Opini
Generasi Brutal, Buah Penerapan Sistem Sekuler
Oleh: Lia
(Aktivis Dakwah Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Ramai menjadi perbincangan jagat maya seorang remaja berusia 14 tahun tega membunuh ayah, nenek serta menikam ibunya menggunakan sajam di rumah mereka yang terletak di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30-11-2024).
Kasus anak membunuh orang tua tidak hanya terjadi satu dua kali, namun merupakan fenomena yang sudah berulang kali terjadi. Sekalipun pemerintah hari ini telah melakukan berbagai upaya agar dapat menekan angka kriminalitas yang ada akan tetapi belum membuahkan hasil yang cukup.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab, tentu saja tidak berlepas dari penerapan sistem hari ini. Di mana sistem kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga berpotensi merusak fitrah manusia, termasuk mengubah karakter masyarakat menjadi masyarakat yang terbiasa dengan kekerasan. Ditambah dengan negara yang tidak menjalankan fungsinya termasuk dalam menerapkan sistem pendidikan yang memiliki visi membina kepribadian dan menjaga kesehatan mental generasi.
Kepemimpinan Islam menjadikan pemimpin sebagai raa'in, yang bertanggung jawab atas rakyatnya termasuk membangun generasi. Kepemimpinan dalam Islam tanggung jawab untuk mencetak generasi cemerlang yang berkualitas melalui penerapan sistem Islam.
Hal ini sebagai sabda Nabi saw.:
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Imam Bukhari)
Salah satunya melalui sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam melalui penerapan kurikulum di sekolah-sekolah. Agar lahir generasi bersyaksiyah Islam. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting sehingga negara bertanggung jawab dalam memberikan akses pendidikan mudah bahkan gratis. Selain itu Islam memberikan berbagai fasilitas pendukung yang akan menciptakan generasi unggul dalam imtak (iman dan takwa) dan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). Selain itu Islam juga menerapkan sanksi hukum Islam yang tegas.
Dalam pandangan Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur ketika memasuki usia baligh dan mukalaf (terbebani hukum) maka harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya. Penerapan atas hukum Islam ini berlaku sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Hal ini adalah dalam rangka mencegah berbagai bentuk kejahatan termasuk kekerasan anak kepada orang tua. InsyaAllah. Wallahualam.
Via
Opini
Posting Komentar