SYIAR
Syariat Islam Solusi Kehidupan
Oleh: Maman El-Hakiem
(Pegiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Penerapan syariat Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan umat menjadi sorotan utama dalam acara kajian bulanan yang diselenggarakan di Masjid Pontren Raudlatul Jannah, Leuwimunding, Majalengka pada Ahad (9-2-2025). Acara yang dihadiri oleh masyarakat sekitar ini menghadirkan dua narasumber yaitu KH. Ahmad Fauzan dan Ustaz Elon Jaelani, serta dipandu oleh Ustaz Ucu Supriadi, S.Sos.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai permasalahan keislaman dibahas secara mendalam, termasuk hukum harta waris (faraidh) yang masih banyak belum dipahami oleh masyarakat, aturan pernikahan (munakahat) khususnya terkait wali yang diwakilkan sebagai syarat sahnya nikah, serta hubungan antara niat, hijrah, dan jihad, bagaimana implementasinya dalam kehidupan saat ini?
Secara garis besar, para pembicara menyampaikan jawabannya bahwa kehadiran wali dalam akad nikah wajib hukumnya, ada pun mewakilkannya menjadi suatu kebolehan. Terkait persoalan harta waris harus diketahui dulu nominal keseluruhannya. Lalu, dibagikan sesuai hitungan yang telah ditetapkan syariat Islam. Misalnya, anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.
Berkenaan dengan korelasi antara niat, hijrah, dan jihad dalam kehidupan saat ini tetap menjadi konsekuensi dari nilai keimanan ketika ia harus memilih untuk meninggalkan keadaan atau tempat yang buruk menuju keadaan atau tempat yang baik yang menjadikan syariat Islam sebagai panduan kehidupan. Di sini lah pentingnya dakwah untuk menjadikan keadaan atau kondisi kehidupan masyarakat tetap dalam aturan Allah Swt.
Kegiatan kajian bulanan ini merupakan bagian dari program rutin bulanan Majelis Tsaqafi yang bertujuan membangun kesadaran umat akan pentingnya mengamalkan syariat Islam secara kaffah. Para peserta antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait problematika kehidupan sehari-hari dalam perspektif Islam.
"Syariat Islam bukan hanya aturan, tetapi solusi bagi setiap aspek kehidupan manusia," ujar KH. Ahmad Fauzan dalam sesi diskusi. Hal senada disampaikan Ustaz Elon Jaelani yang menegaskan bahwa hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, umat dapat keluar dari berbagai krisis moral, sosial, dan ekonomi yang melanda.
Dalam kajian ini, disampaikan pula dalil yang menegaskan kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam wajib menerapkan Islam secara menyeluruh, tanpa memilah-milah ajarannya sesuai kehendak pribadi atau kepentingan tertentu.
Acara yang berlangsung dalam suasana diskusi interakstif menyenangkan ini diharapkan dapat terus memberikan pencerahan kepada kaum Muslimin dalam memahami serta mengamalkan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat.
Wallahu'alam bish Shawwab.
Via
SYIAR
Posting Komentar