Opini
Gelombang PHK Jelang Ramadan
Oleh: Fenti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada awal tahun 2025 hingga menjelang bulan Ramadhan beberapa perusahaan terpaksa menghentikan produksinya, sehingga ribuan buruh harus mengalami PHK. Di antaranya yaitu PT Yamaha Indonesia, di awal tahun 2025 karena turunnya permintaan pasar terpaksa memangkas 1.100 orang karyawannya.
PT Danbi Internasional yang berlokasi di Garut, telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dan sudah menutup pabriknya sejak 19 Februari 2025 sehingga merumahkan 2.100 karyawannya.
PT Sanken Indonesia di Cikarang Jawa Barat, dikarenakan produksi turun drastis berencana menutup pabriknya di bulan Juni 2025 sehingga kemungkinan besar akan mem-PHK 459 karyawannya.
Dan perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah tanggal 1 Maret 2025 resmi berhenti produksi setelah Pengadilan Negeri Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan pailit. Hal itu menyebabkan 10.665 orang karyawan PT Sritex terkena PHK.
Dengan begitu banyaknya buruh yang terkena PHK, pemerintah dengan kebijakannya menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP No 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pasal 21 ayat 1 yang berisikan tentang pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program JKP dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60% dari upah selama 6 bulan.
Namun apakah program JKP ini akan menyelesaikan gejolak PHK ini? Di mana program ini hanya berlangsung selama 6 bulan, sedangkan kebutuhan hidup harus terus dipenuhi. Mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah, apalagi bila usia pekerja saat di PHK sudah tidak muda lagi, sehingga kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan semakin sedikit.
Gejolak PHK terjadi karena buruh tidak dianggap mitra oleh pengusaha. Buruh hanya dijadikan salah satu faktor produksi, sama seperti halnya bahan baku produksi. Sehingga dengan mudahnya buruh di PHK. Ini terjadi karena saat ini negara menerapkan sistem kapitalisme.
Begitu pun juga dalam menangani hal kenaikan semua kebutuhan bahan pokok di bulan Ramadan ini dan menjelang Idulfitri, pemerintah tidak bisa mengendalikannya. Sehingga lengkaplah sudah, gelombang PHK dan melonjaknya harga kebutuhan bahan pokok, mengakibatkan nasib rakyat menjadi lebih terpuruk. Pemerintah tampak tidak membela terhadap hak-hak buruh dan tidak peduli nasib rakyatnya yang semakin terpuruk.
Berbeda halnya dengan Islam, buruh adalah mitra pengusaha. Hubungan buruh dengan pengusaha adalah hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan. Buruh memberi jasa dalam menghasilkan produksi, sedangkan pengusaha memberikan upah atas jasa buruh tersebut. Kedudukan keduanya setara antara satu sama lain.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ri’ayah (pengurus urusan rakyat). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya termasuk buruh. Kebutuhan pokok rakyat adalah sandang, pangan, papan, kesehatan, Pendidikan, dan juga keamanan.
Negara juga akan melindungi pengusaha, sehingga industri tumbuh dengan baik dan tidak mengalami kebangkrutan. Negara akan menghilangkan hal-hal yang akan menghambat pertumbuhan industri yang membebaninya, seperti pajak, pungli dan sebagainya .
Dan apabila ada perusahaan bangkrut maka pemerintah akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi korban PHK. Akan ada banyak lapangan pekerjaan yang tersedia, karena negara mengelola sendiri sumber daya alamnya sendiri. Sehingga rakyat akan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, dan papan. Sedangkan untuk kebutuhan kesehatan, Pendidikan, dan keamanan akan diberikan gratis oleh negara.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka semua rakyat akan merasakan kesejahteraan dan PHK pun akan diminimalisir.
Wallahualam.
Via
Opini
Posting Komentar