Opini
Dampak Kelam Kapitalisme: Meningkatnya TPPO
Oleh: Indri Wulan Pertiwi
(Aktivis Muslimah Semarang)
TanahRibathMedia.Com—Alih-alih membawa kesejahteraan, fenomena globalisasi dan sistem kapitalisme justru melahirkan monster seperti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ironisnya kapitalisme, sistem yang mengagung-agungkan pertumbuhan ekonomi, justru menjadi pendorong utama kemiskinan, sebuah akar permasalahan yang memicu berbagai kejahatan, termasuk TPPO. Kondisi ekonomi yang memaksa sebagian masyarakat hidup dalam kesulitan, membuat mereka rentan menjadi korban eksploitasi manusia.
Sebagaimana yang dialami oleh Ihwan Sahab (28), pemuda asal Bekasi. Keinginannya untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga di Indonesia, justru menjerumuskan dirinya ke dalam situasi yang tragis. Hingga membuatnya terjebak dalam skema penipuan online di Kamboja. Ihwan juga kerap menerima siksaaan keji dari belasan orang di tempat kerjanya, ketika berkerja tidak sesuai target yang di tetapkan perusahaan, hingga kemudian mengantarnya pada kematian (tribunnews-com, 20-4-2025).
Data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menempatkan TPPO sebagai kejahatan terbesar ketiga di dunia. Sementara menurut Global Slavery Index, Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah orang yang hidup dalam kondisi perbudakan tertinggi. Di sisi lain Kemenlu Indonesia juga mencatat ada ribuan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang menjadi korban TPPO scamming di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan urgensi untuk penanganan masalah ini. Sebab angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan jeritan nyawa-nyawa yang tergadaikan
TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang mengerikan. Kejahatan ini tidak hanya merampas hak asasi manusia, tetapi juga mengeksploitasi ketidakmampuan ekonomi individu sebagai alat untuk memperdagangkan mereka. Maraknya perbudakan modern dalam bentuk TPPO merupakan dampak langsung dari sistem ekonomi kapitalis yang terus memperkuat disparitas ekonomi dan memperburuk kondisi kelompok rentan.
Di tambah lagi peran negara saat ini diminalisir, sementara dalam menyelesaikan TPPO negara hanya akan memberikan hukum pada pelaku jika kasus ini mencuat, tanpa penyelesaian hingga ke akar. Hukuman yang diberikan tak sedikit pun memberi efek jera. Secara tidak langsung sistem ini menciptakan lingkungan yang ideal bagi para pelaku TPPO untuk terus beroperasi.
Kemiskinan, sebagai faktor pendorong utama TPPO, adalah konsekuensi dari ketimpangan sistemik yang dibangun oleh kapitalisme. Sistem ini melahirkan eksploitasi dan siklus kemiskinan. Minimnya perlindungan negara, baik dari segi kebijakan maupun hukum, semakin memperparah situasi. Kapitalisme, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi dan kebebasan individu yang tak terkendali, mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi besar terhadap persistensi kemiskinan. Kebebasan ekonomi yang absolut tanpa diimbangi dengan regulasi yang kuat dan etika moral yang kokoh, menciptakan celah bagi praktik-praktik eksploitatif.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan solusi yang komperhensif serta bertujuan menyejahterakan. Hal itu dikarenakan keyakinan Islam, tentang segala sesuatu yang ada di bumi maupun di langit adalah milik Allah. Manusia berhak memiliki dan memanfaatkannya sesuai izin Allah Swt, atau sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat. Islam juga sangat menekankan peran aktif negara dalam mengatur ekonomi hingga memastikan distribusi kekayaan yang adil dan merata.
Dari sisi ekonomi, Islam tidak mengakui liberalisme seperti yang dianut dalam kapitalisme termasuk dalam konsep kepemilikan. Kepemilikan bukan hanya berkenaan pada kepemilikan pribadi atau negara, Islam juga menetapkan adanya harta-harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu atau kelompok, seperti laut, sungai, udara, dan sumber daya alam lainnya. Harta ini harus dikelola negara dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Oleh karena itu, dalam sistem Islam, pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan diberikan secara cuma-cuma. Selain itu negara juga bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja yang luas, sehingga masyarakat, khususnya laki-laki yang mampu bekerja, dapat memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa harus menjadi buruh migran.
Etika dan moralitas yang tertanam dalam syariat Islam menjadi benteng kokoh melawan eksploitasi. Hal itu tentunya jauh berbeda dengan sistem kapitalis yang kurang mengatur moralitas dalam kehidupan sehari-hari maupun ekonomi. Adapun hukum dalam Islam, bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Yang artinya di tetapkan langsung oleh Sang Pencipta Allah Swt., sehingga selain menjamin keadilan, juga akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut juga jauh berbeda dengan hukum yang ada dalam kapitalisme demokrasi yang berbasis akal manusia, hingga seringkali gagal memberikan keadilan, terutama dalam kasus-kasus materialistik.
Penanggulangan TPPO menuntut solusi komprehensif, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dengan pendekatan holistik dan terintegrasi yang menjangkau akar permasalahan, maka akan dapat mencegah dan memberantas TPPO. Melalui penerapan sistem Islam secara kaffah, di bawah naungan khilafah, dapat menjadi solusi efektif yang akan menghadirkan keamanan, kesejahteraan, dan keberkahan bagi seluruh umat.
Wallahu a'lam.
Via
Opini
Posting Komentar