SP
Darurat PHK Massal, Hidup Rakyat Kian Menderita dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme
TanahRibathMedia.Com—Dikutip dari Liputan6.com (03-03-2025), masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sukses mengguncang industri di momen jelang lebaran tahun ini. Runtuhnya berbagai bidang perusahaan yang sudah berdiri lama sebagai perusahaan padat karya dikenal sebagai perusahaan yang mampu mempekerjakan ribuan pekerja yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha Musik, dan PT Sanken terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja serta menutup pabrik akibat pailit banyak hutang yang tak mampu dibayar. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menjelaskan terkait fenomena PHK massal ini bukan terjadi secara tiba-tiba, akan tetapi hasil dari akumulasi kebijakan dan kondisi ekonomi yang merugikan pekerja.
Hal ini juga tidak dapat dimungkiri karena dampak efisiensi anggaran 2025 yang diberlakukan berimbas pada mayoritas karyawan dan buruh pabrik, terutama yang berstatus tenaga lepas. Mereka digaji sesuai durasi waktu kerja atau proyek yang diikuti, bahkan beberapa pekerja di sektor industri mulai kehilangan pekerjaan karena pos anggaran yang dipangkas. Sehingga harus menyeleksi ulang berdasarkan kompetensi dan performa juga dilakukan untuk menentukan karyawan mana yang masih layak dipertahankan. Beberapa kementerian dan lembaga bahkan mengalami kesulitan dalam membayar gaji dan tunjangan karyawan akibat pemangkasan anggaran. Kondisi ini tentu saja dapat menurunkan motivasi kerja karyawan dan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan (Tirto.id, 03-03-2025).
Tidak terkontrolnya PHK tahun ini terus menghantui pekerja di pabrik-pabrik tanah air menjadi momok persoalan yang sangat serius. Rata-rata usia pekerja yang terimbas PHK sebagian besar sudah di usia tidak lagi muda, sedangkan mencari pekerjaan di era ini bukanlah hal yang mudah karena banyak kriteria yang menyulitkan termasuk batasan usia calon pekerja. Tidak heran diterapkannya sistem kapitalisme yang menguasai kehidupan saat ini, buruh merupakan faktor produksi sewaktu-waktu dapat dikorbankan demi menyelamatkan perusahaan. Adapun tersedianya Jaminan pemberian 60% gaji selama 6 bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan batas atas upah 5 juta tidak akan menyelesaikan persoalan karena kehidupan tidak hanya berlaku selama 6 bulan saja.
Berbeda dengan sistem Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus), yang mengurus kesejahteraan rakyat hingga individu per individu termasuk wajib menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki sebagai kepala keluarga. Apalagi dalam daulah Islam pemenuhan kebutuhan pokok adalah tanggung jawab utama negara dengan mekanisme pengaturan sistem kehidupan Islam berlandaskan dengan syariat. Serta diterapkannya sistem ekonomi Islam, mengatur kepemilikan umum, negara, dan individu. Tidak boleh ada campur tangan asing dalam mengelola sumber daya alam dengan begitu niscaya ketersediaan lapangan pekerjaan akan tercukupi dan menjamin kesejahteraan kehidupan rakyat dengan terpenuhinya semua kebutuhan pokok secara murah bahkan gratis baik layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Wallahu a’lam bissawab.
Dwi March Trisnawaty
(Mahasiswi Magister Universitas Airlangga)
Via
SP
Posting Komentar