Opini
Negara Lalai, Pendidikan Sempit dan Rumit
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Diberitakan pemerintahan Prabowo meniadakan tunjangan kinerja dosen pada 2025 alasannya karena aktor ketiadaan anggaran dan perubahan nomenklatur lembaga (Tempo.co, 8-1-2025).
Masalah tunjangan dosen ASN yang dihentikan karena alasan perubahan nomenklatur dan ketiadaan anggaran telah menjadi sorotan tajam. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan kerja keras para pendidik, tetapi juga mencerminkan lemahnya perhatian negara terhadap sektor pendidikan. Sistem kapitalisme yang berlakumakin menambah beban, di mana negara sering kali gagal menjalankan perannya sebagai pelindung dan pelayan rakyat.
Sebagaimana dilaporkan, penghapusan tunjangan kinerja dosen ini menuai protes besar, termasuk pengiriman karangan bunga sebagai bentuk simbolis kekecewaan.
Bagi dosen, tunjangan ini sangat berarti untuk mendukung kehidupan mereka yang kian berat. Dengan dihapusnya tunjangan ini, banyak dosen yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga fokus mereka terhadap pengajaran dan penelitian menjadi terganggu.
Tidak hanya pendidik, mahasiswa pun menghadapi tantangan yang sama sulitnya. Program KIP Kuliah 2025, misalnya, hanya mampu menjangkau segelintir mahasiswa karena ketatnya persyaratan. Hal ini menutup akses pendidikan bagi mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan. Kondisi ini menunjukkan adanya jurang ketidakadilan dalam sistem pendidikan yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Krisis Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan sering dipandang sebagai komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial. Peran negara sebagai pelayan rakyat kerap tergantikan oleh logika pasar yang menempatkan keuntungan sebagai prioritas utama. Akibatnya, kesejahteraan pendidik dan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat luas menjadi korban dari minimnya perhatian negara terhadap kebutuhan mendasar rakyat.
Kebijakan seperti penghapusan tunjangan kinerja dosen mencerminkan kegagalan negara dalam memahami pentingnya peran pendidikan sebagai pilar kemajuan bangsa. Ketika negara mengabaikan tanggung jawab ini, maka tidak hanya pendidik yang dirugikan, tetapi juga masa depan generasi muda.
Penyelesaian dengan Sistem Islam
Islam menawarkan solusi komprehensif terhadap permasalahan ini melalui penerapan sistem pendidikan yang berkeadilan. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan pendidik dan menyediakan pendidikan gratis berkualitas untuk seluruh rakyat.
Jaminan Kesejahteraan Pendidikan
Islam memandang pendidik sebagai pilar utama dalam membentuk generasi penerus. Pada masa kekhilafahan, pendidik diberikan gaji yang sangat besar sebagai bentuk penghormatan terhadap tugas mulia mereka. Dengan jaminan ini, para pendidik dapat fokus mengembangkan keilmuannya tanpa harus khawatir terhadap masalah ekonomi.
Pendidikan Gratis dan Berkualitas dengan Pemanfaatan SDA
Islam mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan gratis hingga jenjang tertinggi bagi seluruh warga negara. Sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang dikelola dengan benar oleh pemerintah sehingga hasil dari pengelolaan yang tepat dapat disalurkan kembali kepada masyarakat untuk semua sektor, salah satunya sektor pendidikan.
Sumber pendanaan bukan dengan penarikan pajak. Sebab, pajak adalah opsi terakhir untuk mengisi APBN, karena jika salah langkah pajak bukannya menyelesaikan masalah mengenai sumber dana pengelolaan sektor negara melainkan akan menimbulkan permasalahan baru, semisal semakin membebankan masyarakat padahal pendidikan seharusnya gratis dan tidak membebani rakyat.
Negara sebagai Pelayan Rakyat
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa’in (pelindung) dan junnah (perisai) yang bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Dengan peran ini, negara akan selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pada keuntungan semata.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa (4:58) yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil...”.
Ayat ini menggarisbawahi kewajiban pemimpin (termasuk negara) untuk menunaikan amanahnya, termasuk dalam memenuhi hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan.
Dengan kata lain, penghapusan tunjangan kinerja dosen dan sulitnya akses pendidikan tinggi adalah refleksi nyata dari lemahnya sistem kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan dan pendidikan rakyat.
Solusi sistem Islam menawarkan harapan untuk menciptakan pendidikan yang adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan penerapan sistem ini, pendidik dan mahasiswa dapat menjalankan peran mereka tanpa dibebani oleh kesulitan ekonomi, sehingga tercipta generasi pembangun peradaban yang unggul. Sudah sepatutnya negara menyadari bahwa pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan bangsa.
Dalam pandangan Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, sebagai bagian dari amanah yang diemban.
Hanya dengan sistem yang adil dan berlandaskan nilai-nilai ilahi, pendidikan berkualitas dan merata dapat terwujud, menciptakan generasi yang berilmu, bertakwa, dan siap membangun peradaban yang lebih baik.
Via
Opini
Posting Komentar