Straight News
Kiai Labib: Memutuskan Perkara dengan Adil hanya dengan Syariat Islam
TanahRibathMedia.Com—Cendekiawan Muslim KH Rohmat S Labib menyampaikan bahwa memutuskan perkara yang adil hanya syariat Islam.
"Dalam surah An-Nisa ayat 58, dengan tegas menunjukkan kepada kita bahwa dalam memutuskan perkara dengan adil, itu tak ada lain adalah dengan syariat Islam atau berdasar dari kitabullah dan sunah Rasulullah," ujarnya dalam acara Minutes to Change: Hukum yang Adil Hanyalah Hukum Islam, Rabu (12-03-25) di kanal YouTube One Ummah TV.
Ia menjelaskan esensi adil menurut Asy-Syaukani dalam tafsirnya Fathul Qadir adalah aslul hukumah atau memutuskan perkara hukum yang diperkarakan berdasarkan dengan apa yang ada dalam kitab Allah dan sunah Rasulullah saw.
"Jadi kunci pertama memahami apa itu adil ketika seorang qadhi, seorang hakim, seorang pemimpin, seorang penguasa, memutuskan perkara dengan apa yang ada dalam kitabullah, dengan apa yang ditetapkan oleh Rasulullah. Itulah yang disebut sebagai Adil," terangnya.
Berarti, tuturnya kembali, bahwa memutuskan suatu perkara dengan hukum atau sistem yang bukan berdasarkan apa yang Allah turunkan dalam kitabnya dan apa yang di tetapkan rasulnya, maka jelas bukan merupakan satu keadilan.
"Di dalam tafsir Asy-Sayukani menyebutkan jika memutuskan perkara dengan menggunakan akal semata, maka tidak ada sedikit pun kebenaran di dalamnya," tandasnya.
Ia menuturkan, jika tidak ditemukan dalil dalam perkara yang dihukumi itu dengan kitab Allah dan sunah Rasulullah, maka tidak apa-apa dengan ijtihad dari seorang hakim yang mengetahui hukum Allah subhanahu wa taala.
"Dan juga dengan apa yang lebih dekat pada kebenaran menurut mereka yaitu para mujtahid," ujarnya.
Lalu, imbuhnya, apabila seorang hakim tidak mengerti hukum Allah dan Rasul-Nya serta juga tidak mengerti apa yang lebih dekat kepada keduanya, maka seorang hakim tidak mengetahui apa yang adil, karena dia tidak mengetahui tentang hujjah yang datang kepada-Nya.
"Lebih-lebih bagaimana bisa dia memutuskan perkara di antara hamba Allah. Hukum yang bukan dari syariat Allah maka jelas itu bukan merupakan hukum yang adil. Maka siapa pun yang menginginkan keadilan tak ada pilihan lain kecuali dengan syariah dari Allah Swt," pungkasnya.[] Novita Ratnasari
Via
Straight News
Posting Komentar