Opini
Indonesia Darurat Korupsi, Bring Back to Islam Kaffah
Oleh: Ratna Kurniawati, SAB
(Muslimah Gresik)
TanahRibathMedia.Com—Kasus korupsi di Indonesia bukanlah hal baru bak lagu lama yang terus berulang hingga membuat rakyat geram. Apalagi yang baru-baru ini terjadi yakni kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Bahkan berdasarkan perhitungan awal, kerugian dari korupsi ini diperkirakan hingga mencapai Rp 968,5 triliun (News.detik.com, 5-3-2025).
Selain kasus korupsi di atas, warga Indonesia kembali dihebohkan dengan isu emas batangan Antam palsu karena terkait dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejagung yang saat ini menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Persero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Cnbcindonesia.com, 5-3-2025).
Sungguh miris dan menyesakkan dada di tengah kesulitan rakyat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok serta maraknya angka pemutusan hubungan kerja, rakyat kembali harus menelan penghianatan dari para penguasa zalim.
Kasus korupsi seolah menjadi momok bagi rakyat sehingga menjadi hilang kepercayaan terhadap penguasa karena sudah berulang kali di bohongi. Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi pelindung malah mencekik dan membodohi rakyat. Kasus korupsi dengan nominal yang sangat fantantis tentu tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba pasti sudah terencana dan sangat mungkin terjadi dalam pemerintahan sistem kapitalis sekuler. Korupsi seolah menjadi hal umum dan wajar di kursi pemerintahan.
Dalam sistem kapitalis sekuler korupsi akan selalu terulang dan tidak akan mendapatkan solusi tuntas. Karena dalam sistem kapitalis sekuler tujuan hidupnya demi kepuasan materi semata sedangkan agama diabaikan dan hanya dipakai dalam urusan ritual saja. Penguasa hanya sebagai fasilitator dan regulator antara rakyat dan pengusaha. Proyek terkait dengan pengelolaan sumber daya alam seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah demi kepentingan rakyat malah dikelola asing demi keuntungan elit pengusaha.
Akibatnya, sumber daya alam yang seharusnya keuntungannya menjadi hak rakyat tetapi menjadi bancakan dari para kapitalis. Liberalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam membuka ruang swasta untuk mengelola sumber daya alam. Negara berlepas tangan dengan dalih tidak memiliki tenaga kompeten dalam pengelolaan sumber daya alam. Narasi kebohongan di lontarkan agar rakyat percaya dan tetap tunduk dalam genggaman para oligarki.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang harus mengikuti aturan yang berasal dari Allah Swt. sebagai Sang Pembuat Hukum, dari level individu sampai level negara. Semua harus tunduk dan taat pada aturan Allah Swt. Semua jabatan nanti akan diminta pertanggung jawaban di hadapan Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR Muslim).
Mindset sebagai pemimpin yang takut kepada Allah Swt. harus senantiasa ada dalam benak pemimpin dalam Islam. Hal di atas bisa terwujud apabila kehidupannya dan pendidikan menggunakan sistem Islam.
Korupsi yang terus berulang terjadi di Indonesia tidak akan terhenti dan terselesaikan dengan hanya gerakan anti korupsi semata. Permasalahan ini butuh solusi tuntas secara sistematis mulai dari level individu, masyarakat, dan negara. Yang pertama bahwa ketakwaan individu harus dibangun agar senantiasa takut kepada Allah Swt. untuk berbuat zalim dan tidak boleh mengambil hak orang lain. Kedua, adanya masyarakat yang senantiasa amal maruf nahi mungkar sehingga mencegah segala bentuk kezaliman. Ketiga, negara sebagai institusi penegakan hukum yang adil dan tegas serta merujuk syariat Islam sebagai aturan dalam penegakan hukum secara adil tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu.
Semua hal di atas dapat terwujud ketika kita mau kembali kepada Islam kaffah sebagai satu-satunya aturan. Dalam penerapan sistem Islam sumber daya alam dikelola oleh negara demi kepentingan rakyat. Penegakan sanksi hukum harus tegas dan tanpa tebang pilih hingga menimbulkan efek jera. Sanksi (uqubat) untuk koruptor bukanlah hukum potong tangan sebagaimana pencuri melainkan takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim mulai dari sanksi paling ringan sampai sanksi tegas yakni hukuman mati. Berat maupun ringan sanksi berdasarkan berat atau ringan kejahatan yang dilakukan.
Inilah solusi hakiki dalam pemberantasan korupsi yang akan membawa keberkahan dan kesejahteraan.
Wa'llahualam bishawab
Via
Opini
Posting Komentar