Opini
Lagi-Lagi Penembakan Pekerja Migran Indonesia, Butuh Solusi Tuntas
Oleh: Ratna Kurniawati, SAB
(Muslimah Gresik)
TanahRibathMedia.Com—Sungguh miris, terjadi penembakan terhadap warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia hari Jumat 24-1-2025 dini hari. Ada pun penembakan tersebut dilakukan oleh Agensi Penguat kuasa Maritim Malaysia ketika sedang berpatroli yang mendapati kapal berisi lima PMI yang diduga ilegal sedang melintas perairan tersebut. APMM mengejar dan sempat bertabrakan sebanyak empat kali.
Dari kejadian tersebut tercatat dua orang dari lima korban penembakan meninggal dunia. Menurut Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI korban pertama meninggal berinisial B telah dikebumikan di Pulau Rupat, Kabupaten Tenggalis Riau dan korban kedua sempat dalam kondisi kritis kemudian menghembuskan nafas terakhir pada Selasa 4-2-2025 kemarin (Suarasurabaya.net, 5-2-2025).
Tidak hanya sekali atau dua kali peristiwa penembakan maupun penganiayaan menimpa pekerja migran Indonesia. Ini menunjukkan minimnya perlindungan dari negara. Migrant Care telah mencatat sejumlah 75 kasus penembakan oleh otoritas bersenjata Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia dalam kurun 20 tahun terakhir. Namun sungguh disayangkan pemerintah hanya melakukan business as usual sekadar nota protes diplomatik dan tidak mengawal penyelesaian secara tuntas sehingga warga Indonesia diperlakukan seenaknya oleh negara lain (Kompas.id, 29-1-2025).
Menjadi seorang pekerja migran yang selalu dielukan sebagai pahlawan devisa negara namun negara tidak menjamin keselamatan mereka. Berbagai resiko dan tantangan yang dialami oleh pekerja migran seperti diskriminasi dan ketidakadilan, terjadi eksploitasi oleh majikan dengan bayaran rendah ataupun tidak dibayar, kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja migran terutama yang perempuan, jam kerja yang panjang, belum apabila terjerat masalah hukum mereka tidak tahu kemana harus mencari perlindungan.
Fakta di atas merupakan resiko dan tantangan menjadi pekerja migran tetapi anehnya masih tetap diminati. Hal tersebut karena perbedaan upah yang sangat mencolok dari negara tujuan dengan negara asal, angka kemiskinan yang tidak sehingga mereka terpaksa keluar negeri untuk mengadu nasib mereka. Banyaknya kasus yang dialami pekerja migran menunjukkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dan melindungi keselamatan rakyat. Tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup di dalam negeri mengakibatkan mereka harus mengadu nasib ke luar negeri dengan resiko tinggi.
Perlindungan terhadap pekerja migran tidak cukup hanya pemulangan dan pedampingan hukum semata namun harus diselesaikan problem yang mendasar yakni tersedianya lapangan pekerjaan dalam negeri, pengelolaan ekonomi, sindikat perdagangan manusia serta liberalisasi ketenagakerjaan.
Negara dengan sistem kapitalis mengakibatkan kekayaan alam dikuasai segelintir orang sehingga rakyat semakin miskin. Belum lagi kurang tersedianya lapangan pekerjaan sehingga memaksa mereka harus keluar negeri. Upah dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Lemahnya supremasi hukum di Indonesia sehingga rawan pada sindikat perdagangan manusia.
Adanya Omnibuslaw dan UU Cipta kerja menjadi peluang untuk liberalisasi pekerja dan minimnya kesejahteraan pekerja.
Negara yang harusnya melindungi rakyat dengan memperketat pengiriman migran ke luar negeri namun tidak dilakukan. Negara tetap mengirim pekerja migran semakin banyak demi mengejar pertumbuhan ekonomi karena mendapatkan pemasukan dari devisa tanpa memperdulikan bagaimana keselamatan rakyatnya. Negara harusnya melindungi rakyat bukan malah menjadikan aset yang menguntungkan.
Beginilah gambaran negara dalam sistem kapitalis yang sangat berbeda dengan Islam. Negara dalam sistem Islam adalah pengurus rakyat, melindungi secara total baik harta maupun jiwanya sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari).
Selain itu, Islam juga mewajibkan bagi negara untuk melindungi nyawa rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Hilangnya dunia lebih ringan daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).
Wallahualam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar