Opini
Ramadan Tanpa Junnah; Puasa Jalan, Maksiat Jalan
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Bulan Ramadan telah tiba. Bulan mulia yang Allah turunkan untuk kaum muslimin. Bulan penuh keberkahan dan dibukanya pintu pahala yang begitu luas. Bulan di mana seluruh kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa. Sebagaimana di dalam Al Qur'an surat Al Baqarah 183 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama (Kemenag) RI, menjelaskan terkait kewajiban puasa. Dikatakan bahwa puasa dapat mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan. Puasa juga dikerjakan agar manusia bertakwa. Takwa adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Namun faktanya yang terjadi saat ini ketika bulan Ramadan datang, tempat-tempat maksiat tetap jalan. Dengan alasan untuk melanjutkan denyut nadi perekonomian bangsa dan keluarga. Puasa jalan, maksiat jalan.
Hal ini sebagai mana yang terjadi di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan dan Idulfitri 1446. Dalam ketentuan ada sejumlah tempat hiburan dilarang untuk beroperasi. Namun tidak semua tempat hiburan dilarang untuk beroperasi. Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, bar atau rumah minum.
Sedangkan yang boleh beroperasi selama bulan Ramadhan, meski jam operasional nya diatur, Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Karaoke dan tempat bilyar. Untuk karaoke eksekutif, operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara karaoke keluarga boleh buka dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB (Suara.com, Jum'at, 28-02-2025).
Tak hanya di Jakarta, kota Serambi Mekah juga melakukan tindakan yang sama. Kota yang terkenal dengan penerapan aturan Islam namun bulan Ramadan tahun ini, Aceh membuka diri untuk memberikan kesempatan rakyatnya untuk berbuat maksiat di bulan yang penuh rahmat. Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan bagi warganya saat puasa Ramadan. Tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti bilyard, play station, dan tempat karaoke dilarang buka siang hari. Pemkot Banda Aceh tidak lagi melarang tempat hiburan beroperasi saat siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat (VIVA.co.id, 27-02-2025).
Pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, adalah kebijakan penguasa yang tidak serius dalam memberantas kemaksiatan. Jelas tempat hiburan malam tidak memberikan efek positif bagi masyarakat. Bahkan keberadaan tempat hiburan malam meresahkan masyarakat. Penyakit masyarakat banyak bersumber dari tempat hiburan malam. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang serius dengan menutup tempat hiburan malam.
Lebih parah lagi ada daerah yang tidak melarang tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal ini adalah tindakan di luar nalar. Kita negara Muslim terbesar di dunia namun kemaksiatan meraja lela di mana-mana. Maksiat adalah tindakan yang bertentangan dengan norma agama. Namun saat ini melanggar maksiat adalah tindakan biasa. Bagaimana nasib bangsa ke depan jika masyarakat menormalisasi maksiat?
Inilah gambaran pengaturan kehidupan berdasarkan sistem kapitalisme. Untung rugi yang menjadi patokan dalam bertingkah laku. Ketika perbuatan itu menguntungkan meski dilarang oleh agama tetap saja dijalankan. Prinsipnya cuan tak bertuhan. Makanya wajar saat ini para pemilik usaha hiburan malam tidak mau usahanya tutup pada saat bulan Ramadhan, mereka tidak mau rugi.
Selain itu dalam sistem kapitalisme pemilik modal memiliki peran penting dalam menjalankan roda perekonomian di negara kita. Bisnis hiburan malam tentunya membutuhkan modal raksasa agar tetap bertahan di negara kita. Tak ayal pemegang modal raksasa ini bisnisnya mandek gara-gara bulan puasa. Dengan berbagai cara mereka tetap menginginkan agar bisnisnya berjalan dengan bekingan penguasa.
Hal ini makin parah karena menganut sistem sekularisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Puasa jalan maksiat jalan, hal yang lumrah dalam sekularisme. Karena agama "haram" hukumnya mengatur dalam kehidupan sehari-hari. Aturan tuhan mengatur dalam masalah ibadah, sedangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia membuat aturan sendiri.
Seharusnya negara sebagai junnah (pelindung) turun tangan untuk mengurus rakyat terutama di bulan suci Ramadhan. Agar umat Islam dapat berpuasa dengan khusyuk tanpa ada gangguan kemaksiatan. Negara seharusnya mengontrol tempat kemaksiatan yang muncul baik di bulan Ramadhan maupun di bulan-bulan lainnyanya. Karena kemaksiatan ini tidak mendatangkan keuntungan sama sekali.
Sistem Islam sebagai Junnah, Pelindung Umat
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (TQS. Al-Baqarah: 208).
Ayat di atas meminta kita sebagai kaum Muslimin untuk masuk Islam secara keseluruhan (kaffah). Maksudnya kita diminta untuk melaksanakan hukum Islam semuanya, tidak boleh dipilih-pilih lagi sesuai dengan akal dan kebutuhan manusia.
Hukum Islam mencakup tiga hal. Pertama, mengatur manusia dengan Allah, yaitu ibadah dan akidah. Kedua, mengatur manusia dengan dirinya sendiri, yaitu makanan, pakaian, dan akhlak. Ketiga, mengatur manusia dengan manusia, yaitu muamalah dan uqubat (sanksi). Kita seharusnya melaksanakan puasa juga menutup aurat. Di sini kita sebagai Muslim harus melaksanakan aturan Islam secara keseluruhan.
Dalam pandangan Islam, maksiat adalah hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Segala sesuatu yang melanggar aturan Islam baik yang merugikan orang lain atau pun tidak maka haram untuk dilakukan. Negara Islam sebagai institusi tertinggi wajib melindungi masyarakat dari segala bentuk kemaksiatan. Selain itu negara juga memberikan sanksi yang tegas bagi individu yang melakukan maksiat.
Individu dengan ketakwaan yang tinggi akan melaksanakan hukum-hukum Allah dengan penuh kesadaran, salah satunya adalah melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Jika ada individu yang tidak puasa maka negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada individu tersebut.
Selain pengaturan individu, negara juga mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk hiburan, pariwisata. Semua berlandaskan akidah Islam yang tidak bertentangan dengan aturan Islam. Ketika hiburan dan pariwisata bertentangan dengan aturan Islam maka hal tersebut termasuk kemaksiatan. Maka di sini negara akan turun tangan dan memberikan sanksi yang tegas. Ketika bisnis hiburan dan pariwisata melanggar aturan Islam, meski hal itu mendatangkan cuan maka negara akan bertindak tegas. Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan Islam.
Begitulah sistem Islam menjadi junnah untuk melindungi rakyatnya. Ketika umat Islam melaksanakan ibadah puasa maka dengan sigap negara akan memberantas kemaksiatan tanpa pandang bulu. Dengan diterapkan Islam dalam kehidupan sehari-hari maka kita akan mendapatkan rahmat dari Allah Swt.
Via
Opini
Posting Komentar