Straight News
Inilah Dua Fungsi Kepala Negara
TanahRibathMedia.Com—Direktur Forum On Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi menyampaiakan bahwa kepala negara mempunyai dua fungsi.
“Fungsi kepala negara itu paling tidak ada dua sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Mawardi," ucapnya dalam acara Minutes to Change: Fungsi Kepala Negara, Ahad (09-03-2025) di kanal YouTube One Ummah TV.
Dua fungsi kepala negara yang dimaksud adalah:
Pertama, peran kepala negara untuk menjaga agama berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, kepala negara itu harus berusaha keras bagaimana agar akidah Islam terjaga, bagaimana agar Islam bisa ditegakkan, serta bagaimana syariat Islam bisa dilaksanakan.
Kepala negara, lanjutnya, juga harus menjaga setiap ide-ide kufur, yaitu setiap ide-ide yang merusak dan menyesatkan masyarakat, yang menjauhkan kaum muslimin dari syariat Islam.
"Demikian juga adanya kelompok-kelompok yang memerangi kaum muslimin, yang memusuhi umat Islam, yang mengajarkan ajaran-ajaran sesat di tengah masyarakat, maka negara harus bertindak dengan tegas terhadap kelompok seperti itu untuk menjaga agama," bebernya.
Kedua, kepala negara harus mengatur urusan-urusan masyarakat berdasarkan syariat Islam. Menurutnya, seharusnya baik politik, sistem ekonomi, pendidikan di negeri ini, diatur berdasarkan syariat Islam. Sebab, fungsi kepala negara sangat penting, karena dengan cara itu Islam secara kafah atau secara totalitas bisa diterapkan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa para ulama menjelaskan, apa yang dimaksud dengan masuk ke dalam Islam secara kafah, yaitu dengan menjalankan seluruh syariat Islam.
“Dengan cara itulah ketakwaan yang sejati di bulan Ramadan ini akan terwujud, bukan hanya individu, bukan hanya keluarga, tapi juga oleh kepala negara.[] Novita Ratnasari
Via
Straight News
Posting Komentar