejak 2010. Diberitakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Endriadi, polisi berusaha meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Kedua bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka tersbut menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Terungkapnya kasus, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Selanjutnya, sekitar Rabu (4-12-2024), pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Bau, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan bayi perempuan dengan jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, dengan umur berkisar 1,5 bulan. Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY. (news.republika.co.id, 12-12-2024).
Setelah dilakukan penelusuran, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Kemudian, pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak. Diantaranya menjual seorang anak laki-laki di Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.
Rasa Kemanusiaan Terkikis dalam Aturan Hidup Sekuler
Aturan hukum saat ini baik dari sisi pengaturan pengaturan pergaulan, maupun hukumnya tidak membekas ke perilakunya. Sistem demokrasi membuat manusia menjadi tega melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan mendatangkan keuntungan bagi dirinya.
Selayaknya mereka yang berbuat zalim harus mau berpikir dahulu sebelum berbuat. Terutama mengaitkan perbuatannya kepada keridhoan sang Pencipta. Tapi hal tersebut tak bisa diharapkan dari sistem hidup demokrasi.
Perilaku menjual bayi adalah perbuatan salah. Itu jika kita lihat pada kondisi saat ini tidak melulu salah pelakunya. Hukum sanksi saat ini bisa menjadi sasaran untuk kita persoalkan, karena tidak menjerakan pelaku ketika sudah dihukum. Alhasil, pelaku seperti menyepelkan sanksi hukum tadi, sehingga malah mengulangi perbuatan tersebut berulang kali.
Aturan demokrasi yang memisahkan kehidupan dari aturan Allah ini, mengarahkan agar manusia hanya memikirkan keuntungan materi. Karena negara tidak membantu rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Hingga rakyat merasa senang berbuat salah.
Bahkan jiwa kemanusiaannya pun sudah tidak ada lagi. Seperti kasus penjualan bayi sebelumnya. Apakah tidak berpikir dia dengan perasaan orang tuanya? Apakah dia tidak berpikir bagaimana hancurnya perasaan hati sang anak ketika tidak bersama orang tua kandungnya? Bagaimana dengan nasab bayi tersebut? Bagaimana kalau mereka yang dalam posisi anaknya yang dijual orang? Hilang semua pemikiran tersebut karena tergiur limpahan materi.
Sistem Islam Menyelamatkan Manusia
Beralih pada aturan Sang Pencipta adalah solusi paling nyata hari ini. Allah telah memberikan kita bekal. Tinggal hanya menjalankan apa yang sudah di wariskan Allah melalui tauladan kita Rasulullah saw.
Dalam Islam kasus penjualan manusia ini bisa diselesaikan dengan mencari penyebabnya. Apakah dikarenakan kebutuhan pokok yang mendesak. Jika mereka menjual hanya untuk kebutuhan pokok seperti makan, maka islam bisa saja tidak menghukum si pelaku. Maka, pelaku akan didakwahkan dan dibantu dalam mencukupkan kebutuhannya. Bukan hanya makanan, bahkan dari sisi lain seperti kebutuhan pekerjaan, agar dia bisa bekerja yang halal.
Namun jikalau dia menjual bayi dikarenakan bukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, sanksi kepada pelaku tergantung keputusan khalifah (pemimpin negeri muslim). Apakah akan dipenjara, di denda dengan berat, diasingkan, dan lain sebagainya.
Namun sebenarnya sebelum diberlakukan hukum, sistem ekonomi saat itu sudah diterapkan dengan asas akidah Islam. Negara sudah menyediakan segalanya untuk rakyat. Seperti kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, fasilitas rumah, fasilitas kesehatan. Agar rakyat juga bisa fokus untuk beramal shalih seperti menuntut ilmu dan dakwah dalam kehidupan sehari-hari. Negara selalu mencurahkan perhatiannya ke rakyat. Sehingga rakyat tidak berpikir sendiri tentang masalah hidup mereka.
Maka segala perbuatan manusia pun akan sesuai fitrahnya selaku hamba Allah. Punya sisi kemanusiaan yang tinggi, aqidah yang mantap, sikap peduli yang tinggi. Karena negara mendidik rakyat tidak dengan asas materialistik yang berasal dari akal manusia, namun dengan akidah Islam yang berasal dari Allah. Maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi, yang kamu dustakan? Banyaklah merenungi firman Allah tersebut, supaya hilang sesal di kemudian hari.
Via
Opini
Posting Komentar