Opini
Mengelola Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat: Solusi Lebih Adil dari Bansos
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah Indonesia sedang mematangkan skema bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah yang terdampak oleh penerapan PPN 12 persen. Skema ini bertujuan untuk membantu mencegah masyarakat kelas menengah terjerumus ke kemiskinan akibat peningkatan beban ekonomi. Pemerintah berencana menyusun data penerima yang valid melalui Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan efektif. Dukungan ini juga diharapkan dapat meringankan dampak dari kenaikan PPN pada 2025 (Katadata.co.id, 2-12-2024).
Dalam sudut pandang Islam, kenaikan PPN 12 persen dapat dianggap sebagai suatu bentuk ketidakadilan (zalim) jika membebankan rakyat secara berlebihan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Islam menekankan prinsip keadilan dan tidak membebani umat dengan kewajiban yang melampaui kemampuan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:286): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
Ayat ini mengajarkan bahwa Allah hanya memberikan ujian atau beban yang dapat dipikul oleh setiap hamba-Nya. Prinsip ini menekankan keadilan, bahwa setiap individu tidak akan dibebani sesuatu yang melebihi kemampuan mereka.
Oleh karena itu, kebijakan pajak harus dipertimbangkan dengan hati-hati, memastikan bahwa beban pajak tidak memberatkan rakyat kecil, dan harus diimbangi dengan dukungan untuk golongan yang membutuhkan.
Bansos Solusi yang Tepat?
Bansos bukan solusi tepat dalam kasus kenaikan PPN 12 persen karena bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah struktural. Bantuan sosial hanya meringankan beban untuk waktu singkat tanpa mengatasi akar masalah, yaitu beban pajak yang tinggi. Sebagai solusi jangka panjang, pengelolaan sumber daya alam negara secara efektif dapat memberikan kestabilan ekonomi dan mendukung kesejahteraan rakyat tanpa memberatkan mereka dengan pajak.
Penyaluran bansos juga rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan, yang dapat mengurangi efektivitasnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Ketergantungan pada bansos juga tidak menyelesaikan masalah struktural, seperti ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan pajak yang memberatkan. Solusi yang lebih tepat adalah mengelola sumber daya alam negara secara efektif, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan rakyat tanpa menambah beban pajak dan mengurangi potensi korupsi dalam penyaluran bantuan.
Solusi dari Sudut Pandang Islam
Solusi untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen adalah dengan memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara. Dengan mengelola sumber daya alam secara bijak, hasilnya bisa disalurkan kembali kepada masyarakat, sehingga beban pajak bagi rakyat dapat diminimalisir. Pajak seharusnya menjadi pilihan terakhir untuk menopang APBN negara, bukan beban utama bagi rakyat. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam tentang pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan umat dan keadilan sosial.
Mengambil hukum Islam secara kaffah (menyeluruh) adalah solusi yang pasti, di mana pengelolaan sumber daya alam diatur oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau pihak swasta. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam sejatinya adalah milik bersama rakyat, bukan perorangan, dan harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Dengan sistem ini, kekayaan alam dapat dikelola dengan adil, mengurangi ketergantungan pada pajak, dan memastikan kesejahteraan bersama tanpa membebani rakyat.
Dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tepat, seperti tambang, laut, dan hutan, negara dapat mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini akan menggantikan kebutuhan akan bansos yang tidak efektif, dengan bantuan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Sistem ini memastikan bahwa hasil alam yang dikelola dengan baik dapat disalurkan kembali kepada masyarakat secara sistematis, meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada pemberian sosial yang sifatnya sementara. Ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, di mana kekayaan alam adalah milik bersama rakyat.
Kita hendaknya selalu mengingat prinsip keadilan dalam Islam yang mengajarkan bahwa setiap beban dan ujian yang diberikan Allah sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Oleh karena itu, pengelolaan kekayaan alam negara harus dilakukan dengan bijak dan adil, demi kesejahteraan rakyat. Semoga solusi berbasis pemanfaatan sumber daya alam dapat mengurangi ketergantungan pada pajak yang memberatkan dan menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan serta bermanfaat untuk umat. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini. Aamiin.
Via
Opini
Posting Komentar