Opini
Pergaulan Bebas, Bikin Generasi Bablas
Oleh: Eci Aulia
(Pemerhati Remaja)
TanahRibathMedia.Com—Dunia pergaulan hari ini sedang tidak baik-baik saja. Semua usia menormalisasi gaya hidup bebas. Tanpa sadar mereka telah menerobos tembok pembatas antara halal dan haram.
Lihatlah pada tahun 2024, tercatat sebanyak 98 kasus pengajuan dispensasi nikah oleh remaja Kabupaten Sleman. Adapun alasan terbanyak pengajuan tersebut karena hamil di luar nikah (kompas.com, 10-1-2025).
Kini, pergaulan bebas tidak hanya menjerat pasangan muda yang belum halal, tetapi juga pasangan suami istri. Diduga sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG dan KS terlibat kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
Dilansir dari kompas.com (10-1-2025) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan kedua pasutri tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan swinger diketahui adanya pendistribusian dokumen elektronik. Pesta tersebut telah berlangsung sebanyak 10 kali yaitu di Bali dan di Jakarta. Para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya.
Mencuatnya kasus dispensasi nikah dan swinger membuktikan semakin meningkatnya angka perzinaan di negeri ini. Semua usia seolah bebas memuaskan hawa nafsunya. Bahkan mereka dengan bangga mempertontonkan aktivitas free seks tersebut. Alhasil, kasus aborsi menjamur. Berita dibuangnya bayi-bayi tak berdosa pun memadati laman media.
Sekularisme menjadi akar dari permasalahan ini. Konsep pemisahan agama dari kehidupan berhasil menjauhkan umat Muslim dari pedoman hidup yang hakiki: Al-Qur'an dan Sunnah. Karena sistem ini tidak mengatur pergaulan manusia berdasarkan syariat Islam. Namun, diatur dengan asas peradaban Barat. Manusia dalam sistem sekuler diberi kebebasan untuk mengatur dirinya sesuka hati.
Hal ini semakin diperkuat dengan adanya kebijakan yang berkaitan dengan organ reproduksi manusia. Seperti aturan penggunaan kontrasepsi oleh pelajar. Kemudian bodily autonomi yang mana individu tersebut diberikan kebebasan untuk membuat keputusan tentang tubuhnya sendiri tanpa intervensi pihak lain. Termasuk mengatur penggunaan kontrasepsi dan menentukan identitas gender sesuai keinginannya.
Aturan ini lahir dari konsep HAM yang saat ini dijunjung tinggi oleh sistem kapitalis sekuler. Sungguh ide HAM yang notabene berkiblat pada Barat ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat. Setiap individu memang memiliki hak atas dirinya. Namun, bagi seorang Muslim ia harus paham bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan oleh Allah Swt..
Untuk itu, Allah menurunkan seperangkat aturan yang harus ia gunakan untuk mengatur kehidupan, termasuk tubuhnya. Semisal bagaimana cara ia berpakaian. Bagaimana cara ia bergaul dengan lawan jenis. Bagaimana ia menjaga organ reproduksinya ketika sebelum dan sesudah menikah.
Islam adalah agama yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa. Dalam Islam aktivitas biologis yang berkaitan dengan organ reproduksi bukan hanya sebagai pemuas hawa nafsu belaka. Akan tetapi, untuk memenuhi naluri nau' atau melestarikan keturunan.
Di dalam Islam hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah. Dengan kata lain, mereka tidak boleh bercampur baur atau ikhtilat. Kecuali pada perkara yang dibolehkan syarak. Semisal beribadah haji, melakukan muamalah seperti jual beli, memeriksakan kesehatan, dan pendidikan. Itupun dalam batasan yang tidak melanggar syariat.
Islam juga mengatur batasan aurat di depan non mahram. Jika ia laki-laki maka batasan auratnya adalah dari pusar hingga lutut. Jika ia perempuan maka auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Selain itu, Allah juga memerintahkan untuk menundukkan pandangan di hadapan lawan jenis. Tidak melihat dan memandang lawan jenis tanpa ada keperluan yang dibolehkan syarak. Seorang Muslim juga harus menjaga dirinya dari sikap tabaruj atau mengenakan sesuatu yang menarik perhatian manusia, terlebih kepada lawan jenis.
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (TQS. An-Nur:31).
Selanjutnya, melalui penerapan sanksi Islam yang tegas pada para pelaku zina, seorang Muslim akan terjaga nasabnya. Jika pelakunya belum pernah menikah maka dijatuhi hukuman cambuk. Sedangkan pelaku yang sudah pernah menikah maka dirajam. Efek jera inilah yang akan membuat seseorang berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatan haram tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)
Begitulah cara Allah memuliakan hamba-Nya. Kewibawaan laki-laki dan kehormatan perempuan benar-benar dijaga dengan syariat-Nya. Berbeda sekali dengan sistem sekuler yang seringkali menempatkan manusia di posisi yang rendah serta penuh kehinaan.
Jangan sampai kita terperangkap dalam sistem yang menjauhkan umat dari Islam. Rasulullah Saw. berjuang sendirian mendirikan peradaban Islam yang memuliakan manusia. Namun, apa yang kita lakukan? Membiarkan umat terus tenggelam dalam kemaksiatan dan kezaliman. Jika demikian, apakah sikap kita sudah mencerminkan cinta dan taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya?
Bangunlah, wahai umat Muhammad Saw.! Tegakkan kembali kehidupan Islam dengan penuh kesadaran bahwa hanya sistem Islam yang bisa memuliakan umat. Jadilah bagian dari perjuangan untuk menjemput bisyarah Rasulullah ﷺ. Bahwa akan tegak kembali peradaban Islam di muka bumi ini. Bukan hanya dengan doa, tetapi dengan amal nyata yang akan menghantarkan kita pada kemenangan yang hakiki.
Wallahualam bissawwab.
Via
Opini
Posting Komentar