Opini
Memberantas Korupsi dalam Sistem Kapitalisme, Bisakah?
Oleh: Shafwah Az-Zahra
(Santri Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Dikutip dati Antaranews.com (14-02-2025), Presiden Prabowo Subianto dalam forum World Governments Summit 2025 yang dihadiri secara virtual mengakui bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan telah menjadi faktor utama penurunan kinerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, ia bertekad untuk menggunakan seluruh energi dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.
Keinginan untuk memberantas korupsi tentu merupakan langkah yang positif. Berdasarkan fakta yang ada, praktik korupsi telah berdampak luas hingga merugikan semua lapisan masyarakat. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan solusi yang ditawarkan. Hingga saat ini, masih banyak koruptor yang belum terungkap atau mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan, langkah konkret apa yang akan diambil oleh Presiden? Terlebih lagi, korupsi sudah menjadi bagian dari sistem yang mengakar dan terstruktur. Mampukah Presiden mengimplementasikan janjinya secara efektif?
Diketahui bahwa untuk mencapai posisi pemerintahan, terutama yang melalui jalur politik, dibutuhkan modal yang besar. Hal ini membuka peluang bagi para pemilik modal untuk menanamkan investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di kemudian hari. Jika upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, maka peluang bagi para oligarki untuk mengamankan kepentingannya akan berkurang. Dalam kondisi seperti ini, mereka mungkin akan mencari cara untuk mempertahankan pengaruhnya, termasuk dengan menyingkirkan pihak-pihak yang mengancam kepentingan mereka.
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, korupsi telah menjadi bagian dari cara bertahan hidup. Tidak hanya terjadi di kalangan pejabat tinggi, praktik ini juga menjangkiti berbagai lapisan, termasuk pegawai negeri sipil. Hal ini diperparah oleh lemahnya lembaga pengawas serta proses hukum yang panjang dan berbelit-belit. Selain itu, hukuman yang diterapkan terhadap pelaku korupsi sering kali tidak memberikan efek jera. Banyak kasus di mana koruptor tetap bisa hidup nyaman di penjara dengan uang hasil kejahatannya.
Islam menawarkan solusi yang tegas terhadap permasalahan ini. Korupsi memiliki kesamaan dengan pencurian, yakni mengambil sesuatu yang bukan haknya dan merugikan orang lain secara diam-diam. Oleh karena itu, Islam menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku korupsi agar memberikan efek jera.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 38:
"Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya."
Selain penegakan hukum yang tegas, akar permasalahan korupsi juga perlu diselesaikan dari sisi akidah. Buruknya akidah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, menanamkan akidah yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis sangat penting agar tercipta individu-individu yang berkepribadian Islam serta patuh terhadap syariat Allah. Hanya dengan Islam saja korupsi akan tuntas dibabat habis.
Wallahu a’lam.
Via
Opini
Posting Komentar