Straight News
Masa Khalifah Umar Ibnu Khattab Pernah Mempraktikkan Sanksi Penjara
TanahRibathMedia.Com—Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengungkapkan, pada masa awal Khalifah Umar Ibnu Khattab pernah mempraktikkan sanksi berupa penjara.
"Nah pada masa awal Khulafaur Rasyidin lebih tepatnya pada masa Khalifah Umar Ibnu Khattab ini pernah mempraktikkan sanksi serupa seperti penjara," ulasnya dalam unggahan video bertajuk Hal Mengejutkan yang tidak Pernah Kamu Tahu Tentang Kehidupan di Penjara, Sabtu (05-04-2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Penjara, jelasnya,di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah alsisnu, alhabsi, atau alhasiru. Yang ditemukan di dalam firman Allah yang intinya memiliki arti yaitu, neraka jahanam itu adalah penjara bagi orang-orang yang tidak beriman.
Secara sederhana, lanjut Candra, penjara adalah mencegah seseorang untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Ia juga menceritakan bahwasanya pada masa Khalifah Ali ada rumah yang difungsikan sebagai penjara yang diberi nama nafi artinya bermanfaat.
"Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, waktu itu membuat semisal penjara yaitu berupa rumah yang diberi nama nafi yang artinya yang bermanfaat," ujarnya.
Tetapi, kata Candra, bangunan nafi tidak kokoh, mengakibatkan banyak tahanan kabur. Akhirnya diperbaiki dan diberi nama dengan muqayyis.
Nah, ia menyimpulkan, begitu tradisi sanksi hukum berupa penjara dalam peradaban Islam, yang kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah selanjutnya. Bahkan, penjara yang dipraktikkan pada masa khalifah Utsmani ini di dalamnya sudah sangat lengkap.
"Ada aula untuk pendidikan, ada kantin, ada dapur, ada tempat mandi. Kemudian, di dalam penjara ini juga ada penjara untuk anak-anak, penjara untuk perempuan, dan laki-laki semuanya terpisah," tutupnya.[] Novita Ratnasari
Via
Straight News
Posting Komentar