Straight News
UIY: Menarik Pajak dari Judi Online Artinya Melegalkan Judi
TanahRibathMedia.Com—Terkait rencana penarikan pajak dari judi online, Cendekiawan Muslim, Ustaz Ismail Yusanto (UIY), menilai hal tersebut sama dengan melegalkan judi.
"Ketika hendak ditarik pajak, itu artinya melegalkan judi online," tuturnya dalam Fokus to the Point: Judi Online Dilegalkan? Kamis (14-11-2024) di kanal YouTube UIY Official.
Menurutnya, wacana penarikan pajak dari judi online merupakan sesuatu yang lebih berbahaya. "Sekarang yang tidak legal saja, bahayanya sangat luar biasa, uang yang beredar ratusan triliun, apalagi kalau itu dilegalkan," cecarnya.
Perlu dipahami dengan teliti, lanjutnya, bahwa tidak boleh berpikir menarik pajak terhadap judol itu mudah. Sebab ketika kita bicara online, artinya borderless, sedangkan kalau bicara tentang pajak, itu sesuatu yang masih dalam jangkauan kita.
Ustaz Is, sapaan akrabnya memberikan gambaran yurisdiksi atau wewenang suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum dalam hubungannya dengan orang, benda, hal, atau masalah tertentu.
"Lah bagaimana Kalau hal tersebut datang dari luar negeri, bagaimana dia akan mungut pajak itu? Bagaimana dia akan mengawasinya?" ungkapnya dengan pertanyaan retoris.
Realitas ini, imbuhnya, membuktikan bahwa judi online sekarang tidak mudah diberantas, karena sebagian itu bersarang di luar negeri. Mungkin,pemainnya/peminatnya/pelangganya orang di Indonesia, tapi base-nya di luar negeri, sangat celaka sekali.
Terakhir, ia mengatakan bahwa mereka yang berpikir judol harus dipungut pajak, bisa disebut penjahat.
"Menurut saya bagi mereka yang berpikir harus dipungut pajak itu juga harus dikatakan sebagai penjahat. Mengapa? Karena dia jahat dari pikirannya. Sebab kalau sudah jahat dari pikirannya nanti tindakannya lebih jahat lagi," pungkasnya.[] Novita Ratnasari
Via
Straight News
Posting Komentar