Opini
Meningkatnya Pornografi Anak, Tanda Abainya Penjagaan Negara
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Kasus pornografi anak kian mengkhawatirkan. Belum lama, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar dua kasus eksploitasi anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram (sindonews.com, 13-11-2024). Pasar video porno ini begitu masif di dunia maya. Harga pasarannya mulai dari Rp 50.000 - 250.000. Tidak hanya konten porno, beberapa akun media sosial juga menyediakan konten asusila anak di bawah umur. Tersangka melakukannya bersama beberapa anak dengan iming-iming handphone dan sejumlah rupiah.
Ladang bisnis haram ini ternyata memiliki banyak peminat di jagad maya. Miris. Terkait kasus tersebut, sebanyak 58 tersangka dari 47 kasus telah berhasil dibekuk Bareskrim Polri sepanjang 6 bulan terakhir (sindonews.com, 13-11-2024). Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonon pemblokiran web dan situs pornografi sebanyak 15.659 situs.
Dampak Buruknya Penjagaan
Maraknya kasus pornografi yang melibatkan anak menunjukkan betapa buruknya dampak dari bebasnya pergaulan dan lemahnya konsep keimanan dalam setiap diri individu. Parahnya lagi, setiap kebebasan ini bermuara pada orientasi keuntungan materi.
Semua itu berawal dari penerapan sistem sekularisme. Sistem yang berasaskan pada kebebasan yang tanpa batas. Aturan agama kian dijauhkan penerapannya dalam kehidupan. Konsep halal haram tidak lagi jadi acuan. Nilai benar salah pun sama sekali tidak diperhatikan. Kepuasaan jasadiyah yang hanya didasarkan pada hawa nafsu menjadi tujuan utama. Konsep sekularistik yang materialistis ini pun menciptakan ladang bisnis yang menjanjikan. Media yang bebas, penayangan konten porno dibiarkan begitu saja merusak generasi. Ditambah lagi, peminat bisnis ini kian menjamur dan membuka peluang besar mencari penghidupan bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab.
Inilah potret individu yang dilahirkan dari sistem pendidikan yang gagal membentuk ketakwaan generasi.
Berbagai upaya telah diluncurkan untuk menangani masalah pornografi, namun setiap program yang dicanangkan pemerintah sering berakhir dengan kegagalan. Berbagai solusi yang diajukan hanya bersifat sementara dan tidak dapat memberikan penyelesaian yang menyeluruh karena tidak menyentuh akar permasalahan.
Fakta ini merupakan hasil bentukan dari penerapan sistem demokrasi sekuler yang semakin memperburuk masalah pornografi. Inilah inti dari penerapan sistem kapitalisme. Selama ada permintaan, industri pornografi akan tetap menjadi bisnis yang menguntungkan. Kapitalisme yang lebih mementingkan keuntungan materi terus mendukung berkembangnya bisnis ilegal ini, meskipun jelas berdampak negatif bagi generasi masa depan. Dalam sistem yang rusak ini, pornografi bahkan dapat dilegalkan dengan izin usaha, karena dianggap dapat memberikan kontribusi ekonomi yang besar.
Industri pornografi sering disebut sebagai bagian dari ekonomi bayangan (shadow economy). Konsep ini sesungguhnya merusak struktur sistem ekonomi. Produksi konten pornografi adalah bisnis ilegal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sayangnya, regulasi yang ada saat ini sangat lemah dan tidak mampu mengatasi masalah ini karena tidak adanya ketegasan dalam kebijakan dan sistem sanksi. Dengan sistem yang seperti ini, berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual, akan terus berkembang tanpa kendali.
Pada kenyataannya, bisnis pornografi adalah akar kerusakan bagi seluruh generasi. Ancaman kerusakan generasi terus menghantui masa depan jika sistem rusak ini tetap diterapkan sebagai asas pengaturan.
Penjagaan Islam
Islam memandang pornografi sebagai bentuk kemaksiatan yang harus dihentikan, karena dapat mendatangkan mudharat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, bisnis pornografi dan segala yang berkaitan dengannya adalah aktivitas yang dilarang secara tegas. Semua yang terlibat di dalamnya adalah perbuatan dosa yang akan dilaknat oleh Allah Swt.
Islam juga menetapkan pornografi sebagai salah satu bentuk kejahatan utama. Dengan maraknya konten pornografi, semakin banyak individu yang terjerumus ke dalam perilaku yang keliru dan tidak mampu membedakan antara yang halal dan haram.
Islam memiliki metode yang jelas dan tegas dalam mengatasi masalah pornografi. Salah satunya dengan menetapkan sanksi yang berat bagi setiap individu yang terlibat di dalamnya. Misalnya dengan hukuman penjara, pengasingan, atau hukuman yang setara dengan hukuman zina, seperti rajam, cambuk, atau pengasingan. Karena pada dasarnya, pornografi selalu berujung pada perzinaan.
Konsep ini adalah cara yang efektif untuk menghentikan segala bentuk bisnis pornografi, dan hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam, di bawah naungan institusi khilafah. Satu-satunya institusi yang mengutamakan keimanan dan perlindungan terhadap setiap individu. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan seluruh umat. Dan setiap tugas ini diemban oleh negara sebagai bentuk penerapan hukum syarak.
Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR. Al Bukhari)
Tidak hanya sistem sanksi, sistem Islam pun mengatur pergaulan dengan lawan jenis dengan aturan yang detil. Salah satunya dengan menetapkan aturan batas-batas aurat bagi laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan dan menerapkan aturan penjagaan interaksi dalam pergaulan dengan lawan jenis.
Di sisi lain, khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Konsep tersebut akan menguatkan keimanan, sehingga akan menutup jalan menuju akses konten porno.
Khilafah memiliki mekanisme dan strategi khas berupa regulasi yang mengikat terkait masalah penyakit masyarakat, seperti pornografi, terutama di zaman digital seperti saat ini. Salah satunya adalah sistem keamanan digitalisasi yang mampu menjadi salah satu sistem ampuh dalam menjaga menyebarnya konten sampah di media sosial. Polisi siber dikerahkan untuk menjaga penyelenggaraan kebijakan di dunia maya.
Dengan Islam, penjagaan menjadi sempurna. Kehidupan pun niscaya terlindungi dari beragam hal bahaya.
Wallahu'alam bisshowwab.
Via
Opini
Posting Komentar