Opini
Memberantas L68T, Cukupkah dengan Perda?
Oleh: Gesti Haeriah, S.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Meningkatnya angka HIV di kota Padang yang diakibatkan oleh perilaku seks sesama jenis mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengkaji rencana pembentukan Peraturan Daerah (perda) dalam memberantas penyakit masyarakat terutama L68T.
Dikutip dari republika.co.id (4-1-2025), hampir separuh dari kasusnya menyerang individu usia produktif yaitu rentang usia 24 hingga 45 tahun. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat filosofi daerah tersebut adalah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (adat harus bersendikan agama Islam, yang dasarnya adalah Al-Qur’an).
Sementara di dalam Al-Qur’an sendiri perilaku L68T adalah kemaksiatan besar dan termasuk jarimah (tindak pidana). Terdapat sepuluh surat dan tujuh puluh delapan ayat yang melarang perilaku L698T, di antaranya yaitu surah Al-A’raf ayat 80 sampai dengan ayat 84:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
“Kami telah mengutus Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika ia berkata kepada kaumnya, “Apakah engkau mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum engkau di dunia ini?” (QS. Al-A’raf:80)
Perbuatan keji yang dimaksud adalah homoseksual seperti dalam surah Al-A’raf:81.
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
“Sesungguhnya engkau benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan engkau adalah kaum yang melampaui batas.”
Kata faahisyah dari ayat di atas dalam kamus kontemporer bahasa Arab adalah perbuatan keji. Ayat tersebut juga menerangkan bahwa Allah Swt. telah menurunkan azab kepada Kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan homoseks (liwath), sebagai konsekuensi atas beratnya kemaksiatan yang dilakukan.
Telah begitu jelas firman Allah Swt. dan larangan-Nya yang tegas terhadap perbuatan homoseks. Hendaknya tidak ada perbedaan pendapat dari manusia karena siapa yg lebih tahu daripada Pencipta sendiri. Manusia yang lemah akal tidak mampu bahkan untuk menentukan yang terbaik bagi dirinya tanpa petunjuk dari Allah Swt..
Perda Bukan Solusi Efektif
Perencanaan pembentukan perda untuk memberantas L68T adalah keinginan yang sangat baik, namun jika dilihat ke belakang, sudah banyak perda syariah yang dibuat tetapi terus-menerus dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Bahkan, ada perda yang dibatalkan begitu saja karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tidak ada asap tanpa ada api, perlu disadari bahwa L68T sendiri adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. Sistem sekuler membuat masyarakat memisahkan agama dari kehidupan sehingga tidak mengindahkan petunjuk agama dalam melakukan sesuatu. Atas nama HAM semua perbuatan sah-sah saja dilakukan asal tidak mengganggu orang lain.
Itulah mengapa meski jelas dilarang agama dan menimbulkan bahaya (penyakit menular) masih banyak yang mendukung perilaku L68T, bahkan negara pun tidak tegas dalam memberantasnya. Dalam sistem demokrasi sekuler yang menjadikan HAM sebagai acuan, tidak ada tempat bagi syariat Islam kaffah untuk diterapkan.
Islam Solusi Bagi L68T
Islam bukan hanya sekedar agama ritual tetapi di dalamnya terdapat solusi tuntas yang mampu memberantas L68T sampai ke akar. Terdapat hukum-hukum terkait sistem pergaulan/sistem sosial yang mengatur hubungan antara pria dan wanita juga orientasi seksualnya. Hubungan seks adalah fitrah manusiawi hanya melalui perkawinanlah fitrah ini bisa terpelihara dengan baik.
Negara tidak akan abai dan jelas menentukan sikapnya sesuai syariat, negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap dalam ketaatan pada Allah dan berusaha menutup rapat semua celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syarak. Kita tahu dalam Islam ada perintah memisahkan tempat tidur anak, larangan tidur dalam satu selimut, perintah menutup aurat dan lain-lain.
Islam juga memiliki sistem sanksi tegas yang menjerakan, yaitu hukuman mati bagi pelaku homoseksual (liwath), sehingga orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya.
Selain itu, ada tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah merebaknya L68T, yakni: individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan syariat Islam kaffah. Ketiga pilar itulah yang akan menjaga individu untuk senantiasa taat dan tidak tertarik untuk berperilaku menyimpang. Jauh berbeda dengan kondisi saat ini, di mana kemaksiatan dianggap sebagai hal yang wajar bahkan dilindungi atas nama toleransi.
Via
Opini
Posting Komentar