Opini
Perda Berantas L68T, Efektifkah?
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
TanahRibathMedia.Com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat. Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di Sumatera Barat.
Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," tegas dia. Menurutnya, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. "Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja.(Antara, 4-1-2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang. Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus. Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang (Republika.co.id, 8-1-2025).
L68T adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini. L68T sudah menjadi gerakan sosial politik sekaligus industri gaya hidup komersial yang agresif memenuhi ruang-ruang publik. Tidak pelak, arus kerusakan ini bisa menjadi alat penghancur yang sangat kuat bagi masyarakat.
Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas L68T adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.
L68T hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya L68T.
Untuk menuntaskan L68T ini, tentu membutuhkan kapasitas besar, tidak cukup dengan satu dua kali penolakan, melainkan perlu upaya yang lebih sistematis dan terorganisir untuk mengimbangi kerusakan yang disponsori AS ini. Umat Islam memerlukan pemimpin adil yang kuat dan bervisi demi menghadang gelombang kerusakan yang terus dikampanyekan oleh AS, Barat, dan korporasi kapitalis mereka.
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sesungguhnya, al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.)
Apalagi secara normatif, umat Islam sudah memahami bahwa homoseksualitas adalah penyimpangan yang jelas-jelas melawan fitrah manusia. Allah Taala berfirman, “… wanita (istri) kalian adalah ladang bagimu. ….” (QS Al-Baqarah [2]: 223).
Ayat ini mengandung norma bahwa fitrah manusia adalah heteroseksual. Islam memberikan jawaban tuntas terkait dorongan seksualitas seseorang, yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homo dan lesbi sebagai perbuatan menyimpang, sebagaimana laknat Allah Taala pada kaum Sodom yang menentang Nabi Luth. Oleh karenanya, saat ini yang diperlukan adalah kembalinya protector umat Khilafah al-Junnah sebagai satu-satunya sistem yang direstui oleh Sang Pencipta seluruh umat manusia yang menunjukkan jalan yang benar menuju luhurnya moral dan martabat manusia, serta kemakmuran di dunia ini.
Pertanggungjawaban kita pada hari kiamat kelak pun hanya berdasarkan perintah dan larangan-Nya. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (TQS Ali Imran: 19)
Wallahua’lam bisshowab.
Via
Opini
Posting Komentar