Opini
Prihatin, PHK Bertepatan dengan Momen Ramadhan
Oleh: Irohima
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum lama kita memasuki bulan puasa, namun badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali melanda. Ratusan hingga ribuan pekerja kini hanya bisa pasrah menerima fakta yang mengundang lara, kehilangan mata pencaharian di tengah sulitnya perekonomian dan harga kebutuhan pokok yang makin menjulang. Lantas bagaimana menyikapi berbagai persoalan yang demikian? Sungguh sudah bisa terbaca apa yang akan datang menjelang, ancaman bertambahnya pengangguran, kemiskinan, dan naiknya kriminalitas yang makin mengerikan tak dapat lagi terelakkan.
PT Sanken Indonesia dan PT Danbi Internasional, dua pabrik besar telah memutuskan untuk menghentikan operasionalnya dan menyebabkan ribuan pekerja akan kehilangan mata pencaharian. PHK ini makin memprihatinkan karena bertepatan dengan momen Ramadhan dan Lebaran. Dampak yang ditimbulkan dari PHK akan mempengaruhi ekonomi masyarakat yang membutuhkan, apalagi tak lama lagi kita akan memasuki awal tahun ajaran baru, di mana pengeluaran masyarakat akan lebih besar dari biasanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berharap pemerintah tanggap menyikapi dan mengantisipasi gelombang PHK saat ini. Mirah Sumirat, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) juga berharap bahwa penutupan pabrik tidak mengabaikan hak-hak pekerja seperti pesangon (CNBC Indonesia, 20-02-2025).
Maraknya penutupan banyak perusahaan yang berujung pada PHK dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi atau berbagai kebijakan yang diterapkan. Tak hanya para buruh, karyawan di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah juga terdampak oleh salah satu kebijakan pemerintah terkait pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Instruksi yang dijadikan landasan bagi pemerintah sebagai upaya menghemat anggara negara dan bertujuan mencapai efisiensi anggaran belanja hingga Rp 306,69 triliun. Ini membuat program-program yang berjalan dan jumlah karyawan ikut terpangkas.
Menyikapi persoalan PHK, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam pasal 21 Ayat (1) menyebutkan bahwa korban PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan dengan besaran 60% dari upah maksimal selama 6 bulan dan dengan batas upah sebesar Rp 5.000.000. Kebijakan ini dianggap oleh sebagian orang sebagai pengurai keruwetan masalah PHK. Namun dengan adanya jaminan ini, apakah bisa menjadi solusi tuntas dan efektif, mengingat kehidupan kita tak hanya berlangsung selama enam bulan? Di tambah dengan dinamika harga kebutuhan hidup yang mengalami kenaikan yang signifikan, tentu persoalan itu akan terus menjadi isu berkelanjutan.
Gelombang PHK besar-besaran, sementara di sisi lain masyarakat sangat sulit mencari pekerjaan karena peluang kerja yang minim dan kriteria yang menyulitkan merupakan salah satu dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme, sistem ini memiliki andil yang sangat besar dalam terciptanya kondisi masyarakat yang memprihatinkan karena berbagai alasan, seperti tujuan sistem kapitalisme yang lebih memprioritaskan keuntungan membuat perusahaan akan melakukan tindakan apapun termasuk melakukan PHK demi meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional jika perusahaan mengalami kesulitan finansial atau terdapat perubahan pasar. Keadaan ini diperparah dengan landasan berekonomi yang bebas dan membuat negara tak memiliki kontrol penuh atas ekonomi. Hal ini menyebabkan perusahaan dan investor dapat beroperasi dengan relatif bebas, termasuk memberlakukan kebijakan perusahaan terkait pekerja. Pada akhirnya negara tak dapat melindungi rakyat khususnya para pekerja.
Landasan bebas berekonomi yang terdapat dalam sistem kapitalisme sangat bertentangan dengan apa yang Islam ajarkan. Jika kapitalisme menghilangkan peran negara dalam pengurusan rakyatnya, sebaliknya, Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) seluruh urusan rakyat termasuk kebutuhan memiliki mata pencaharian. Negara dalam Islam juga akan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara sepenuhnya dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat.
Kedudukan pekerja dalam pandangan Islam jauh berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam Islam, pekerja adalah mitra, sedang dalam kapitalisme, pekerja dianggap sebagai faktor produksi hingga hubungan antara perusahaan dan pekerja bersifat eksploitatif. Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pihak yang memberi pekerjaan adalah saling tolong-menolong dan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Negara dalam Islam akan berfungsi maksimal sebagai raa’in yaitu pengurus umat. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk pekerja berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya. Sedangkan perusahaan akan diwajibkan menjelaskan pekerjaan dengan deskripsi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, tugas, jam kerja serta upah yang layak hingga tak akan terjadi kezaliman, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.“ (HR Ad-Daruquthni)
Perusahaan juga tidak akan dibebani dengan berbagai pungutan liar, retribusi, dan pajak yang dapat menghalangi pertumbuhan industri. Negara dalam Islam justru akan mewujudkan iklim investasi yang kondusif hingga perusahaan terhindar dari kebangkrutan. Jika memang terjadi hal demikian, maka negara akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat. Dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri tanpa intervensi asing ataupun swasta. Negara dalam Islam mampu melakukan industrialisasi yang akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Negara akan memfasilitasi rakyat yang ingin bekerja di sektor lain seperti pertanian atau perdagangan. Bantuan berupa lahan, modal, bimbingan serta apa saja yang terkait akan diberikan hingga rakyat memperoleh keberhasilan. Dengan penerapan Islam, PHK besar-besaran akan dapat dihilangkan, kebangkrutan perusahaan juga bisa dihindari, dengan begitu kesejahteraan tak akan lagi menjadi ilusi.
Wallahualam bis shawab.
Via
Opini
Posting Komentar