Opini
Proyek Infrastruktur Digarap Swasta, Rakyat dapat Apa?
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberikan peran besar ke pihak swasta selama pemerintahannya. Prabowo akan menyerahkan sebagian pembangunan infrastruktur dari jalan tol hingga pelabuhan ke swasta. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) konsolidasi persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan (detikNews.com, 16-01-2025).
Upaya Lepas Tanggung Jawab
Komitmen besar negara menyerahkan sebagian pembangunan infrastruktur pada swasta menunjukkan adanya upaya lepas tanggungjawab akan pemenuhan kebutuhan rakyat. Hal ini jelas tidak akan membawa kemaslahatan bagi rakyat. Mengingat perusahaan swasta senantiasa akan memaksimalkan potensi keuntungan yang didapat saat berbisnis. Tak terkecuali saat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur. Bahkan saat menggunakan infrastruktur tersebut, rakyat harus merogoh kocek dalam-dalam. Sedangkan bagi kaum papa harus merana, karena tidak pernah bisa menikmati hasil pembangunan yang dibutuhkannya.
Infrastruktur yang dibangun atas kontribusi pihak swasta tentu dipilih berdasarkan besarnya keuntungan yang akan diperoleh semata. Sementara yang dianggap tidak menguntungkan, ditinggalkan begitu saja. Pembangunan infrastruktur yang sejatinya penting bagi rakyat, justru tak mendapatkan prioritas dalam pengerjaannya.
Kebutuhan dana yang besar atas pembangunan infrastruktur, tidak akan mampu ditanggung oleh gabungan anggaran publik dan investasi perusahaan swasta saja. Tantangan finansial ini akan menuntut swasta untuk mengambil utang luar negeri sebagai solusinya. Hingga menambah beban negara.
Utang dipastikan membuat negara jatuh pada jebakan yang menggadaikan kedaulatan. Pihak debitur (negara pemberi utang) akan mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang memberangkatkan. Sebut saja, pengambilalihan hak pengelolaan infrastruktur jika terjadi wanprestasi. Kasus ini sudah pernah menerpa negara-negara dunia ketiga seperti Uganda, Zimbabwe dan Srilangka. Sungguh, dalam hal ini yang didapatkan rakyat hanyalah derita.
Buah Kepemimpinan Kapitalistik
Sikap lepas tanggung jawab dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat tersebut menunjukkan ciri khas profil kepemimpinan kapitalistik. Negara hanya berperan sebagai regulator semata. Alih-alih berperan sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan dalih mengejar efisiensi, tepat waktu dan inovasi dalam pembangunan. Negara menyerahkan begitu saja pembangunan infrastruktur pada swasta.
Sungguh nampak kontras dengan agresivitas negara dalam memungut pajak atas rakyat. Hal yang konon diperuntukkan bagi pembangunan. Namun nyatanya justru diserahkan pada swasta. Uang pajak yang begitu besar tak diperuntukkan memenuhi pembangunan infrastruktur yang rakyat butuhkan. Melainkan untuk Mega proyek yang berpotensi menghasilkan keuntungan atas pemilik modal, seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepentingan rakyat pun lagi-lagi terabaikan.
Pembangunan Infrastruktur dalam Islam
Islam menetapkan bahwa negara merupakan pihak yang membangun negeri dengan kekuatan sendiri. Pelaksanaan pembangunan harus memenuhi ketentuan syariat, baik dari sisi target penggunaan maupun pembiayaan. Kebijakan ini hanya bisa diterapkan jika negara tidak memiliki ketergantungan pada pihak swasta maupun asing dalam segala hal termasuk keuangan. Pembiayaan pembangunan dalam Islam diperoleh dari kas baitulmal.
Negara dengan tanggung jawabnya sebagai raa'in akan berupaya sebaik mungkin memenuhi kebutuhan rakyatnya secara maksimal. Sumber daya manusia yang mumpuni dipersiapkan negara agar mampu membangun infrastruktur dengan standar kualitas terbaik. Kemaslahatan rakyat pun terwujud secara optimal.
Infrastruktur milik umum seperti jalan-jalan, laut, sungai, danau, kanal, terusan besar dan industri eksplorasi pertambangan, industri minyak bumi dan lainnya. Mesti dikelola oleh negara dan dibiayai oleh dana milik umum. Boleh keberadaannya dibiayai dari dana milik negara. Namun negara tidak diperkenankan mengambil keuntungan atasnya. Kalaupun ada retribusi, hasilnya harus kembali pada rakyat dalam bentuk layanan publik.
Untuk infrastruktur yang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya, seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan umum dan sarana lainnya. Tidak ada pos pendapatan atasnya bagi negara. Bahkan subsidi harus diberikan secara terus menerus.
Sementara untuk infrastruktur milik negara seperti sarana pos, telepon, kiriman kilat, televisi, satelit, alat pembayaran, transportasi umum, industri berat dan militer.
Keberadaannya wajib disediakan negara untuk memudahkan urusan rakyat. Negara boleh menetapkan tarif atasnya dan keuntungannya menjadi milik negara. Demikianlah saat aturan Islam kaffah diterapkan. Kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat terjamin perwujudannya.
Wallahu a'lam bishawwab.
Via
Opini
Posting Komentar