Straight News
Inilah Pendapat Ulama tentang Kewajiban Khilafah dalam Islam
TanahRibathMedia.Com—Ketua Forum Doktor Peduli Bangsa (FDMPD) Dr. Ahmad Sastra menyampaikan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban khilafah dalam Islam.
"Banyak ulama yang berpendapat bahwa sistem khilafah adalah kewajiban dalam Islam," ungkapnya kepada Tanah Ribath Media, Sabtu (25-1-2025).
Berikut pendapat ulama yang dimaksud:
Pertama, Al-Mawardi (W. 450 H). Dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Al-Mawardi menyatakan: "Imamah (kepemimpinan) ditetapkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Mengangkat seseorang untuk menjalankan tugas ini di tengah umat adalah kewajiban berdasarkan ijma' (konsensus).”
Kedua, Ibn Khaldun (W. 808 H). Dalam kitabnya Muqaddimah. Ibn Khaldun menulis: "imamah adalah kepemimpinan yang menggantikan Rasul dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya. Hal ini wajib atas umat berdasarkan syariat, sebagaimana ijma' sahabat dan tabiin atas kewajibannya.”
Ketiga, Imam An-Nawawi (W. 676 H). Dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin, ia menyebutkan, "Menegakkan kepemimpinan adalah kewajiban, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam adalah kewajiban.”
Keempat, Abu Ya’la Al-Farra (W. 458 H). Dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan khilafah adalah wajib berdasarkan ijma' umat, dan hukumnya adalah fardhu kifayah.
Kelima, Imam Al-Ghazali (W. 505 H). Dalam kitabnya Al-Iqtisad fi Al-I’tiqad, Al-Ghazali menandaskan bahwa manusia pasti membutuhkan seorang imam yang menegakkan hukum-hukum mereka, melaksanakan hudud, dan menjaga harta mereka.
Ahmad menyampaikan bahwa pendapat-pendapat ulama-ulama ini menunjukkan banyak ulama menganggap sistem khilafah atau kepemimpinan dalam Islam sebagai kewajiban berdasarkan dalil syar'i dan ijma' ulama. Mayoritas ulama yang membahas tentang imam dalam konteks politik Islam merujuk kepada khalifah.
“Dalam kitab-kitab klasik, istilah imam dan khalifah sering digunakan secara bergantian untuk merujuk kepada pemimpin tertinggi umat Islam yang bertugas menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan syariat Islam,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari.
Via
Straight News
Posting Komentar