Opini
Bus Listrik Tak lagi Gratis
Oleh: Harnita Sari Lubis, S.Pd.I
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Pada 1 Januari 2025 warga Medan dikenakan tarif untuk menaiki bus listrik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan sebelumnya pengenalan bus listrik di Medan sudah dimulai sejak Januari 2024. Dan warga yang naik bus tersebut tidak dikenakan biaya. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah menyediakan 60 bus listrik yang beroperasi hanya enam koridor di Medan.
Namun di awal tahun 2025, pemkot Medan menetapkan tarif untuk menggunakan bus listrik tersebut. Tarif tersebut disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution.
Hari pertama bus listrik nampak menarik minat masyarakat. Busnya cantik dan nyaman karena ber-ac. Apalagi selama tahun 2024 bus ini dinaiki secara gratis. Tetapi tahun 2025 ini masyarakat harus mengeluarkan sejumlah tarif untuk menaiki bus tersebut. Adapun tarif menaiki bus listrik terbagi menjadi dua yaitu tarif reguler dan tarif khusus. Dan syarat untuk mendapatkan tarif khusus ini berlaku bagi yang mempunyai kartu elektronik pembayaran bus dan KTP ataupun KK. Sebegitu ribet untuk mendapatkan tarif yang murah.
Belum lagi bus ini tidak melewati semua jalan di Medan sehingga tidak semua masyarakat bisa menikmatinya. Lain lagi penumpang yang ingin menaiki bus listrik tersebut dipilah-pilah. Masalahnya penumpang yang membawa barang seperti penumpang yang membawa keranjang yang berisi tape untuk dijual tidak dibolehkan menaiki bus tersebut. Hanya penumpang yang tidak membawa barang boleh menaikinya, ujar salah seorang pedagang di pasar simpang limun yang bernama Sulas pada Kamis (9-01-2025).
Inilah sistem kapitalis sekuler yang membuat sulit masyarakat. Ketika ingin mendapatkan tarif murah, kita harus membawa dokumen penting kartu keluarga. Bukankah seharusnya tugas pemerintah itu mengayomi, mengurus rakyatnya, dan melayani rakyatnya untuk memudahkan segala urusan yang bersifat publik. Bukan malah mempersulit rakyatnya.
Islam Solusinya
Di dalam Islam, setiap yang bersifat publik harus meminimalisir pembiayaan untuk kemaslahatan umat. Apalagi negara ini mempunyai sumber daya alam yang berlimpah yang bisa dikelola sedemikian rupa untuk sepenuhnya diberikan pada kepentingan umat. Tanpa harus ada embel-embel membawa kartu keluarga setiap bepergian sehari-hari. Seharusnya pemerintah memudahkan setiap urusan kepentingan publik bukan malah mempersulit.
Dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa sarana transportasi umum termasuk jenis infrastruktur milik negara yang disebut marâfiq ammah ialah seluruh sarana umum yang disediakan negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sarana yang dibuat oleh negara bermanfaat dan dapat membantu masyarakat daerah pedesaan maupun provinsi.
Allah menegaskan para Khalifah dalam memimpin rakyatnya didalam surat Shod Ayat 26:
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Yang artinya : "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."
Jadi sudah jelas pemimpin di dalam Islam harus berhati-hati dalam mengatur urusan rakyatnya agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan yang nyata dan terkena azab yang berat di hari perhitungan kelak. Wallahu a'lam.
Via
Opini
Posting Komentar