Straight News
Laporan OCCRP, Harus Ditindaklanjuti oleh KPK
TanahRibathMedia.Com—Eks Komisioner KPK masa jabatan 2015-2019, Dr. Mochammad Jasin mengatakan bahwa laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) harus ditindaklanjuti oleh KPK.
"KPK kan punya jaringan internasional untuk meneliti lebih lanjut. Laporan bisa ditindaklanjuti atau bisa digabungkan dengan laporan yang digali oleh KPK sendiri," tuturnya dalam sebuah video: Eks Komisioner KPK: KPK Harus Periksa Jokowi. Jokowi Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, pada Kamis (02/01/2025) di Kanal Youtube Abraham Samad Speak Up.
Harus ditemukan bukti material, kata Jasin, yang mengarah adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak hanya sekadar isu.
Menurutnya, OCCRP adalah lembaga yang cukup kredible. Sebuah organisasi yang konsen memantau praktik kejahatan luar biasa di dunia, baik pelanggaran HAM maupun korupsi.
"Saya kira cukup kredibel, dan ini merupakan suatu hal yang perlu direspon secara positif, khususnya oleh lembaga penegak hukum yang independen," ujarnya.
Jadi, imbuhnya, telah ada 700 kasus yang melibatkan pejabat, yang menjadi konsen OCCRP. Di antaranya 602 itu prosecution atau sudah terdakwa orang-orangnya karena respon dari lembaga penegak hukum.
Terakhir, ia menekankan bahwa sikap KPK akan membuktikan independensi KPK di tengah isu ketidak independennya KPK. Yang menjadi sandaran KPK adalah perintah undang-undang.
"Ingat tugas mereka itu adalah untuk menangani kasus korupsi dan berada dalam lembaga negara penegak hukum yang independen. Di pasal 3 dituliskan bahwa lembaga negara independen bebas dari pengaruh manapun juga," pungkasnya.[] Yeni Indri
Via
Straight News
Posting Komentar