Opini
Kebijakan Pajak, Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme
Oleh: Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Pada saat ini pajak dijadikan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa. Aturan yang diterapkannya pun dan skema tentang pengenaan pajak kini hampir seluruh dunia yang ada menerapkannya. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Tak terkecuali di Indonesia.
Menurut Faisal Basri, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menurut beliau, adanya kenaikan tersebut hanya membuat sengsara rakyat, namun tidak signifikan menambah penerimaan negara.
Menurut penilaian Faisal juga masalah rencana kenaikan PPN yang semula 11% persen menjadi 12 persen ini dirasa tidak adil. Sebab, dari pihak pemerintah sendiri dinilai masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar. (CNBCIndonesia, 24-08-2024).
Pajak Zalimi Rakyat
Kebijakan pajak yang dibebankan terhadap rakyat saat ini untuk berbagai barang dan jasa merupakan sebuah kebijakan yang terlahir dari sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini berpijak pada kebebasan kepemilikan (freedom of ownership). Sehingga negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam (SDA). SDA yang dimiliki malah diserahkan untuk dikelola oleh pihak swasta (asing dan aseng) yang menjelma menjadi oligarki. Negara hanya berperan sebagai regulator pasar, bukan pelaku utama perekonomian.
Maka, penarikan pajak dengan segala konsekuensinya merupakan satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam hal pembangunan yang berbasis utang. Diterapkannya pun pada siapa saja karena merupakan suatu kewajiban rakyat. Meskipun demikian kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat. Hal ini berkaitan dengan peran negara dalam kapitalisme.
Negara berperan sebagai regulator dan fasilitator yang seringkali hanya berpihak kepada para pengusaha dan abai terhadap rakyat. Dengan dalih agar banyak investor yang mau berinvestasi di Indonesia negara sering memberikan keringanan kebijakan pajak, sementara rakyat selalu dibebani berbagai pajak yang makin hari makin memberatkan hidup rakyat.
Kesalahan penerapan sistem ekonomi inilah yang menghasilkan kekuasaan jibayah, yaitu suatu kekuasaan yang memalak dan menyusahkan rakyat. Padahal ketika berkuasa seharusnya kekuasaan itu bisa mensejahterakan rakyatnya secara adil. Maka kesejahteraan rakyat akan menjadi ilusi ketika sistem saat ini masih diterapkan malahan yang ada kemungkinan kedepannya beban pajak akan semakin bertambah.
Pajak Dalam Islam
Berbeda ketika sistem ekonomi Islam yang diterapkan, dimana dalam islam negara ditetapkan sebagai raa'in yang tugasnya mengurus dan memberikan kesejahteraan rakyat, serta memenuhi kebutuhannya. Dan membuat kebijakan atau aturan yang menjadikan rakyat hidup tenteram.
Dalam sistem ekonomi Islam ditetapkan aturan kepemilikan dan menjadikan sumber kekayaan alam sebagai milik umum sehingga wajib dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan berbagai meknisme yang diatur syarak. Karena SDA ini termasuk dalam salah satu sumber pemasukan negara. Menjadikan negara yang mandiri tanpa adanya bantuan hutang dan investasi asing karena negara memiliki baitul mal yang terisi dari berbagai sumber pemasukan sehingga cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan pun akan terjamin.
Pemungutan pajak dijadikan alternatif terakhir yang akan dilakukan oleh negara dalam kondisi kas negara kosong dan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dan hanya dipungut pada rakyat muslim laki-laki yang mampu/kaya. Maka hanya dengan kembali menerapkan sistem islam dalam segala aspek kehidupan segala masalah akan teratasi.
Waallahu'alam bisshawab.
Via
Opini
Posting Komentar