Opini
Jual Beli Bayi Makin Marak, Buah Busuk Kepemimpinan Sekuler
Oleh: Anggi Dewi Jayanti
(Aktivis Muslimaĥ)
TanahRibathMedia.Com—Kasus penjualan bayi kembali terjadi. Baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua orang bidan berinisial JE 44 tahun dan DM 77 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka jual beli bayi disebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta (Republika, 20-12-2024).
Dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 65 juta sampai Rp 85 juta rupiah dengan modus sebagai biaya persalinan. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2010 hingga tertangkap tangan pada tanggal 4 Desember 2024, dari praktik tersangka tercatat 66 bayi. Dua tersangka melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan dan perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik (CNN, 20-12-2024).
Kapitalis Biang dari Tindak Kejahatan
Kasus penjualan bayi yang terus berulang di negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi atau kemiskinan, maraknya seks bebas yang menyebabkan banyak terjadi kehamilan di luar nikah, tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.
Kemiskinan akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan negara atas kesejahteraan rakyatnya. Seringkali mendorong masyarakat melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup. Meski tidak dibenarkan, seharusnya kriminalitas seperti menjual bayi ini menjadi pukulan bagi negara yang gagal menyejahterakan masyarakatnya. Tidak dipungkiri juga kasus penjualan bayi ini disebabkan oleh maraknya seks bebas yang berujung KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan).
Anak yang lahir dari hasil zina, sering kali menjadi korban penjualan anak. Dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap memiliki anak dan malu memiliki anak hasil perzinaan. Sementara saat ini free sex dilegalkan, selama tidak ada unsur pemaksaan dan kekerasan.
Jauhnya masyarakat dari pemahaman Islam, menjadikan aktivitasnya tidak dilandasi pada aturan Allah Swt. Halal dan haram yang sering diabaikan, setiap perbuatan dilandaskan pada asas manfaat dan nilai-nilai materi semata. Selama perbuatan yang dilakukannya menghasilkan materi, maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan merugikan banyak pihak.
Tindak kriminal sudah tidak lagi melihat tingkat pendidikan seseorang karena ketidakpahamaan tentang Islam telah melanda seluruh kalangan. Selain itu, disebabkan akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus urusan rakyat. Pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini tidak mendapatkan hukuman yang menjerakan.
Cara Islam Mengentaskan Tindakan Kriminal (Penjualan Bayi)
Hukuman saat ini yang diberikan pada pelaku kejahatan, tidak membuat seseorang berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Hukum bisa dibeli juga sudah lazim kita dengarkan dan dipraktikkan. Para aparat yang diberikan tugas dalam menyelesaikan kasus juga sangat jauh dari kata amanah.
Sungguh, berbagai kasus yang terjadi sangat erat kaitannya dengan kehidupan sekuler kapitalistik yang diberlakukan pada seluruh aspek kehidupan saat ini. Kentalnya orientasi atas materi atau harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Sistem ini juga membuat tertutupnya pintu kebaikan dan semakin terbuka lebar pintu kejahatan.Oleh karena itu, selama sistem sekuler kapitalistik masih diterapkan, problem penjualan bayi dan berbagai tindakan kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat.
Solusi tuntas terhadap tindak kriminalitas seperti kasus penjualan bayi tersebut hanya akan kita temukan dalam sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah syariat Islam tanpa terkecuali yang diterapkan pada individu, masyarakat, maupun negara.
Sebab, Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilaku sesuai dengan hukum syara'. Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem pendidikan Islam dan penerapan sistem kehidupan yang sesuai dengan Islam termasuk sistem pergaulan Islam.
Syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidzomul Islam (sistem peegaulan dalam Islam) menjelaskan tujuan dari penciptaan naluri atau melestarikan keturunan adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga wajar jika akan ada pandangan seksual diantara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah ta'ala memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar yakni hanya dalam hubungan suami istri saja dalam sebuah pernikahan.
Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam akan diterapkan negara untuk menghindari permasalahan yang terjadi jika bergaul dengan lawan jenisnya. Di antara aturan tersebut yaitu kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur), dan lain-lain. Selain itu, ada jaminan negara kepada individu per individu dengan menjaga rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan memampukan para pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya.
Beberapa kebijakan sistem ekonomi Islam juga menjadikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa di akses semua warga negara tanpa terkecuali secara gratis. Kebutuhan listrik, BBM, transportasi, air, gas bisa diakses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat dan mengelola harta rakyat secara amanah. Sehingga hasilnya akan dikembalikan pada kebutuhan hidup rakyat.
Sistem sanksi yang tegas akan bisa mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Seperti inilah sistem Islam jika pemimpin yang sesuai Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya sehingga mampu mencegah tindakan kriminal yang terjadi di tengah masyarakat apa pun bentuknya.
Wallahu a'lam.
Via
Opini
Posting Komentar